SuaraJakarta.id - Pemerintah Kabupaten Tangerang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tangerang mudik pada Lebaran tahun ini.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Nomor: 800/1396-BKPSDM tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Mudik Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
SE itu diterbitkan sebagai tindak lanjut dari larangan mudik yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.
ASN dilarang mudik di masa pandemi seperti sekarang ini, karena dinilai berpotensi meningkatkan penularan serta adanya peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Tangerang.
"Pegawai ASN juga diminta untuk tidak mengajukan cuti kecuali bagi pegawai ASN yang melakukan cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti alasan penting," kata Bupati Tangerang dikutip SuaraJakarta.id dari laman resmi Pemkab Tangerang, Rabu (5/5/2021).
Larangan mudik berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Pengecualian bagi ASN yang akan melakukan perjalanan dinas dengan menyertakan surat tugas yang sudah ditanda tangani oleh Kepala Perangkat Daerah ataupun Camat.
Bagi pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan perjalanan keluar daerah, maka terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
Sementara itu, sanksi akan diberikan bagi pegawai ASN yang melanggar, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang DIsiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai dengan Perjanjian Kerja.
Baca Juga: Kabar Novel Tak Lolos ASN, Ketua KPK: Hasil TWK Masih Disegel Ada di Lemari
Berita Terkait
-
Geger Guru Honorer Dilarang Mengajar 2027, Dihapus atau Diangkat?
-
Unik! ASN Tasikmalaya Naik Kuda ke Kantor untuk Hemat BBM
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Skandal Presensi Fiktif 3.000 ASN Diusut Transparan, Sekda Pastikan Bisa Sanksi Pidana
-
ASN Putra Daerah Tewas Ditembak OPM, TNI-Polri Sisir Hutan Yahukimo Buru Pelaku!
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
7 Sepatu Lari Lokal Carbon Plate Termurah: Bisa Ngebut Tanpa Bikin Dompet Menjerit
-
5 Fakta Senggol Berujung Maut di Cengkareng, Pegawai Toko Roti Tewas Dibacok
-
7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
-
Izin Makan Jadi Celah, Bagaimana Anggota TNI AD Kabur Saat Diperiksa Kasus Kekerasan Seksual Anak?
-
Recap Gaya Lari Sudirman: 7 Tren Sepatu Paling Mencuri Perhatian Bulan Ini, Stylish & Nyaman