SuaraJakarta.id - Hari terakhir pemberlakuan larangan mudik, sebanyak 2.100 orang dari berbagai wilayah di Pulau Jawa bakal tiba di Jakarta dengan menggunakan kereta api, Senin (17/5/2021).
Diketahui pemberlakuan larangan mudik lebaran 2021 diterapkan mulai dari tanggal 6-17 Mei.
Kahumas PT Kereta Api Indonesia (KAI), Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, ribuan penumpang akan turun di dua tempat yakni Stasiun Pasar Senen sebanyak 3 kereta dan Stasiun Gambir 4 kereta.
"Di Stasiun Pasar Senen terdapat sekitar 1.200 penumpang yang akan tiba hari ini. Sementara di Stasiun Gambir terdapat sekitar 900 penumpang tiba," kata Eva kepada wartawan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (17/5/2021).
Baca Juga: Senin Hari Ini, 2.100 Pemudik Balik ke Jakarta Pakai Kereta Api
Eva menjelaskan, jumlah penumpang sepanjang pemberlakuan pelarangan mudik 2021 mengalami penurunan, dibanding beberapa waktu sebelumnya.
"Normalnya dimasa pandemi untuk volume kedatangan di Stasiun Pasar Senen berkisar hingga sekitar 5.000 penumpang. Sedangkan untuk Stasiun Gambir berkisar hingga 3.500 penumpang," imbuhnya.
Di samping itu, PT KAI Doap 1 Jakarta memastikan ribuan penumpang yang tiba hari ini telah memenuhi persyaratan protokol kesehatan.
"Daop 1 Jakarta memastikan seluruh penumpang yang tiba di Gambir dan Pasar Senen telah memenuhi persyaratan kesehatan lantaran pemeriksaan persyaratan berkas pemeriksaan Covid-19 untuk seluruh penumpang berangkat telah dilakukan di stasiun awal keberangkatan di area Jawa Tengah dan Jawa Timur," jelasnya.
"Melalui pemeriksaan persyaratan berkas PCR, Rapid Antigen atau Genose Tes diawal tersebut maka pengguna yang tiba di stasiun akhir dapat langsung keluar melalui pintu kedatangan," sambungnya.
Baca Juga: Selama Masa Larangan Mudik, Jutaan Warga Jakarta Bepergian ke Luar Kota
Untuk diketahui, ribuan pengguna kereta itu merupakan penumpang yang memenuhi persyaratan untuk bepergian selama pemberlakuan larangan mudik lebaran.
Mereka yang diizinkan berangkat harus memenuhi persyaratan, yakni perjalanan dinas untuk pekerjaan, dan urusan penting seperti keluarga meninggal atau sakit.
Para penumpang harus menunjukkan dengan surat keterangan dari kantor bagi pekerja, dan dari kelurahan bagi masyarakat.
Berita Terkait
-
KAI Group Angkut 344.328.157 Penumpang KA PSO Hingga Oktober 2024
-
KAI dan Bank BUMN Resmikan Naming Rights Stasiun Dukuh Atas
-
Daftar Kereta Api Subsidi yang Hanya Bisa Dibeli 1 Tiket per KTP
-
Info Diskon Tiket Kereta Terbaru 2024 untuk Libur Natal dan Tahun Baru, Cek di Sini!
-
Para Warga Jangan Nekat Buka Lagi Perlintasan Kereta Api Liar, Ini Bahayanya
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
Terkini
-
Polda Metro Jaya Bentuk 7 Satgas untuk Pastikan Pilkada 2024 Aman dan Damai
-
Di Periode Kedua, Mas Dhito Rencanakan Revitalisasi Pasar Pamenang Pare
-
Mas Dhito Minta Foto Pjs Bupati Heru Dipajang di Pendopo Panjalu Jayati
-
Mas Dhito Minta Tim Relawan Paslon 02 Segera Lakukan Pembersihan APK
-
Pasca Serah Terima Jabatan dari Pjs Bupati, Mas Dhito Aktif Kembali Menjabat Bupati Kediri