SuaraJakarta.id - Ahli waris penerima Bantuan Sosial Tunai dari Kementerian Sosial atau BST Kemensos, saat ini sudah bisa mencairkan bantuan sosial tersebut.
Sebelumnya BST Kemensos sebesar Rp 300 ribu tidak bisa dicairkan oleh ahli waris jika penerimanya meninggal dunia.
Namun pada periode Mei hingga Juni ini, BST tersebut bisa dicairkan oleh ahli warisnya jika penemerima BST meninggal dunia.
Kepala Bidang Perlindungan Sosial Keluarga dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kota Bogor, Sumartini mengatakan, kebijakan tersebut diambil pemerintah berdasarkan hasil evaluasi pendistribusian BST Kemensos Rp 300 ribu pada April kemarin.
Baca Juga: Kemensos Terima Donasi Rp100 Juta dari VCC untuk Korban Bencana NTT
Berdasarkan hasil evaluasi pendistribusian BST Kemensos Rp 300 ribu tersebut, diperbolehkannya ahli waris melakukan pencairan, lantaran keluarga yang ditinggalkan tetap memerlukan BST meski penerimanya meninggal dunia.
"Kalau periode April kemarin, saat penerima BST Kemensos Rp 300 ribu meninggal dunia secara otomatis bantuan ini akan kembali ke kas negara. Nah kalau periode Mei hingga Juni ini bisa diwakilkan oleh ahli warisnya, karena beberapa pertimbangan. Tapi tetap ada syaratnya," katanya kepada Ayojakarta.com—jaringan Suara.com—Jumat (21/5/2021).
Setidaknya ada beberapa syarat yang mesti dilakukan dan dipenuhi oleh ahli waris, saat hendak melakukan pencarian BST Kemensos Rp 300 ribu.
Mulai dari melampirkan KTP penerima yang meninggal dunia hingga melampirkan Kartu Keluarga (KK).
"Jadi saat pencairan, minimal ahli waris ini harus berada dalam satu KK dengan penerima yang meninggal duni. Serta melampirkan KTP penerima, sebagai bukti kalau ia betul-betul berstatus sebagai penerima BST Kemensos Rp300," ujarnya.
Baca Juga: Program dan Kinerja Kemensos Kini Bisa Diketahui Masyarakat lewat PPID
Berikut syarat-syarat yang mesti dipenuhi ahli waris saat akan melakukan pencairan BST Kemensos Rp 300 ribu:
- Menunjukkan KTP penerima (yang meninggal dunia)
- Menunjukkan KTP ahli waris (yang mewakilkan pencairan)
- Melampirkan KK
- Antara ahli waris dan penerima BST Kemensos harus berada dalam satu KK yang sama
- Antara ahli waris dan penerima BST Kemensos tidak boleh berada di KK berbeda
Berita Terkait
-
Gerak Cepat, Kemensos Bantu Pencarian Korban Longsor Karo
-
Kemensos, BP Taskin, BPS dan Kementerian Terkait Sepakat Rumuskan Protokol Penggunaan Data Tunggal dari BPS
-
Percepat Pengentasan Kemiskinan, Kemensos Jalin Sinergi Dengan Kemendagri
-
Kemensos dan Kemen Imipas Jalin Kerjasama Rehabilitasi Sosial Warga Binaan
-
Percepat Kesejahteraan Sosial di Desa, Kemendes dan Kemensos Teken MoU
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Lihat Jaksa di Sidang Tom Lembong Cengar-cengir, Publik Malah Kesal: Nasib Orang Dianggap Bercandaan!
-
GERKATIN: Ruang Berkarya bagi Teman Tuli
-
5 Asteroid Paling Berbahaya Bagi Bumi, Paling Diwaspadai NASA
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
Terkini
-
Pilkada Serentak, Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap pada 27 November 2024
-
Pasangan Dharma - Kun Wardana akan Salurkan Hak Pilih di Jakarta Selatan
-
Mau Umroh Lancar dan Nyaman? Bawa Perlengkapan Ini, Ya!
-
Persija Kembali Gagal Mainkan Laga Kandang di Jakarta, Bakal Jamu Persik Kediri di Pakasansari
-
Pramono Anung dan Keluarga akan Mencoblos di TPS 046 Cipete Selatan