Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 27 April 2021 | 03:35 WIB
Ilustrasi - Umat Muslim melaksanakan sholat Idul Fitri atau sholat Id 1439 H.

SuaraJakarta.id - Warga Kota Tangerang diizinkan memanfaatkan fasilitas milik Pemkot Tangerang sebagai lokasi sholat Idul Fitri atau sholat Id. Seperti gedung sekolah atau gedung olahraga.

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, hal itu bertujuan untuk mengurangi jumlah jamaah sholat Id di satu lokasi.

"Jadi titik sholatnya lebih banyak dan tersebar agar jamaahnya tidak terlalu padat," kata Arief, Senin (26/4/2021).

Saat ini, Pemerintah Kota Tangerang tengah melakukan sejumlah pembahasan terkait aturan dan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1422 Hijriah di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Temui Wali Kota Tangerang, Raffi Ahmad Bakal Akuisisi Persikota?

Arief menegaskan, Pemkot Tangerang tidak melarang masyarakat menunaikan sholat berjamaah.

Namun, ia meminta masyarakat harus menyesuaikan dengan kondisi terkini terkait dengan penyebaran Covid-19.

"Harapannya tentu kondisi Covid-19 di Kota Tangerang masih terkendali, jadi pelaksanaan ibadah bisa dilakukan. Yang pasti harus dengan penerapan protokol kesehatan yang tepat," ujarnya.

Arief juga mengingatkan masyarakat agar membentuk satgas di setiap tempat ibadah serta lokasi yang akan menjadi tempat sholat berjamaah.

"Semacam panitia, agar protokol kesehatan jamaah tetap dilakukan dengan baik," katanya.

Baca Juga: Pemkab Tangerang Lockdown Satu RW Usai 46 Warga Positif Covid-19

Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri pada masa pandemi COVID-19 tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor: 180/1208-Hukum/2021 sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Agama RI tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021.

Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Tangerang memperbolehkan pelaksanaan Sholat Tarawih dan Sholat Id dengan protokol kesehatan dan melarang takbir keliling serta Sahur on The Road.

Load More