SuaraJakarta.id - Kabar penangkapan eks Sekretaris Umum FPI Munarman oleh Densus 88 Antiteror Polri ternyata sudah sampai ke telinga Habib Rizieq Shihab yang kini mendekam di penjara atas beberapa kasus. Terkait penangkapan terhadap Munarman, Rizieq disebut tak bisa berbuat apa-apa.
Menurut Aziz Yanuar, salah satu pengacara Rizieq, eks pentolan FPI itu hanya bisa mengirimkan doa setelah mengetahui kabar Munarman ditangkap atas kasus dugaan terorisme.
"Habib Rizieq sudah tahu beliau (Munarman) ditangkap," kata salah satu kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar ditemui di PN Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).
Aziz menyampaikan, Rizieq hanya mengirimkan doa untuk Munarman. Rizieq disebut berharap agar Munarman dan keluarga selalu dalam lindungan tuhan.
"Beliau mendoakan semoga pak Munarman dan keluarga dilindungi dari makar-makar jahat dan Allah selalu melindungi," tuturnya.
Di sisi lain, Aziz mengatakan, Rizieq mau pun Munarman merupakan orang yang anti terhadap terorisme. Menurutnya, kedua tokoh tersebut menolak untuk makar menjatuhkan pemerintahan.
"Makar dan upaya perlawanan terhadap pemerintah yang sah sangat ditolak. Ditolak kenapa? Bang munarman dalam acara seminar yang dimaksud baiat tadi itu menegaskan di situ bahwa kita tidak boleh terpancing oleh situs-situs yang mengajak untuk berjihad atau segala macem itu tidak bisa kita telan mentah-mentah," tandasnya.
Tersangka Terorisme
Sebelumnya, Tim Densus 88 meringkus Munarman saat berada di rumahnya di Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore sekitar pukul 15.30 WIB. Munarman ditangkap lantaran diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan aksi terorisme.
Baca Juga: Fadli Zon Bela Munarman, Dewi Tanjung: Harusnya Dipecat dari Anggota DPR
Aziz sebelumnya juga mengatakan jika Munarman sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak ditangkap tim Densus 88. Status tersangka itu diketahui tim hukum saat mendampingi Munarman saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa malam.
"Sudah tersangka, tapi suratnya penetapannya kami tidak terima. Karena di suratnya tanggal 20 April, sedangkan kemarin kami terima tanggal 27 April," kata Aziz Yanuar di Jakarta seperti dilaporkan Antara, Rabu (28/4/2021).
Aziz Yanuar mengatakan bahwa pihak kuasa hukum hanya menerima surat penangkapan dan penahanan saja.
Dia melanjutkan bahwa Munarman dijerat dengan undang-undang terorisme. Namun dia mengaku tidak mengingat pasti pasal disangkakan kepada Munarman.
"UU terorisme, tapi saya tidak ingat pasalnya, banyak pasalnya," ujar Aziz.
Aziz juga mengatakan dalam tim kuasa hukum berencana mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penetapan Munarman sebagai tersangka tindak pidana terorisme.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Guru Besar Universitas Jayabaya Desak Revolusi Hukum Kepailitan Demi Ekonomi Nasional
-
Dukung Wellness Tourism, Kara Hadirkan Kebaikan Kelapa di BaliSpirit Festival 2026
-
10 Rute Sepeda Pagi di Jakarta dengan View Gedung Mewah, Favorit Pesepeda Dalkot
-
5 Sepatu Lari Minimalis yang Cocok Dipadukan dengan Celana Chino Kantor, Nyaman dan Tetap Rapi
-
5 Sepatu Running All White yang Nyaman Dipakai Seharian, Tetap Stylish untuk Nongkrong