Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 11 Mei 2021 | 19:15 WIB
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar usai memantau vaksinasi ojol dan lansia di ICE BSD, Pagedangan, Sabtu (13/3/2021). [Suara.com/Wivy]

SuaraJakarta.id - Pemkab Tangerang masih masih menunggu intruksi Gubenur Banten Wahidin Halim soal larangan ziarah kubur saat lebaran Idul Fitri 1442 H.

Hal itu disampaikan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar kepada wartawan di gedung Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Selasa (11/5/2021).

"Untuk larangan ziarah, kalau dari gubernur DKI sudah keluar. Namun kita akan menunggu intruksi dari Gubernur Banten, Wahidin Halim seperti apa nantinya," ujarnya.

Zaki menilai untuk mengeluarkan peraturan larangan ziarah kubur saat Lebaran sudah tidak memungkinkan. Sebab waktunya sudah mepet.

Baca Juga: Bupati Tangerang dan Menaker Tinjau Posko Pengaduan THR

Maka dari itu, ia menyarankan masyarakat untuk tetap matuhi protokol kesehatan. Agar mencegah terjadinya penyebaran virus Covid-19.

"Jadi saat ini kita tidak memungkinkan lagi untuk mengeluarkan pelarangan-pelarangan untuk masyarakat di waktu yang sudah mepet seperti sekarang," tuturnya.

"Jadi lebih baik memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mereka mematuhi protokol kesehatan. Jadi intinya saat ini kita hanya membatasi saja untuk kegiatan ziarah," imbuhnya.

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tutup TPU se-Jakarta mulai 12 Mei 2021. Warga dilarang ziarah kubur saat lebaran Idul Fitri 1442 H.

Kebijakan ini diambil usai Anies melakukan rapat koordinasi bersama Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya, dan kepala daerah seluruh Jabodetabek di Balai Kota, Senin (10/5/2021).

Baca Juga: Tok! Warga Jawa Barat Dilarang Halalbihalal dan Ziarah Kubur saat Lebaran

Mantan Mendikbud itu menyebut kebijakan diambil demi menekan mobilitas warga saat masa lebaran.

Penutupan pemakaman dari kegiatan ziarah kubur dimulai sejak 12 Mei hingga 16 Mei 2021.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Load More