Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 06 Mei 2021 | 17:05 WIB
Beredar foto Habib Rizieq Shihab berpose bersama rekan-rekannya dalam sel tahanan. [Twitter]

Sebagaimana diketahui, pada tahun lalu ada beberapa tokoh politik yang siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Habib Rizieq.

Beberapa tokoh politik tersebut seperti anggota Komisi III DPR dan politikus PKS Aboe Bakar Alhabsy, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman, hingga Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Fadli Zon.

Namun kini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengaku belum menerima surat permohonan pengajuan penahanan terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan dalam kasus karantina kesehatan.

Hal itu disampaikan Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal kemarin.

Baca Juga: Duhh! Keluarga di Ponorogo Ini Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di UGD

"Di sini (dalam persidangan) tadi sudah saya konfirmasi ke Majelis Hakimnya bahwa permohonan itu belum diterima. Jadi, Majelis Hakim belum bisa memutuskan," kata Alex di PN Jakarta Timur.

Menurut Alex, permohonan penangguhan penahanan dapat segera ditindak lanjuti bila kuasa hukum mengajukannya dalam persidangan.

"Merujuk pada undang-undang semestinya seefesien mungkin ya diajukan di persidangan. Jadi, untuk saat ini belum ada sikap dari Majelis Hakim terhadap permohonan penangguhan penahanan apakah dikabulkan atau tidak," ujarnya.

Kendati demikian, kata Alex, terdakwa masih memiliki kesempatan untuk mengajukan penangguhan penahanan sebelum putusan vonis dibacakan.

"Sebelum putusan masih memungkinkan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Tapi untuk sekarang belum ada surat yang masuk jadi belum bisa ada yang dibaca, belum ada yang dipertimbangkan dan dimusyawarahkan," katanya.

Baca Juga: Ahli Pidana: Rizieq Tak Perlu Dipidanakan Jika Sudah Kena Sanksi Denda

Load More