Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 11 Mei 2021 | 05:05 WIB
Ilustrasi - Warga menaburkan bunga saat ziarah kubur di TPU Padurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi, Minggu (04/04/21). [Suara.com/Dian Latifah]

SuaraJakarta.id - Warga DKI Jakarta dilarang ziarah kubur saat Lebaran. Tempat Pemakaman Umum atau TPU ditutup 12-16 Mei 2021.

Kebijakan ini diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai rapat koordinasi dengan Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya, dan Kepala Daerah Seluruh Jabodetabek di Balai Kota, Senin (10/5/2021).

Anies mengatakan, Pemprov DKI melarang warganya ziarah kubur saat Lebaran nanti untuk menekan mobilitas warga.

"Kegiatan ziarah kubur ditiadakan mulai tanggal 12 Mei sampai dengan hari Minggu 16 Mei," ujar Anies di Balai Kora, Senin (10/5/2021).

Baca Juga: Warga Buaran Wafat Usai Vaksin AstraZeneca, Anies ke Wamenkes: Ini Perlu...

Penutupan TPU tidak hanya dilakukan di Jakarta saja. Pemakaman di seluruh Jabodetabek juga akan ditutup untuk sementara 12-16 Mei 2021.

"Seluruh pemakaman di Jabodetabek akan ditutup dari pengunjung untuk ziarah," jelasnya.

Kendati demikian, operasional TPU akan tetap berjalan untuk memakamkan jenazah. Penutupan hanya dilakukan untuk para peziarah.

"Untuk pemakaman sendiri berjalan di tempat-tempat pemakaman itu, nanti diatur oleh dinas pemakaman," pungkas Anies.

Baca Juga: Catat! Imbauan Anies Soal Libur Lebaran: dari Salat Ied hingga Ziarah

Load More