Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Rabu, 28 April 2021 | 10:36 WIB
Munarman tiba di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya pada Selasa malam (27/4/2021) dengan dikawal oleh petugas kepolisian. [Antara/HO-istimewa]

SuaraJakarta.id - Eks pentolan FPI Munarman telah diringkus tim Densus 88 Antiteror Polri lantaran diduga terlibat dalam aksi terorisme. Saat digelandang ke Polda Metro Jaya, mata Munarman sempat ditutup dengan kain hitam dan tangan terborgol.

Terkait hal itu, Tim Advokasi Ulama & Aktivis (Taktis) pun angkat bicara perihal tindakan polisi saat menangkap Munarman. Mereka bahkan menuding polisi telah melanggar HAM. 

"Bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap klien kami dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan Hak asasi Manusia," kata M Hariadi Nasution dari perwakilan TAKTIS lewat keterangan tertulisnya, Rabu (28/4/2021). 

Baca Juga: Saat Digelandang, Mata Munarman Ditutup Kain Hitam, Aziz Yanuar: Berlebihan

Tim TAKTIS pun merujuk pada Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menyebutkan, 'Pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.'

Di samping itu, TAKTIS juga dengan tegas membantah tuduhan terorisme yang ditujukan kepada Munarman, sebab menurut mereka rekan mereka tidak memiliki indikasi terlibat dengan aksi teror. 

"Bahwa terhadap tuduhan keterlibatan Klien Kami dengan ISIS, sejak awal Klien Kami dan Ormas FPI telah secara jelas membantah keras, karena menurut klien Kami tindakan ISIS tidak sesuai dengan yang diyakini oleh Klien Kami," kata Hariadi. 

"Klien kami justru pada beberapa kesempatan selalu memperingatkan kepada masyarakat luas akan bahaya situs-situs dan atau ajakan-ajakan yang mengarah kepada aksi-aksi terorisme dan tindakan inkonstitusional lainnya," sambungnya. 

Diketahui,  Pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman, digelandang ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Munarman diciduk Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya, Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021). 

Baca Juga: Tiba di Polda Metro, Mata Munarman Ditutup Kain Hitam dan Tangan Diborgol

Pantauan Suara.com Munarman tiba di lokasi sekira pukul 19.30 WIB. Munarman yang mengenakan baju koko putih dan sarung loreng itu terlihat kedua matanya ditutup kain hitam dan tangan diborgol. 

Sebanyak 60 personel gabungan TNI-Polri sebelumnya melakukan penggeledahan di bekas markas FPI, di Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penggeledahan itu sebagai tindak lanjut atas penangkapan Munarman. 

"Polres Metro Jakarta Barat dan Pusat dan Dandim 0501 Jakarta Pusat melaksanakan perbantuan atau backup personil Densus saat ini tengah melaksanakan penggeledahan di bekas Kantor FPI," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi di lokasi, pada Selasa (27/4/2021) kemarin. 

Load More