SuaraJakarta.id - Pemerintah Kabupaten Tangerang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tangerang mudik pada Lebaran tahun ini.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Nomor: 800/1396-BKPSDM tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Mudik Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
SE itu diterbitkan sebagai tindak lanjut dari larangan mudik yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.
ASN dilarang mudik di masa pandemi seperti sekarang ini, karena dinilai berpotensi meningkatkan penularan serta adanya peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Tangerang.
"Pegawai ASN juga diminta untuk tidak mengajukan cuti kecuali bagi pegawai ASN yang melakukan cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti alasan penting," kata Bupati Tangerang dikutip SuaraJakarta.id dari laman resmi Pemkab Tangerang, Rabu (5/5/2021).
Larangan mudik berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Pengecualian bagi ASN yang akan melakukan perjalanan dinas dengan menyertakan surat tugas yang sudah ditanda tangani oleh Kepala Perangkat Daerah ataupun Camat.
Bagi pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan perjalanan keluar daerah, maka terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
Sementara itu, sanksi akan diberikan bagi pegawai ASN yang melanggar, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang DIsiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai dengan Perjanjian Kerja.
Baca Juga: Kabar Novel Tak Lolos ASN, Ketua KPK: Hasil TWK Masih Disegel Ada di Lemari
Berita Terkait
-
DPR Tegaskan Tak Ada PHK PPPK dan Pemotongan Gaji ASN Meski Daerah Alami Krisis Anggaran
-
Pemda Kesulitan Bayar Gaji Pegawai, Purbaya Janji Tambah Anggaran TKD ke 490 Daerah
-
Mendagri Tito Wisuda 1.404 Praja IPDN, Siap Jadi ASN Profesional dan Berintegritas
-
Heboh Kasus Pencabulan Anak SD Yatim Piatu di Sumut, Guru ASN Wajib Disanksi Berat jika Terbukti
-
Kritik Rencana URI, ADAKSI: Jangan Sampai 'Membajak' Dosen dan Sedot Dana Operasional PTN
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Mas Dhito Kembali Salurkan 216 Bantuan Pertanian Bagi Petani Guna Dukung Peningkatan Produksi
-
Teknologi AI Wearable Makin Berkembang, Rokid Hadir di DTI-CX 2026
-
5 Penyebab Masih Takut Speaking Meski Sudah Lama Belajar
-
NHM Teguhkan Komitmen Good Mining Practices melalui Binwas Terpadu ESDM
-
BRIvolution Reignite Percepat Transformasi dan Perkokoh Kontribusi Danantara untuk Ekonomi Nasional