SuaraJakarta.id - Polisi menetapkan sopir mobil boks Daihatsu Delvan berinisial LF yang menabrak mobil ambulans hingga mengakibatkan jenzah terpental ke luar jalan sebagai tersangka.
Si sopir dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan LF tidak ditahan. Sebab ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ itu sendiri berbunyi; setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat 3 maka akan dipidana dengan kurungan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.
Baca Juga: Sopir Mobil Boks Penabrak Ambulans hingga Jenazah Terpental Jadi Tersangka
"Tidak dapat ditahan karena ancaman dibawah 5 tahun," kata Fahri kepada wartawan, Rabu (19/5/2021).
Sebuah mobil ambulans Paguyuban Perantau Desa bermuatan jenazah ditabrak mobil boks di depan Halte Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu (19/5/2021) subuh tadi. Akibatnya, jenazah terpental hingga keluar jalan.
Fahri menuturkan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB subuh tadi.
"Tempat kejadiannya Jalan Jenderal Gatot Subroto arah Barat tepatnya di dekat Halte Mapolda Metro Jaya," ujarnya.
Menurut Fahri, peristiwa itu bermula tatkala mobil boks Daihatsu Delvan yang dikemudikan LF melaju dari arah Timur ke Barat Jalan Gatot Subroto. Sesampainya di depan Halte Mapolda Metro Jaya LF diduga mengantuk hingga menyerempet MFH sopir ambulans Paguyuban Perantau Desa dan EP kenek ambulans Perindo.
Baca Juga: Kronoloogis Jenazah Terlempar ke Jalan karena Ambulans Ditabrak
"Mereka berdiri di samping kiri jalan sedang serah terima jenazah," tuturnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Agus Difabel Kini Bingung Hidup di Lapas Tanpa Lengan Dan Tanpa Pendamping
-
Pemuda Muhammadiyah Tanggapi Soal Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB Buntut Meme Prabowo-Jokowi
-
Tak Cukup Ditangguhkan: Kasus Meme Prabowo-Jokowi Harus Dihentikan
-
Lima Mahasiswa Jadi Tersangka Vandalisme Saat Demo di Gedung DPR RI
-
Waketum Golkar Dukung Polri Hentikan Penahanan Mahasiswi ITB: Sesuai Semangat Demokrasi
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Besok Demo Besar Ojol, 500 Ribu Pengemudi Matikan Aplikasi
-
Alasan PPATK Blokir Rekening Masyarakat Sejak Kemarin
-
5 Mobil Matic Murah untuk Kaum Hawa: Hemat Bensin, Pilihan Warna Dukung Gaya
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Awal Pekan Jadi Rp1.894.000/Gram
-
7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
Terkini
-
Cepat Klaim! Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Ahad
-
Akhir Pekan Hoki, Link DANA Kaget Terbaru Siap Diburu, Jangan Sampai Kuota Habis
-
Bupati Dhito dan Gubernur DKI Jakarta Kerjasama untuk Menekan Kemiskinan
-
Pengacara Pelaku Pelecehan Layangkan Somasi, SMK Waskito Serahkan Proses Hukum ke Polisi
-
Jangan Telat! Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Momen Jumat Berkah