SuaraJakarta.id - Sebanyak 2.703 permohonan SIKM Jakarta telah diajukan hingga hari keempat larangan mudik. Tercatat ada 1.447 pengajuan SIKM Jakarta yang ditolak.
Hal itu berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta hingga 9 Mei 2021 pukul 21.00 WIB.
"Sebanyak 1.079 SIKM diterbitkan dan 177 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis. Karena baru saja diajukan oleh pemohon," kata Kepala Dinas PMPTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra, dikutip dari Ayojakarta.com—jaringan Suara.com—Senin (10/5/2021).
Perlu diketahui, pemerintah pusat melakukan larangan mudik pada 6-17 Mei. Selama periode tersebut hanya ada tiga kategori warga yang diperbolehkan melakukan perjalanan antardaerah selain ASN dan karyawan swasta untuk keperluan perjalanan dinas.
Tiga kategori warga itu adalah yang memiliki kepentingan menjenguk kerabat yang sakit, memiliki kepentingan kedukaan dan ibu hamil.
Larangan mudik Lebaran diberlakukan untuk mencegah meluasnya penularan virus Covid-19.
Untuk itu, masyarakat pun diminta bijak untuk menaati larangan tersebut dan juga bijak dalam mengajukan permohonan SIKM.
"SIKM hanya diberikan kepada keperluan mendesak perjalanan nonmudik, yaitu kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil dengan 1 anggota keluarga dan kepentingan persalinan dengan 2 anggota keluarga," jelasnya.
Di sisi lain, DPMPTSP juga hendak meluruskan informasi yang kerap keliru terkait SIKM Jakarta beberapa di antaranya warga yang hendak melakukan mudik dari luar Jabodetabek ke Jakarta harus mengajukan SIKM ke Pemprov DKI Jakarta.
Adapun, informasi yang benar adalah seluruh perjalanan untuk kepentingan mudik tidak diperkenankan, setiap orang wajib mematuhi peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Baca Juga: Penyekatan Mudik Jebol, Epidemiolog Usul PSBB Jawa-Bali Usai Lebaran
Kemudian, untuk warga yang berdomisili di Bodetabek dan ingin melakukan perjalanan ke Jakarta tidak perlu menggunakan SIKM.
Lalu, untuk warga yang melakukan perjalanan dinas atau tugas perusahaan dari luar Jabodetabek ke wilayah DKI Jakarta atau sebaliknya tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.
Warga yang keluar masuk wilayah di luar Jabodetabek ke Jakarta maupun sebaliknya untuk kepentingan pekerjaan hanya perlu membawa surat tugas dan hasil tes Covid-19 terbaru.
Sementara itu, untuk warga dari luar Jabodetabek yang akan melakukan perjalanan nonmudik kebutuhan mendesak ke wilayah DKI Jakarta maka mengajukan SIKM/Surat Izin Perjalanan Tertulis dari lurah sesuai domisili asal/KTP di luar Jabodetabek.
Berita Terkait
-
KPK Geledah DPMPTSP Madiun, Uang Ratusan Juta Disita Usai OTT Wali Kota Maidi
-
Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Depok Bisa Dijerat UU Tipikor?
-
Jelang Lebaran, Bupati Ikfina Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik
-
Mempermudah Pengurusan Izin Pedagang dan Pelaku UMKM di Kota Mataram, Kini Tersedia Mobil Keliling DPMPTSP
-
Jateng Masuk 5 Besar Daerah dengan Layanan Investasi Terbaik
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
Terkini
-
Rebut Tahta: OOKLA Speed Test Nobatkan XL Ultra 5G+ Sebagai Jaringan Tercepat di Indonesia!
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 24 Februari 2026: Catat Waktu Sahur, Subuh & Buka Puasa
-
3 Fakta Tiga Pegawai SPBU Dianiaya Oknum Aparat Karena Tolak Isi Pertalite
-
Jadwal Buka Puasa Jakarta Hari Ini 23 Februari 2026, Catat Waktu Magrib & Isya
-
Waktu Imsak Jakarta 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan