Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 18 Mei 2021 | 07:30 WIB
Nissa Sabyan. (Instagram/@nissa_sabyan)

"Untuk perwakilan ada surat kuasa," tuturnya.

Kedua calon pengantin juga diwajibkan hadir pada saat pelatihan pernikahan. Proses itu tidak bisa diwakilkan.

"Tapi untuk pemeriksaan calon penggantin harus hadir karena ada bimbingan perkawinan," ucapnya.

Tak Ada Masa Idah

Baca Juga: Bisa Jadi Inspirasi OOTD, Gaya Iis Dahlia saat Manggung Bareng Nissa Sabyan

Terkait status Ayus Sabyan yang baru saja bercerai, pihak KUA Pondok Gede menegaskan bahwa pihak laki-laki tidak memiliki masa idah. Berbeda dengan perempuan.

"Kalau untuk laki-laki tidak ada masa idah. Mungkin saja secara etika gak langsung nikah. Nunggu waktu berapa bulan itu, hak dari dia sendiri," jelasnya.

Load More