Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 27 April 2021 | 03:10 WIB
Pengemudi travel gelap di depan kendaraannya di lapangan promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2020), dalam rilis kasus larangan mudik. [Suara.com/Alfian Winanto]

Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi.

"Yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian, dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Kamis (8/4/2021).

Load More