SuaraJakarta.id - Polisi membekuk tiga dari enam kawanan mata elang yang kedapatan merampas motor warga Serang, Banten. Penangkapan itu dilakukan tim reserse gabungan pada, Jumat (21/5/2021) dini hari.
Ketiga gerombolan mata elang yang diamankan masing-masing Candra Ganda Wijaya (26), Sabihi alias Tompel (40), dan Syarif Hidayatullah alias Dayat (29). Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolres Serang, AKBP Mariyono mengatakan, penangkapan komplotan mata elang ini merupakan pengembangan dari laporan Enong (33), warga Kampung Panayungan Masjid, Desa Panayaugan Jaya, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.
“Pelapor mengaku telah menjadi korban perampasan motor usai berbelanja keperluan lebaran di sebuah toko sepatu pada Selasa (11/5/2021) dan kejadian itu baru dilaporkan pada Kamis (20/52021). Beberapa jam setelah menerima laporan, tim reskrim Polsek Ciruas berhasil menemukan motor korban jenis Honda Beat yang sembunyikan pelaku di tempat penitipan motor,” ujarnya.
Tak berhenti disitu, kata Mariyono, meski telah menemukan motor korban, personil Unit Reskrim Polsek Ciruas kemudian melakukan pengejaran terhadap kawanan mata elang yang identitas telah dikantongi.
Tak butuh waktu lama, dibantu personil Resmob Polres Serang dan Polda Banten berhasil mengamankan tersangka Chandra di rumahnya.
“Dari keterangan tersangka Chandra, petugas gabungan berhasil mengamankan dua tersangka lain yaitu Tompel dan Syarif di rumah salah seorang tersangka di Kelurahan Penancangan,” terang Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka, diketahui kelompok mata elang ini kerap melakukan aksi perampasan kendaraan bermotor bersama tiga rekan lainnya yang kini masuk DPO.
Selain merampas motor milik Enong, kawanan mata elang ini juga melakukan perampasan motor Yamaha N Max milik Syaefudin, warga Sukamana, Kecamatan Tanara, Kabupeten Serang.
Baca Juga: Sejarah dan Asal Usul Serang, Daerah Sentral Pertanian yang Kini Terkikis
“Para pelaku merampas motor N Max saat korban mengendarai motor di jalan sekitar Kampung/Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada Selasa (27/4/2021),” ujarnya dikutip dari Bantennews.com—jaringan Suara.com—Sabtu (22/5/2021).
Dalam kesempatan itu, Kapolres mengimbau kepada warga masyarakat yang menjadi korban perampasan motor mata elang agar segera melapor ke polsek terdekat atau langsung ke Polres Serang. “Segera lapor jika menjadi korban perampasan, kami pasti tindak lanjuti,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Al dan Mulan Jameela Sudah Coba Tahan Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Bertubi-tubi, Berakhir Gagal
-
Rupiah Ambyar, Pengamat: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Juru Selamat
-
Warga vs Mata Elang Bentrok di Klender, Kantor Penagih Motor Jadi Sasaran Amuk
-
Cegah Aset Sitaan Menyusut, DPR Usul Badan Khusus Biar Aset Koruptor Tak Menguap
-
Pembahasan RUU Perampasan Aset Kembali Bergulir, Dinilai Tepat Usai KUHAP Baru Berlaku
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus