SuaraJakarta.id - Ahli waris penerima Bantuan Sosial Tunai dari Kementerian Sosial atau BST Kemensos, saat ini sudah bisa mencairkan bantuan sosial tersebut.
Sebelumnya BST Kemensos sebesar Rp 300 ribu tidak bisa dicairkan oleh ahli waris jika penerimanya meninggal dunia.
Namun pada periode Mei hingga Juni ini, BST tersebut bisa dicairkan oleh ahli warisnya jika penemerima BST meninggal dunia.
Kepala Bidang Perlindungan Sosial Keluarga dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kota Bogor, Sumartini mengatakan, kebijakan tersebut diambil pemerintah berdasarkan hasil evaluasi pendistribusian BST Kemensos Rp 300 ribu pada April kemarin.
Berdasarkan hasil evaluasi pendistribusian BST Kemensos Rp 300 ribu tersebut, diperbolehkannya ahli waris melakukan pencairan, lantaran keluarga yang ditinggalkan tetap memerlukan BST meski penerimanya meninggal dunia.
"Kalau periode April kemarin, saat penerima BST Kemensos Rp 300 ribu meninggal dunia secara otomatis bantuan ini akan kembali ke kas negara. Nah kalau periode Mei hingga Juni ini bisa diwakilkan oleh ahli warisnya, karena beberapa pertimbangan. Tapi tetap ada syaratnya," katanya kepada Ayojakarta.com—jaringan Suara.com—Jumat (21/5/2021).
Setidaknya ada beberapa syarat yang mesti dilakukan dan dipenuhi oleh ahli waris, saat hendak melakukan pencarian BST Kemensos Rp 300 ribu.
Mulai dari melampirkan KTP penerima yang meninggal dunia hingga melampirkan Kartu Keluarga (KK).
"Jadi saat pencairan, minimal ahli waris ini harus berada dalam satu KK dengan penerima yang meninggal duni. Serta melampirkan KTP penerima, sebagai bukti kalau ia betul-betul berstatus sebagai penerima BST Kemensos Rp300," ujarnya.
Baca Juga: Kemensos Terima Donasi Rp100 Juta dari VCC untuk Korban Bencana NTT
Berikut syarat-syarat yang mesti dipenuhi ahli waris saat akan melakukan pencairan BST Kemensos Rp 300 ribu:
- Menunjukkan KTP penerima (yang meninggal dunia)
- Menunjukkan KTP ahli waris (yang mewakilkan pencairan)
- Melampirkan KK
- Antara ahli waris dan penerima BST Kemensos harus berada dalam satu KK yang sama
- Antara ahli waris dan penerima BST Kemensos tidak boleh berada di KK berbeda
Berita Terkait
-
Desil Bansos Bukan Takdir, Begini Cara Mengoreksi Datanya
-
Masyarakat Bisa Protes Jika Data Desil Tak Sesuai, Begini Caranya
-
Karhutla Melanda, Kemensos Pastikan Kesehatan Siswa Sekolah Rakyat Terlindungi
-
Kisah Sulaiman, Anak Petani dari Flores yang Kini Mengabdi di Sekolah Rakyat
-
Wamensos dan Bappenas Bahas Penanganan Bencana serta Pengembangan Sekolah Rakyat
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Api Meluas di Perkebunan Makaeling, ERT Gosowong Bergerak Bantu Pemadaman
-
Tak Perlu Keluar Kota, Staycation di Kuningan Kini Bisa Dapat Pizza & Gelato
-
Kinerja BRI Tumbuh Solid di Triwulan II 2026, Laba Melesat 17,5% Ditopang Segmen UMKM
-
Pekan Halal Indonesia & EduNation Festival 2026 JICC: Ekosistem Halal dan Edukasi Dalam Satu Gelaran
-
Design dan Object di IDD, Saat Kursi hingga Cangkir Jadi Bagian Penting Sebuah Ruang