SuaraJakarta.id - Pemerintah telah menetapkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal adalah tujuh hari sebelum lebaran Idul Fitri 1442 H. Namun, ketentuan ini masih belum disanggupi beberapa perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, ada puluhan perusahaan yang yak bisa membayar THR tepat waktu. Mereka sudah mengadu ke posko yang dibuatnya.
"Dari kemarin sudah ada pengaduan, sudah mulai ada yang melaporkan ke posko THR dan isi formulir online," ujar Andri saat dihubungi, Senin (10/5/2021).
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut sudah menerima lebih dari 37 laporan perusahaan yang tak mampu membayar THR tepat waktu. Ia pun memperkirakan jumlah ini akan terus bertambah sampai waktu lebaran.
"Tapi belum tahu hari, tapi bisa nambah lagi," katanya.
Setelah melapor, Andri menyebut pengelola kantor diminta segera berunding dengan para pekerjanya. Mereka harus bisa menemukan solusi yang disepakati bersama dalam pembagian THR ini.
"Kami memberi kesempatan kepada yang melapor untuk sekiranya dilakukan pembicaraan bipartit, antara pekerja dan pemberi kerja, kenapa THR belum diberikan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
THR Karyawan Rans Entertainment Raffi Ahmad iPhone 12
-
Temukan Pelanggaran THR, Sekjen Kemnaker: Segera Lapor ke Posko Terdekat!
-
Karyawan Nikita Mirzani Dapat THR Rp 30 Juta
-
Driver Ojol Dapat Amplop THR dari Penumpang, Isinya Bikin Insecure
-
Viral Pemudik Nyamar Jadi Kurir, Pria ini Justru Dilaporkan Istri ke RT
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
Terkini
-
Begini Respons Pramono Anung Lihat Dana Transfer untuk Jakarta Dipangkas
-
KAI Jakarta Tutup 36 Perlintasan Liar Kereta Api
-
Dapat Saldo Gratis di Hari Jumat? Bocoran 5 Link Dan Cara Klaim DANA Kaget Tercepat
-
Jakarta Utara Darurat Sampah, 26 Pasar Terancam Sanksi!
-
BREAKING: Gudang Aksesoris Mobil di Cengkareng Ludes Terbakar!