SuaraJakarta.id - Penangkapan dua orang aktivis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta oleh Polres Jakarta Selatan berbuntut panjang. LBH Jakarta mendesak Kapolri, Jendral Listyo Sigit mencopot Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah.
“Untuk segera mengevaluasi tindakan melawan hukum kepolisian tersebut dan mencopot Kapolres Metro Jakarta Selatan dari Jabatannya karena diduga membiarkan terjadinya penangkapan sewenang-wenang terhadap pemberi bantuan hukum,” tulis LBH Jakarta yang dikutip dari lamannya, Selasa (26/4/2021).
LBH Jakarta menilai penangkapan Andrie Yunus dan Muhamad Ridwan Herdika, asisten pengabdi bantuan hukum LBH Jakarta, yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan, ketika memberikan pendampingan kepada massa solidaritas masyarakat Myanmar, merupakan perbuatan melawan hukum.
“Tindakan tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan mencederai upaya negara menyediakan akses bantuan hukum bagi warganya. Semestinya, dalam menjalankan tugas dan kewajibannya Kepolisian harus tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas LBH Jakarta.
LBH Jakarta mencatat, peristiwa penangkapan tanpa alasan yang jelas juga pernah terjadi sebelumnya, pada 24 Maret lalu, dua pengabdi bantuan hukumnya ditangkap dan diperiksa secara sewenang-wenang oleh anggota Polres Metro Jakarta Selatan.
Peristiwa itu terjadi saat mereka mengantarkan surat klarifikasi warga korban Penggusuran Paksa di kawasan Pancoran, ke kantor Polres Jakarta Selatan.
“Tindakan sewenang-wenang kepolisian Resor Jakarta Selatan ini tidak boleh terus terulang dan Kapolres Jakarta Selatan harus bertanggung jawab,” tegas LBH Jakarta.
Diketahui, dua aktivis LBH Jakarta yang ditangkap itu, saat mereka mendampingi massa solidaritas untuk masyarakat Myanmar, berunjuk rasa bertepatan dengan pelaksaan KTT ASEAN 2021 di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Informasi dari LBH Jakarta, sebelum penangkapan, aparat gabungan TNI-Polri menghalangi aksi penyampaian pendapat di muka umum. Kemudian membubarkan secara paksa massa aksi dan menyita semua alat peraga tanpa alasan yang jelas.
Baca Juga: Sempat Dipersulit saat Dijemput, 2 Aktivis LBH Jakarta Akhirnya Dibebaskan
Padahal kedua pengabdi hukum itu, telah memperkenalkan diri dengan menunjukkan Surat Tugas dan Kartu Tanda Pengenal, namun tetap ditangkap saat beristirahat di Masjid Al-Azhar Sekitar Pukul 13.30 WIB, dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kedua pengabdi hukum itu akhirnya berhasil dibebaskan, setelah tim LBH Jakarta melakukan penjemputan. Namun pada saat itu mereka sempat dipersulit oleh Polres Jakarta Selatan, seperti yang diungkapkan Pengacara Publik LBH Jakarta, Shaleh Al Gifari.
“Iya (dipersulit), kami sudah menjawab pertanyaan dan menyampaikan penolakan pemeriksaan," ujarnya saat dihubungi Suara.com, pada Sabtu (24/4/2021) lalu.
Shaleh mengatakan, kedua rekannya itu tidak dibebaskan secara bersamaan, namun terpisah. Pertama Andri sekitar pukul 16.05 WIB, kemudian Ridwan Handika sekitar pukul 17.30 WIB.
"Tapi baru diperbolehkan pulang pukul 18.35 WIB," ujarnya.
Berita Terkait
-
Sempat Dipersulit saat Dijemput, 2 Aktivis LBH Jakarta Akhirnya Dibebaskan
-
Dampingi Solidaritas Rakyat Sipil Myanmar, 2 Aktivis LBH Jakarta Ditangkap
-
Polisi Tuai Pujian Dikira Tilang Sesama Anggota, Ternyata Seragam Satpam
-
Desiree Tarigan Belum Bisa Menjawab Soal Peluang Rujuk
-
Perseteruan Hotma dengan Desiree Mamanas, Minta Damai Malah Dilaporkan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
Terkini
-
MBG Perkuat Ketahanan Pasokan Bahan Baku Lewat Sinergi Berkelanjutan dengan Masyarakat
-
Pemilihan Ketua Umum Diwarnai Dugaan Rekayasa, Forum Tertinggi Dinilai Tak Demokratis
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
Siapa Cepat Dia Dapat! 7 Link Dana Kaget Resmi Dirilis, Kuota Terbatas dan Cepat Habis
-
7 Mobil Bekas Rp 50 Jutaan dengan Mesin Sehat dan Irit BBM untuk Dipakai Harian