Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat
Selasa, 04 Mei 2021 | 19:34 WIB
Ilustrasi KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

SuaraJakarta.id - Sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan radikalisme hingga LGBT masuk dalam daftar tes wawasan kebangsaan bagi pegawai KPK yang ikut seleksi alih status menjadi pegawai negeri sipil. Pertanyaan dalam tes wawasan kebangsaan itu pun sempat beredar di kalangan jurnalis. 

Terkaiat hal itu, salah satu pegawai kepada Suara.com mengaku tentang soal-soal berbau isu radikalisme hingga LGBT. Menurutnya, pertanyaan itu tak menyinggung soal komitmen KPK memberantas korupsi.

Dalam daftar pertanyaan yang beredar, tes wawasan kebangsaan itu didominasi soal pertanyaan sikap pegawai KPK tentang FPI, Gerakan Aceh Merdeka, Organisasi Papua Merdeka, LGBT, HTI, hingga Habib Rizieq Shihab.

"Itu yang kesebar, benar itu," kata pegawai KPK yang enggan disebutkan identitasnya kepada Suara.com, Selasa (4/5/2021).

Baca Juga: Isu Pemecatan Novel Baswedan dan Pegawai KPK, Publik: Korupsi Berencana

Ia sendiri mengakui, memberikan jawaban normatif terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut.

"Ya saya jawab normatif, slow saja. Ya tentang LGBT, GAM, OPM, FPI," kata dia.

Sebelumnya, santer dikabarkan puluhan pegawai KPK bakal dipecat karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan.

Bahkan, penyidik senior Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, dan anggota Tim Satgas KPK juga tidak lulus.

"Ya, benar, saya dengar info tersebut," kata Novel Baswedan.

Baca Juga: Soal Wawasan Kebangsaan KPK Isinya Terkait HTI hingga Habib Rizieq

Novel menilai, pemecatan tersebut merupakan upaya untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dari KPK.

"Upaya untuk menyingkirkan orang-orang yang berintegritas dari KPK adalah upaya lama yang terus dilakukan. Bila info tersebut benar, tentu saya terkejut karena baru kali ini upaya tersebut justru dilakukan oleh pimpinan KPK sendiri," ujar Novel.

Sementara Sekretaris Jenderal Cahya H Harefa menegaskan, sejak Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK direvisi menjadi UU No 19/2019, semua pegawai KPK harus beralih status menjadi PNS.

Cahya mengungkapkan, KPK sudah menerima hasil penilaian Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK dari Badan Kepegawaian Negara.

Hasil penilaian itu diserahkan BKN kepada KPK di kantor Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, 27 April 2021.

"Hasil tersebut itu merupakan penilaian atas 1.349 pegawai KPK yang telah mengikuti asesmen tes. Itu syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN," kata Cahya.

Meski begitu, Cahya tak mau menanggapi kabar yag berembus bahwa sudah ada informasi banyak pegawai KPK tidak lolos menjadi ASN.

"Saat ini hasil penilaian TWK tersebut masih tersegel dan disimpan aman di gedung Merah Putih KPK. Akan diumumkan dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi  kepada seluruh pemangku kepentingan," ungkap Cahya.

Load More