SuaraJakarta.id - Ahli waris penerima Bantuan Sosial Tunai dari Kementerian Sosial atau BST Kemensos, saat ini sudah bisa mencairkan bantuan sosial tersebut.
Sebelumnya BST Kemensos sebesar Rp 300 ribu tidak bisa dicairkan oleh ahli waris jika penerimanya meninggal dunia.
Namun pada periode Mei hingga Juni ini, BST tersebut bisa dicairkan oleh ahli warisnya jika penemerima BST meninggal dunia.
Kepala Bidang Perlindungan Sosial Keluarga dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kota Bogor, Sumartini mengatakan, kebijakan tersebut diambil pemerintah berdasarkan hasil evaluasi pendistribusian BST Kemensos Rp 300 ribu pada April kemarin.
Berdasarkan hasil evaluasi pendistribusian BST Kemensos Rp 300 ribu tersebut, diperbolehkannya ahli waris melakukan pencairan, lantaran keluarga yang ditinggalkan tetap memerlukan BST meski penerimanya meninggal dunia.
"Kalau periode April kemarin, saat penerima BST Kemensos Rp 300 ribu meninggal dunia secara otomatis bantuan ini akan kembali ke kas negara. Nah kalau periode Mei hingga Juni ini bisa diwakilkan oleh ahli warisnya, karena beberapa pertimbangan. Tapi tetap ada syaratnya," katanya kepada Ayojakarta.com—jaringan Suara.com—Jumat (21/5/2021).
Setidaknya ada beberapa syarat yang mesti dilakukan dan dipenuhi oleh ahli waris, saat hendak melakukan pencarian BST Kemensos Rp 300 ribu.
Mulai dari melampirkan KTP penerima yang meninggal dunia hingga melampirkan Kartu Keluarga (KK).
"Jadi saat pencairan, minimal ahli waris ini harus berada dalam satu KK dengan penerima yang meninggal duni. Serta melampirkan KTP penerima, sebagai bukti kalau ia betul-betul berstatus sebagai penerima BST Kemensos Rp300," ujarnya.
Baca Juga: Kemensos Terima Donasi Rp100 Juta dari VCC untuk Korban Bencana NTT
Berikut syarat-syarat yang mesti dipenuhi ahli waris saat akan melakukan pencairan BST Kemensos Rp 300 ribu:
- Menunjukkan KTP penerima (yang meninggal dunia)
- Menunjukkan KTP ahli waris (yang mewakilkan pencairan)
- Melampirkan KK
- Antara ahli waris dan penerima BST Kemensos harus berada dalam satu KK yang sama
- Antara ahli waris dan penerima BST Kemensos tidak boleh berada di KK berbeda
Berita Terkait
-
Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah
-
Wamensos Tekankan Peran Strategis Kepala Sekolah Rakyat dalam Mendorong Perubahan
-
Alarm Jelang MPLS, Mayoritas Kepala Sekolah Rakyat Belum Siap Jalankan Tahun Ajaran Baru
-
Jelang MPLS 2026/2027, Gus Ipul Beri Pembekalan kepada 191 Sekolah Rakyat
-
Wamensos Dorong Percepatan Sekolah Rakyat di Wilayah 3T Saat Terima Audiensi DPRD Teluk Wondama
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Mas Dhito Komitmen untuk Membantu Petani Melalui Kerja Sama dengan Pertamina dan PLN
-
Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB Expo 2026 Hadirkan Promo Kredit Kendaraan dengan Suku Bunga 1,80%
-
Mantri BRI Hadir di Wilayah 3T, Ini Dedikasi Eka Layani Warga Kabupaten Banggai Kepulauan
-
FIFGROUP Gaungkan 'Perempuan Berperan' di Car Free Day, Dorong Kesetaraan Gender dan Hidup Sehat
-
BRI Tegas Menolak Berbagai Bentuk Penyimpangan yang Merugikan Negara dan Masyarakat