SuaraJakarta.id - Kerumunan warga tak mudik di wilayah Jabodetabek juga perlu diwaspadai untuk mencegah penularan Covid-19.
Hal itu disampaikan Peneliti dari Pusat Penelitian Kependudukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Rusli Cahyadi.
Rusli mengatakan perlunya mewaspadai potensi kerumunan warga yang tidak mudik di wilayah Jabodetabek untuk mencegah penularan Covid-19.
"Mesti dijaga pula dampak berupa kerumunan warga yang tidak mudik di Jabodetabek. Belasan juta orang yang tidak mudik tahun ini bisa berpotensi menjadi kerumunan di mal-mal dan tempat wisata lainnya selama libur Lebaran," kata Rusli, Jumat (7/5/2021), dikutip dari Antara.
Baca Juga: Larangan Mudik Diklaim Bikin Berkah Ekonomi Jakarta
Mobilitas penduduk yang tinggi berdampak pada potensi penularan Covid-19 yang makin tinggi.
Karena itu, dilakukan upaya untuk menekan mobilitas tinggi penduduk dan mencegah penularan COVID-19 sehingga mudik dilarang.
Pemerintah Indonesia menerapkan larangan mudik pada Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah yang efektif berlaku mulai 6-17 Mei 2021, untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Rusli menuturkan saat ini peraturan larangan mudik sudah dikeluarkan dan diberlakukan, dan yang terpenting adalah penegakan dan kepatuhan masyarakat.
Dalam rangka mengedepankan penegakan dan pengawasan selama aturan larangan mudik, Rusli mengatakan rute dan simpul-simpul mudik harus dijaga dengan ketat dengan sistem bergilir sehingga 24 jam bisa diawasi.
Baca Juga: Pemudik Pura-pura Jenguk Kerabat Naik Ambulans, Ketahuan Lalu Diputar Balik
Berbarengan dengan itu, pemerintah dan semua pihak juga memberikan rasa nyaman bagi mereka yang terpaksa tidak mudik.
Diberitakan, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api untuk kegiatan mudik mulai berlaku 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
“Pada masa peniadaan mudik tersebut, semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang," kata Adita Irawati dalam pernyataan pers di Jakarta, Rabu (5/5).
Adita mengingatkan meski ada larangan beroperasi, bukan berarti pergerakan moda transportasi berhenti total pada masa tersebut.
Peraturan Menhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 mengatur transportasi yang dapat beroperasi untuk melayani kepentingan bukan mudik.
Kepentingan nonmudik itu adalah bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluara meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, pelayanan kesehatan darurat, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya. Kepentingan nonmudik tertentu lainnya ini harus dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
Berita Terkait
-
Tak Yakin Bakal Ada Paksaan Matikan Aplikasi saat Demo Ojol 20 Mei, KBDJ: Itu Cuma Gimik
-
Lebih dari Setengah Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek saat Libur Hari Waisak
-
Kompak! Mitra Driver dan Manajemen GoTo Buat Kegiatan Sosial untuk Anak Yatim
-
KRL Jabodetabek Bakal Gunakan Kereta Buatan INKA, Layak Pakai?
-
Profesor LIPI: Uji Keaslian Ijazah Jokowi Harus Didorong ke Pengadilan, Bukan Kekeluargaan
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
-
Pemain Muda Indonsia Ingin Dilirik Simon Tahamata? Siapkan Tulang Kering Anda
-
7 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Lega Performa Ngebut
-
5 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta, Kabin Longgar Cocok buat Keluarga Besar
-
Simon Tahamata Kerja untuk PSSI, Adik Legenda Inter Langsung Bereaksi
Terkini
-
Inovasi BNIdirect dan Berperan dalam Program Pemerintah, BNI Raih 3 Penghargaan Triple A Awards 2025
-
Dompet Auto Gendut, Ini Cara Ampuh Klaim DANA Kaget Setiap Hari
-
Jangan Tunda! Klaim 10 Link Saldo Gratis DANA Kaget Hari Ini, Langsung Cair
-
Rahasia Dapatkan DANA Kaget Tiap Hari: Ikuti Cara Ini biar Banjir Cuan
-
DANA Kaget: Bukan Cuma Giveaway! Begini Cara Kumpulkan Ratusan Ribu Rupiah