Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Senin, 24 Mei 2021 | 20:53 WIB
Kejari Jakarta Barat saat mengumumkan eks Kepsek SMKN 53 Jakbar tersangka kasus korupsi dana BOS dan BOP sebesar Rp7,8 miliar. (Suara.com/Yaumal)

W sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri 53 Jakarta Barat pada saat itu diketahui memiliki kewenangan untuk mengelola atau memegang password untuk  pencarian dana BOS dan BOP.  

"Namun dalam prakteknya W serahkan password tersebut  ke MF dengan perintah untuk  segera dicairkan, dana  dalam app siap BOS dan siap BOP.  Kemudian disiapkan SPJ fiktif dan rekanan  fiktif yang akan menampung dana, dengan menyiapkan rekening penampung yang akan diserahkan dalam bentuk cash ke pihak sekolah," jelas Dwi.  

Atas perbuatannya,  kedua tersangka  dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana BOS, Potensi Seret Sejumlah SMK di Jakbar

Load More