Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 01 Mei 2021 | 10:10 WIB
Petugas mendata warga saat mengambil BST DKI Tahap 1 di SMAN 111, Jakarta, Selasa (19/1/2021). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

SuaraJakarta.id - BST DKI Tahap 4 periode April 2021 akhirnya cair pada, Jumat (30/4/2021) sore. Ini berdasarkan pengumuman di akun resmi Instagram resmi Pemprov DKI @dkijakarta.

"Hai #KawanSosial Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap 4 sudah dapat dicairkan mulai tanggal 30 April 2021. Jangan lupa tetap mematuhi protokol kesehatan saat penarikan."

Pemprov DKI juga membeberkan alasan mengapa penerima manfaat yang mendapatkan BST tahap 1, tetapi tidak lagi mendapatkan dana senilai Rp 300ribu itu pada tahap 2, 3, dan 4.

Alasannya, pada pencairan BST DKI tahap 2 Dinas Sosial DKI Jakarta telah melakukan pemutakhiran data penerima bantuan, melalui musyawarah kelurahan yang dihadiri oleh RT dan RW.

Baca Juga: PNS Dishub DKI Bolos Setahun Jadi Kurir Narkoba, Wagub DKI Kaget

"Adapun penerima bantuan dengan kategori sebagai berikut dihapus dari daftar penerima manfaat: meninggal dunia, pindah, dianggap mampu, penerima PKH/BPNT, memiliki penghasilan tetap," tulis Pemprov DKI.

Selain itu, ketika masyarakat masuk kategori usulan baru melalui RT mereka sudah mendapat undangan pertama pengambilan kartu ATM dan buku tabungan, yang telah didistribusikan pada 29-31 Maret 2021.

"Apabila tidak hadir, akan diberikan undangan kedua dan ketiga melalui perangkat RT dan RW. Untuk itu disarankan agar penerima manfaat berkoordinasi dengan perangkat RT dan RW," tulis akun tersebut.

Warga menunjukan buku tabungan dan kartu debit usai mengambil Bantuan Sosial Tunai (BST) di SMAN 111, Jakarta, Selasa (19/1/2021). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

Berikut beberapa informasi terkait dengan BST untuk DKI Jakarta yang dilansir laman resmi penanganan Covid-19 di ibu kota, https://corona.jakarta.go.id/id :

BST DKI Jakarta

Baca Juga: Cek ATM! BST Tahap 4 DKI Periode April Sudah Cair Hari Ini

  • Bantuan bersumber dari dana APBD DKI Jakarta
  • Bantuan disalurkan melalui rekening Bank DKI sebesar Rp 300 ribu per bulan
  • Penyaluran dilakukan selama 4 bulan, sejak Januari hingga April 2021
  • Disalurkan dalam bentuk Kartu Tabungan dan Kartu ATM Bank DKI

Mekanisme Penyaluran BST DKI

  1. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Prov. DKI Jakarta
  2. Tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
  3. Proses penyaluran bertahap dan bergiliran di seluruh wilayah administrasi DKI Jakarta dimulai pada Januari 2021
  4. Terdapat 160 titik lokasi penyaluran di setiap wilayah administrasi & maksimal 500 orang perhari di setiap titik
  5. Menerima undangan maksimal H-1 pelaksanaan dari petugas wilayah yang ditunjukp
  6. Apabila tidak hadir sesuai jadwal pertama, akan dijadwalkan kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga setelah distribusi tahap pertama selesai di 5 wilayah DKI Jakarta & Kepulauan Seribu.

Load More