SuaraJakarta.id - Penangkapan dua orang aktivis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta oleh Polres Jakarta Selatan berbuntut panjang. LBH Jakarta mendesak Kapolri, Jendral Listyo Sigit mencopot Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah.
“Untuk segera mengevaluasi tindakan melawan hukum kepolisian tersebut dan mencopot Kapolres Metro Jakarta Selatan dari Jabatannya karena diduga membiarkan terjadinya penangkapan sewenang-wenang terhadap pemberi bantuan hukum,” tulis LBH Jakarta yang dikutip dari lamannya, Selasa (26/4/2021).
LBH Jakarta menilai penangkapan Andrie Yunus dan Muhamad Ridwan Herdika, asisten pengabdi bantuan hukum LBH Jakarta, yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan, ketika memberikan pendampingan kepada massa solidaritas masyarakat Myanmar, merupakan perbuatan melawan hukum.
“Tindakan tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan mencederai upaya negara menyediakan akses bantuan hukum bagi warganya. Semestinya, dalam menjalankan tugas dan kewajibannya Kepolisian harus tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas LBH Jakarta.
LBH Jakarta mencatat, peristiwa penangkapan tanpa alasan yang jelas juga pernah terjadi sebelumnya, pada 24 Maret lalu, dua pengabdi bantuan hukumnya ditangkap dan diperiksa secara sewenang-wenang oleh anggota Polres Metro Jakarta Selatan.
Peristiwa itu terjadi saat mereka mengantarkan surat klarifikasi warga korban Penggusuran Paksa di kawasan Pancoran, ke kantor Polres Jakarta Selatan.
“Tindakan sewenang-wenang kepolisian Resor Jakarta Selatan ini tidak boleh terus terulang dan Kapolres Jakarta Selatan harus bertanggung jawab,” tegas LBH Jakarta.
Diketahui, dua aktivis LBH Jakarta yang ditangkap itu, saat mereka mendampingi massa solidaritas untuk masyarakat Myanmar, berunjuk rasa bertepatan dengan pelaksaan KTT ASEAN 2021 di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Informasi dari LBH Jakarta, sebelum penangkapan, aparat gabungan TNI-Polri menghalangi aksi penyampaian pendapat di muka umum. Kemudian membubarkan secara paksa massa aksi dan menyita semua alat peraga tanpa alasan yang jelas.
Baca Juga: Sempat Dipersulit saat Dijemput, 2 Aktivis LBH Jakarta Akhirnya Dibebaskan
Padahal kedua pengabdi hukum itu, telah memperkenalkan diri dengan menunjukkan Surat Tugas dan Kartu Tanda Pengenal, namun tetap ditangkap saat beristirahat di Masjid Al-Azhar Sekitar Pukul 13.30 WIB, dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kedua pengabdi hukum itu akhirnya berhasil dibebaskan, setelah tim LBH Jakarta melakukan penjemputan. Namun pada saat itu mereka sempat dipersulit oleh Polres Jakarta Selatan, seperti yang diungkapkan Pengacara Publik LBH Jakarta, Shaleh Al Gifari.
“Iya (dipersulit), kami sudah menjawab pertanyaan dan menyampaikan penolakan pemeriksaan," ujarnya saat dihubungi Suara.com, pada Sabtu (24/4/2021) lalu.
Shaleh mengatakan, kedua rekannya itu tidak dibebaskan secara bersamaan, namun terpisah. Pertama Andri sekitar pukul 16.05 WIB, kemudian Ridwan Handika sekitar pukul 17.30 WIB.
"Tapi baru diperbolehkan pulang pukul 18.35 WIB," ujarnya.
Berita Terkait
-
Sempat Dipersulit saat Dijemput, 2 Aktivis LBH Jakarta Akhirnya Dibebaskan
-
Dampingi Solidaritas Rakyat Sipil Myanmar, 2 Aktivis LBH Jakarta Ditangkap
-
Polisi Tuai Pujian Dikira Tilang Sesama Anggota, Ternyata Seragam Satpam
-
Desiree Tarigan Belum Bisa Menjawab Soal Peluang Rujuk
-
Perseteruan Hotma dengan Desiree Mamanas, Minta Damai Malah Dilaporkan
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Cara Pre Order iPhone 17 di Blibli, Panduan Lengkap Pemesanan Awal dengan Harga Resmi
-
Deolipa Yumara: Sikap Nikita Mirzani di Sidang Bisa Pengaruhi Hukuman 40 Persen
-
Amanda Manopo & Kenny Austin Resmi Menikah di Hotel Mewah: Intip Biaya Pernikahannya
-
WAKENI Umumkan Pameran Terpadu 2026: Integrasikan Food, Logistik dan Hospitality Satu Atap
-
Peta Harta Karun 3 Link DANA Kaget, Hadiah Rp299 Ribu Menanti Pemenang