SuaraJakarta.id - Penangkapan dua orang aktivis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta oleh Polres Jakarta Selatan berbuntut panjang. LBH Jakarta mendesak Kapolri, Jendral Listyo Sigit mencopot Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah.
“Untuk segera mengevaluasi tindakan melawan hukum kepolisian tersebut dan mencopot Kapolres Metro Jakarta Selatan dari Jabatannya karena diduga membiarkan terjadinya penangkapan sewenang-wenang terhadap pemberi bantuan hukum,” tulis LBH Jakarta yang dikutip dari lamannya, Selasa (26/4/2021).
LBH Jakarta menilai penangkapan Andrie Yunus dan Muhamad Ridwan Herdika, asisten pengabdi bantuan hukum LBH Jakarta, yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan, ketika memberikan pendampingan kepada massa solidaritas masyarakat Myanmar, merupakan perbuatan melawan hukum.
“Tindakan tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan mencederai upaya negara menyediakan akses bantuan hukum bagi warganya. Semestinya, dalam menjalankan tugas dan kewajibannya Kepolisian harus tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas LBH Jakarta.
LBH Jakarta mencatat, peristiwa penangkapan tanpa alasan yang jelas juga pernah terjadi sebelumnya, pada 24 Maret lalu, dua pengabdi bantuan hukumnya ditangkap dan diperiksa secara sewenang-wenang oleh anggota Polres Metro Jakarta Selatan.
Peristiwa itu terjadi saat mereka mengantarkan surat klarifikasi warga korban Penggusuran Paksa di kawasan Pancoran, ke kantor Polres Jakarta Selatan.
“Tindakan sewenang-wenang kepolisian Resor Jakarta Selatan ini tidak boleh terus terulang dan Kapolres Jakarta Selatan harus bertanggung jawab,” tegas LBH Jakarta.
Diketahui, dua aktivis LBH Jakarta yang ditangkap itu, saat mereka mendampingi massa solidaritas untuk masyarakat Myanmar, berunjuk rasa bertepatan dengan pelaksaan KTT ASEAN 2021 di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Informasi dari LBH Jakarta, sebelum penangkapan, aparat gabungan TNI-Polri menghalangi aksi penyampaian pendapat di muka umum. Kemudian membubarkan secara paksa massa aksi dan menyita semua alat peraga tanpa alasan yang jelas.
Baca Juga: Sempat Dipersulit saat Dijemput, 2 Aktivis LBH Jakarta Akhirnya Dibebaskan
Padahal kedua pengabdi hukum itu, telah memperkenalkan diri dengan menunjukkan Surat Tugas dan Kartu Tanda Pengenal, namun tetap ditangkap saat beristirahat di Masjid Al-Azhar Sekitar Pukul 13.30 WIB, dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kedua pengabdi hukum itu akhirnya berhasil dibebaskan, setelah tim LBH Jakarta melakukan penjemputan. Namun pada saat itu mereka sempat dipersulit oleh Polres Jakarta Selatan, seperti yang diungkapkan Pengacara Publik LBH Jakarta, Shaleh Al Gifari.
“Iya (dipersulit), kami sudah menjawab pertanyaan dan menyampaikan penolakan pemeriksaan," ujarnya saat dihubungi Suara.com, pada Sabtu (24/4/2021) lalu.
Shaleh mengatakan, kedua rekannya itu tidak dibebaskan secara bersamaan, namun terpisah. Pertama Andri sekitar pukul 16.05 WIB, kemudian Ridwan Handika sekitar pukul 17.30 WIB.
"Tapi baru diperbolehkan pulang pukul 18.35 WIB," ujarnya.
Berita Terkait
-
Sempat Dipersulit saat Dijemput, 2 Aktivis LBH Jakarta Akhirnya Dibebaskan
-
Dampingi Solidaritas Rakyat Sipil Myanmar, 2 Aktivis LBH Jakarta Ditangkap
-
Polisi Tuai Pujian Dikira Tilang Sesama Anggota, Ternyata Seragam Satpam
-
Desiree Tarigan Belum Bisa Menjawab Soal Peluang Rujuk
-
Perseteruan Hotma dengan Desiree Mamanas, Minta Damai Malah Dilaporkan
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak Jakarta 27 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan
-
Mudik Gratis DKI Jakarta 2026 Kluster 2 Resmi Dibuka, 7 Kota Tujuan Ini Jadi Rebutan
-
Jadwal Imsak & Buka Puasa Jakarta Hari Ini, Kamis 26 Februari 2026, Catat Waktu Magrib
-
Waktu Imsak & Buka Puasa Jakarta 26 Februari 2026 Hari Ini, Catat Jam Sahur
-
Waktu Buka Puasa Jakarta Hari Ini, 25 Februari 2026: Catat Jam Magrib & Doa Berbuka Lengkap