Rizki Nurmansyah
Rabu, 05 Mei 2021 | 19:41 WIB
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melakukan penyuntikan vaksin Covid-19 kedua di Gedung Serba Guna, Kabupaten Tangerang, Kamis (28/1/2021). [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Kabupaten Tangerang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tangerang mudik pada Lebaran tahun ini.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Nomor: 800/1396-BKPSDM tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Mudik Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

SE itu diterbitkan sebagai tindak lanjut dari larangan mudik yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.

ASN dilarang mudik di masa pandemi seperti sekarang ini, karena dinilai berpotensi meningkatkan penularan serta adanya peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Tangerang.

"Pegawai ASN juga diminta untuk tidak mengajukan cuti kecuali bagi pegawai ASN yang melakukan cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti alasan penting," kata Bupati Tangerang dikutip SuaraJakarta.id dari laman resmi Pemkab Tangerang, Rabu (5/5/2021).

Larangan mudik berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Pengecualian bagi ASN yang akan melakukan perjalanan dinas dengan menyertakan surat tugas yang sudah ditanda tangani oleh Kepala Perangkat Daerah ataupun Camat.

Bagi pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan perjalanan keluar daerah, maka terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.

Sementara itu, sanksi akan diberikan bagi pegawai ASN yang melanggar, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang DIsiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Kabar Novel Tak Lolos ASN, Ketua KPK: Hasil TWK Masih Disegel Ada di Lemari

Load More