"Tidak ada yang khusus, seperti biasa yang sudah berjalan," katanya.
Habib Rizieq sebelumnya meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutus dirinya bebas murni dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan. Permintaan itu disampaikan Habib Rizieq saat membacakan nota pembelaan atau pledoi.
Dalam pledoinya, Habib Rizieq menilai dakwaan Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atas kerumunan di Megamendung tidak relevan. Pasalnya ia mengklaim semua terjadi secara spontan.
"Selain itu terdakwa tidak pernah mengundang atau mengajak masyarakat berkerumun di Megamendung, dan terdakwa juga tidak pernah menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 20 Mei 2021 pekan lalu.
Di sisi lain, Habib Rizieq juga berpandangan bahwa tak ada satu pun unsur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang dituntut kepada dirinya terpenuhi. Sehingga, harus dibatalkan demi hukum.
Termasuk, kata Habib Rizieq, dakwaan kedua dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Selain itu menurut Saksi Ahli Teori Pidana DR Abdul Choir Ramadhan bahwa Pasal 216 ayat (1) KUHP tidak ada relevansinya dengan penyelengaraan PSBB dan prokes, karena tidak ada perbuatan pidana dalam PSBB dan prokes, sehingga Penerapan Pasal tersebut tidak tepat," tuturnya.
"Karenanya, kami memohon karena Allah SWT demi tegaknya Keadilan agar Majelis Hakim yang mulia memutuskan untuk terdakwa dengan Vonis, bebas murni, dibebaskan dari segala tuntutan, dilepaskan dari penjara tanpa syarat dan dikembalikan nama baik martabat kehormatannya," imbuhnya.
Baca Juga: Sidang Vonis Habib Rizieq Hari Ini, Ribuan Polisi dan TNI Dikerahkan ke PN Jaktim
Berita Terkait
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Dasco dan Habib Rizieq Bertemu di Petamburan, Titip Pesan Ini untuk Presiden Prabowo
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
5 Penyebab Masih Takut Speaking Meski Sudah Lama Belajar
-
NHM Teguhkan Komitmen Good Mining Practices melalui Binwas Terpadu ESDM
-
BRIvolution Reignite Percepat Transformasi dan Perkokoh Kontribusi Danantara untuk Ekonomi Nasional
-
Rekomendasi Tempat Ngopi di Jakarta Selatan, Coffee Tower Selection Hadir di Manhattan Hotel Jakarta
-
Nikmati Weekday Brunch All You Can Eat Mulai Rp150.000 dengan City View di Manhattan Hotel Jakarta