SuaraJakarta.id - Polisi pastikan tidak ada Al Quran dibakar sebagaimana yang viral di media sosial. Pelaku mengambil video pembakaran yang sudah ada di internet.
Setelah itu, pelaku yang berinisial M mengunggah ulang menggunakan akun palsu mengatasnamakan teman dekat wanitanya.
"Sebenarnya tidak ada pembakaran. Dia (pelaku) hanya meng-upload ulang video dari konten internet yang lain," papar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah, Selasa (25/5/2021).
Pelaku, lanjut dia, kemudian menambah dengan ujaran kebencian mengatasnamakan agama dan ditambahkan identitas seorang wanita, agar cepat viral.
Baca Juga: Pembakar Al Quran di Jakarta Ditangkap di Tanjung Duren, Ternyata Lelaki
Adapun motif yang melatarbelakangi kasus itu, imbuh Azis, diduga antara masalah asmara dan sakit hati pelaku M terhadap teman wanita yang dulu pernah dekat.
"Kenapa dia melakukan hal tersebut dengan menggunakan identitas, agama tersebut menjadi cepat viral begitu, balas dendamnya tersampaikan kepada wanita tersebut," ucapnya.
Sedangkan wanita yang akunnya digunakan oleh pelaku M, ujar Azis, saat ini mengalami trauma dan saat ini dalam pendampingan petugas kepolisian.
"Tentu trauma apalagi konten tersebut diberitakan ulang media sosial lain. Maka saya mengimbau masyarakat jangan men-share ulang konten tersebut karena tidak benar isinya bahkan bisa menjadi masalah bagi orang yang namanya digunakan," ucapnya.
Sebelumnya, pembakaran Al Quran yang diunggah akun @farhanah_santoso_245 menjadi viral di media sosial.
Baca Juga: Pembakar Al Quran di Jakarta dari Kelurahan Kebayoran Lama Utara
Dari video tersebut terlihat api membakar setengah Al Quran dan ada juga kata-kata tidak pantas yang ditulis di halaman kitab suci itu.
Setelah melalui penyelidikan termasuk meminta keterangan pemilik akun tersebut, polisi kemudian menangkap pelaku berinisial M, seorang pria di Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Senin (24/5).
M sebelumnya memiliki hubungan dekat dengan seorang wanita dan membuat akun instagram dengan nama wanita itu.
M kemudian mengunggah video berisi ujaran kebencian dan diduga menistakan agama tertentu pada akun Instagram @farhanah_santoso_245 dan menjadi viral di media sosial.
Polisi saat ini menahan M dan ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Berita Terkait
-
Panutan! SMK Ini Bawa Siswa Study Tour ke Panti Jompo, Reaksi Lansia Bikin Haru
-
Intip Aktivitas Gibran Sebelum Matahari Terbit: Kunjungan Kerja ke NTT Jadi Alasan
-
'Pak, Belikan Lego!' Video Bocah 'Todong' Presiden Prabowo di Rusia
-
Style, Comeback Perdana Hearts2hearts yang Viral di X Sejak Sebelum Dirilis
-
Mengunjungi Pameran Mushaf Al Quran Langka di Masjidil Haram
Terpopuler
- 6 Mobil Sedan Bekas Merek Jepang Mulai Rp40 Jutaan: Irit, Tangguh Dipakai Harian
- 3 Rekomendasi HP Xiaomi RAM 12 GB: Harga Rp3 Jutaan dengan Memori 512 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Matic Murah untuk Wanita, Tahun Muda Harga Mulai dari Rp 65 Jutaan
- 7 Motor Matic Retro Mirip Vespa Terbaik 2025: Gaya Klasik, Harga Bersahabat!
- 7 Mobil Sedan Murah Stabil Ngebut di Tol 200 Km/Jam, Harga dari Rp 11 Juta
Pilihan
-
Persija Jakarta Resmi Kenalkan 5 Asisten Pelatih Mauricio Souza
-
Arkadia Digital Media (DIGI) Targetkan Pendapatan Rp 65 Miliar di 2025
-
Arkadia Digital Media (DIGI) Kantongi Laba Bersih Rp 1,2 Miliar
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Baterai Jumbo, Terbaik Juni 2025
-
Ini Alasan QJMotor Indonesia Baru Umumkan Harga Off The Road 4 Motor Barunya
Terkini
-
Apa Itu Talenta Digital?
-
Apakah Minuman Isotonik Bagus untuk Kesehatan Tubuh? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Syahrini Berduka Cita: 'Semoga Amal Ibadah Beliau Diterima di Sisi Allah SWT'
-
Rekomendasi Mobil Bekas Toyota Agya di Bawah Rp75 Juta: Pilihan LCGC Irit dan Praktis untuk Harian
-
Xpeng G6 Resmi Meluncur di Indonesia: Fitur Canggih, Desain Memukau, dan Harga Bersaing!