SuaraJakarta.id - Penerapan larangan mudik lebaran 2021 tidak akan berlaku lagi pada Selasa (18/5/2021). Karenanya, surat izin perjalanan yang sebelumnya harus dimiliki calon penumpang kereta api tidak perlu disertakan lagi saat akan berangkat.
Namun, VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI), Joni Martinus menegaskan surat bebas Covid-19 masih tetap berlaku.
"Pelanggan KA Jarak Jauh tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan. Namun masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam," kata Joni dalam keterangannya tertulis, Senin (17/5/2021).
Diketahui larangan mudik lebaran 2021, diberlakukan pemerintah sejak tanggal 6 Mei hingga 17 Mei.
Lebih lanjut kata Joni, pada masa pengetatan pasca peniadaan mudik yaitu 18-24 Mei 2021, KAI kembali mengoperasikan kereta jarak jauh ke berbagai daerah.
Jumlahnya mencapai rata-rata 144 kereta jarak jauh per hari dan tiketnya sudah dapat dipesan di aplikasi KAI Access, Web KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.
Di samping itu, mulai 18 Mei 2021, calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19, tidak memakai masker, atau penumpang reaktif/positif, maka tiketnya akan dikenakan bea batal sebesar 25 persen.
"Proses pembatalan dilakukan di loket stasiun pembatalan dan melalui Contact Center 121 paling lambat 30 menit sebelum keberangkatan," imbuhnya
Sedangkan calon penumpang yang didapati suhu tubuhnya diatas 37,3 derajat Celcius pada saat boarding, maka tiket akan dikembalikan 100 persen. Pembatalan dapat dilakukan di semua loket stasiun penjualan.
Baca Juga: Larangan Mudik Kelar, Jumlah Penumpang KA Bakal Membeludak
Sementara itu berdasarkan pantauan Suara.com, sejak sore tadi hingga petang ini di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat banyak didatangi calon penumpang untuk mencetak tiket.
Di loket pemeriksaan Genose dan SWAB Antigen juga banyak didatangi calon penumpang untuk memeriksakan diri sebelum berangkat.
Para calon penumpang yang mencetak tiket dan melakukan pemeriksaan Covid-19 lebih mendominasi, dibandingkan penumpang yang akan berangkat hari ini dan tiba di Stasiun Pasar Senen.
Berita Terkait
-
Jelang Mudik, Produk UMLM Lokal Siap Isi Kereta dan Stasiun
-
Belasan Kilometer Langkah Kaki di Tengah Dahaga: Kisah Rahmat, Penjaga Nadi Rel Kereta Api
-
Sudah 31 Kecelakaan dalam Sebulan, KAI Daop 1 Minta Warga Tak Ngabuburit di Jalur Kereta
-
Cara Mengubah Jadwal Tiket Kereta Api dengan Mudah dan Cepat, Ini Syaratnya
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta Rabu, 25 Februari 2026: Lengkap Waktu Sahur hingga Magrib
-
Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar Sebelum Kuota Habis
-
Jadwal Buka Puasa Hari Ini Selasa, 24 Februari 2026 di Jakarta dan Sekitarnya
-
Rebut Tahta: OOKLA Speed Test Nobatkan XL Ultra 5G+ Sebagai Jaringan Tercepat di Indonesia!
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 24 Februari 2026: Catat Waktu Sahur, Subuh & Buka Puasa