SuaraJakarta.id - Hari terakhir pemberlakuan larangan mudik, sebanyak 2.100 orang dari berbagai wilayah di Pulau Jawa bakal tiba di Jakarta dengan menggunakan kereta api, Senin (17/5/2021).
Diketahui pemberlakuan larangan mudik lebaran 2021 diterapkan mulai dari tanggal 6-17 Mei.
Kahumas PT Kereta Api Indonesia (KAI), Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, ribuan penumpang akan turun di dua tempat yakni Stasiun Pasar Senen sebanyak 3 kereta dan Stasiun Gambir 4 kereta.
"Di Stasiun Pasar Senen terdapat sekitar 1.200 penumpang yang akan tiba hari ini. Sementara di Stasiun Gambir terdapat sekitar 900 penumpang tiba," kata Eva kepada wartawan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (17/5/2021).
Baca Juga: Senin Hari Ini, 2.100 Pemudik Balik ke Jakarta Pakai Kereta Api
Eva menjelaskan, jumlah penumpang sepanjang pemberlakuan pelarangan mudik 2021 mengalami penurunan, dibanding beberapa waktu sebelumnya.
"Normalnya dimasa pandemi untuk volume kedatangan di Stasiun Pasar Senen berkisar hingga sekitar 5.000 penumpang. Sedangkan untuk Stasiun Gambir berkisar hingga 3.500 penumpang," imbuhnya.
Di samping itu, PT KAI Doap 1 Jakarta memastikan ribuan penumpang yang tiba hari ini telah memenuhi persyaratan protokol kesehatan.
"Daop 1 Jakarta memastikan seluruh penumpang yang tiba di Gambir dan Pasar Senen telah memenuhi persyaratan kesehatan lantaran pemeriksaan persyaratan berkas pemeriksaan Covid-19 untuk seluruh penumpang berangkat telah dilakukan di stasiun awal keberangkatan di area Jawa Tengah dan Jawa Timur," jelasnya.
"Melalui pemeriksaan persyaratan berkas PCR, Rapid Antigen atau Genose Tes diawal tersebut maka pengguna yang tiba di stasiun akhir dapat langsung keluar melalui pintu kedatangan," sambungnya.
Baca Juga: Selama Masa Larangan Mudik, Jutaan Warga Jakarta Bepergian ke Luar Kota
Untuk diketahui, ribuan pengguna kereta itu merupakan penumpang yang memenuhi persyaratan untuk bepergian selama pemberlakuan larangan mudik lebaran.
Mereka yang diizinkan berangkat harus memenuhi persyaratan, yakni perjalanan dinas untuk pekerjaan, dan urusan penting seperti keluarga meninggal atau sakit.
Para penumpang harus menunjukkan dengan surat keterangan dari kantor bagi pekerja, dan dari kelurahan bagi masyarakat.
Berita Terkait
-
Kabar Gembira, LRT Jabodebek Tambah Perjalanan Mulai 1 Juli
-
Simak Aturan Perlintasan Kereta Api untuk Menjaga Keselamatan di Musim Libur Sekolah
-
KAI Kelola Aset Tanah Seluas 327 Juta Meter Persegi, Termasuk Rumah dan Bangunan
-
HUT Jakarta, KAI Commuter Beroperasi Hingga Dini Hari! Rute Ini Tambah 8 Perjalanan
-
Bidik Pendapatan Rp 1,8 Triliun di 2029, KAI Logistik Pacu Pertumbuhan Lewat Infrastruktur Strategis
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Di Garasi UMKM yang Didirikan Mas Dhito, Wisatawan Asal California Antusias Melihat Seni Tari Lokal
-
Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp400 Ribu Lewat 9 Link DANA Kaget Hari Ini
-
Tumbuhkan Ekonomi Inklusif, Bank Mandiri Bekali 70 Usahawan Kreatif Naik Kelas di Depok
-
5 Rekomendasi Warna Cat Dulux Untuk Ruang Tamu Agar Terlihat Mewah
-
UMKM MerapatKUR BCA 2025: Pinjaman Tanpa Agunan Hingga 500 Juta