SuaraJakarta.id - Habib Rizieq Shihab disebut tak perlu dipidana jika yang bersangkutan sudah membayar denda pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Pernyataan itu disampaikan ahli hukum pidana Dian Adriawan saat jadi saksi ahli dari pihak terdakwa Habib Rizieq Shihab.
"Apabila sudah membayar denda tidak bisa lagi diterapkan pidana kepada pihak yang melanggar protokol kesehatan tersebut," kata Dian dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021) kemarin.
Menurut Dian, bersarakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan yang digunakan jaksa dalam mendakwa Habib Rizieq Shihab juga tidak bisa digabungkan dengan Pasal 93 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Pasal 160 dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan itu sebenarnya dua hal yang terpisah. Jadi harus dibuktikan satu-satu yang mana dapat terpenuhi unsur deliknya. Jadi tidak bisa digabungkan Pasal 160 yang tadi dikatakan pasal penghasutan, itu delik materil yang artinya harus bisa dibuktikan akibatnya," ujarnya dilansir dari Antara.
Dian mengatakan dalam persidangan bahwa undangan acara keagamaan bukan merupakan sebuah bentuk hasutan.
Dia juga mencontohkan mengenai tindakan penghasutan yang mengakibatkan perbuatan pidana
"Pasal 160 di situ dijelaskan perbuatan yang dilakukan di muka umum, kemudian secara lisan atau tulisan. Di sini menghasut supaya melakukan tindak pidana. Pidananya itu ada kejahatan, misalnya pada kerumunan tersebut ada upaya merusak suatu bangunan," papar dosen Universitas Trisakti tersebut
"Sedangkan kalau pelanggaran, pelanggaran di sini kan delik UU, bukan sesuatu yang jahat. Itu langsung dikenakan sanksi denda. Jadi sebenarnya sudah selesai urusan sanksi yang diberikan kepada pelaku kerumunan," sambungnya.
Baca Juga: Mohon Agenda Tuntutan Diundur, Rizieq Ngeluh Tak Bisa Tidur: Penjara Panas
Dalam persidangan dengan agenda eksepsi sebelumnya Habib Rizieq Shihab dan tim kuasa hukum juga telah memasukkan perihal pembayaran denda sebesar Rp 50 juta terkait pelanggaran prokes.
Karena itu, pihak terdakwa menganggap proses hukum terhadap dirinya tidak perlu lagi dilakukan.
Namun Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa menolak eksepsi Habib Rizieq Shihab tersebut dan menilai bahwa pembayaran denda hanya bersifat administratif.
"Pembayaran denda bersifat administratif dari pemerintah DKI Jakarta, bukan sanksi dari lembaga peradilan," ujar Suparman.
Berita Terkait
-
Habib Rizieq Serukan Lawan Preman, Desak Pimpinannya Ditangkap Dijebloskan ke Penjara: Jangan Takut
-
Kaget Ada 5 Truk Preman Bersenjata Bambu saat 27 Agustus, Habib Rizieq Minta Pimpinannya Ditangkap
-
Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
-
Alarm '98 Jilid 2'! Noel Peringatkan Prabowo: Ada Konsolidasi Besar Gulingkan Pemerintah di Juni
-
Sentil Prabowo Tentang Yaman, Habib Rizieq Singgung Jenderal Baliho
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- Wapres RI Mundur Saat Ekonomi Bergejolak, Hubungan Dengan Presiden Memburuk
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Wajah Kencang dan Awet Muda
- Rudal Houthi Ancam Piala Asia 2027 di Arab Saudi: AFC Bungkam, Jepang Resmi Mundur dari Turnamen
Pilihan
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
Terkini
-
BRI Dukung Koperasi Desa Untuk Perkuat Ekonomi dan Ketahanan Pangan
-
PB ESI Perkuat Fondasi Organisasi untuk Mengukir Prestasi Esports Indonesia
-
Tanda Tanya Kapolri Kompak Pindah Tiga Mantan Kapolresta Solo ke Lemdiklat
-
Temukan Inspirasi Pernikahan Impian di Wedding Showcase 2026 Swiss-Belresidences Kalibata
-
ARYADUTA Menteng Jadi Tuan Rumah Upacara Wisuda Raffles Jakarta PRISM 2026, Rayakan Talenta Kreatif