Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Selasa, 04 Mei 2021 | 14:58 WIB
Sidang lanjutan kasus penyerangan dan pembunuhan atas terdakwa John Kei dan sejumlah anak buahnya di PN Jakarta Barat pada hari ini, Selasa (4/5/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

SuaraJakarta.id - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang lanjutan kasus penyerangan dan pembunuhan atas terdakwa John Kei dan sejumlah anak buahnya pada hari ini, Selasa (4/5/2021).

Agenda persidangan memeriksa para terdakwa untuk saling menjadi saksi antar mereka.

Adapun para anak buah John Kei adalah Daniel Hendrik Far Far, Henra Yanto Notanubun, Bony Haswerus, Bukon Koko Bukubun, Yeremias Farfarhukubun, Franklyn Resmo dan Semuel Rahanbinan.

Saat persidangan berlangsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan golok yang digunakan l untuk menghabisi nyawa keponakan Nus Kei, Erwin.

Baca Juga: Hari Ini PN Jakbar Kembali Gelar Sidang John Kei Cs

Hal itu berawal ketika terdakwa Henra Yanto Notanubun ditanyakan JPU tentang kronologi peristiwa pembunuhan ini.

Dia pun bercerita bahwa golok yang dibawanya sebenarnya untuk perlindungan diri.

"Selain bawa mobil, saya bawa golok, kebiasaan kita orang Ambon kalau keluar selalu bawa golok, bukan untuk ribut, untuk jaga diri," ujar Henra dalam kesaksiannya, Selasa (4/5/2021).

Ketika itu Henra Yanto bersama sejumlah anak buah John Kei lainnya diperintahkan untuk menagih utang kepada Nus Kei.

Kendati demikian, Henra mengaku tidak mengetahui nominal utang tersebut saat ditanya JPU.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan, John Kei Sidang 2 Kali Sepekan, Senin dan Kamis

"Kalau jumlahnya saya tidak tahu," jawab Henra.

Mendengar jawaban itu, JPU berpindah ke pertanyaan selanjutnya terkait senjata yang digunakan untuk membunuh Erwin.

JPU pun lantas mengeluarkan sebuah golok yang cukup panjang, sambil bertanya.

"Benar ini goloknya?" kata JPU. Henra Yanto pun membenarkannya.

Mendengar jawaban itu, hakim anggota bertanya latar belakang membunuh Erwin.

"Kenapa membacok?" tanya Hakim anggota.

"Kejadian awal saya tidak tahu pasti. Pas saya turun dari mobil Mario kejar korban," jawab Henra.

Mendengar jawaban itu, hakim anggota bingung dengan alasan Henra yang tidak mengetahui alasannya membunuh Erwin.

"Kalau nggak tahu ngapain bacok?" tanya Hakim.

Henra lantas kembali menjawab tidak tahu dan meminta menanyakan hal itu kepada seseorang bernama Mario.

"Saya tidak tahu. Penyebab utamanya tanya Mario saja," kata Henra.

Sebelumnya, JPU mendakwa John Kei dengan lima pasal berlapis.

Pasal dakwaan tersebut meliputi pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Dakwaan disiapkan oleh jaksa dengan ketua Bagus Wisnu.

Dakwaan pertama, John Kei terancam pidana Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.

Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata.

Load More