SuaraJakarta.id - Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku tabrak lari petugas Sudin Kehutanan Jakarta Pusat.
Semula, polisi meminta pengemudi mobil box, pelaku tabrak lari petugas Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP Suku Dinas Kehutanan Jakarta Pusat, bersikap kooperatif.
Hingga beberapa kali diminta menyerahkan diri, polisi akhirnya melakukan penjemputan dan menangkap pelaku tabrak lari di Jalan Suci Ciracas Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021) sore.
"Sudah kami tangkap pelaku yang menabrak petugas PJLP Sudin Kehutanan," kata Lilik saat dihubungi wartawan, Jumat (28/5/2021).
"Awalnya kami koordinasi dulu. Kita ultimatum cepat datang, tapi sampai sore juga tidak kunjung datang. Terus kita jemput dari sana sama pengurusnya, kita bawa ke Polres," jelasnya.
Kekinian pengemudi mobil box tersebut masih menjalani pemeriksaan di di Polres Metro Jakarta Pusat.
"Sementara kami tahan saja orang dan mobilnya karena dia lakukan tabrak lari," pungkas Lilik.
Peristiwa tabrak lari ini terjadi di Jalan Imam Bonjol, Menteng Jakarta Pusat, Selasa (25/5/2021) sore.
Ketika itu, Alan Dwi Febrianto (21), petugas PJLP mengendarai sepeda motor melaju di traffic light sekitar kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga: Kasus Viral Tabrak Lari, Roy Suryo dan Lucky Alamsyah Segera Diperiksa Polisi
Di saat bersamaan, pengemudi mobil boks dari arah barat ke timur di Jalan Imam Bonjol berbelok ke kanan, hingga akhirnya kecelakaan terjadi dan melarikan diri.
"Mobil boks yang tidak diketahui nomor polisi berjalan dari arah barat ke timur di Jalan Imam Bonjol, Menteng Jakarta Pusat sesampainya di Traffic Light KPU berbelok ke kanan kemudian bertabrakan dengan sepeda motor yang berjalan dari arah timur ke barat di jalan yang sama," kata Lilik, Selasa (25/5/2021) lalu.
Akibat kecelakaan itu, korban mengalami luka-luka dan patah kaki hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.
Pelaku tabrak lari petugas Sudin Kehutanan Jakpus disangkakan Pasal 310 ayat 3 atau 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Berita Terkait
-
Viral Pemotor di Cikarang Tabrak Penyapu, Pura-pura Menolong Lalu Kabur Sambil Buang Sandal Korban!
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Detik-detik Pajero Tabrak Lari Pedagang Buah di Duren Sawit, Pelaku Langsung Tancap Gas!
-
Kabur Usai Tabrak Pedagang Buah di Kalimalang, Pengemudi Pajero Ditangkap Polisi
-
Mahasiswa Kepung Jakarta Hari Ini: 3.225 Polisi Siaga di Titik Demo DPR, Kemendikti, hingga Gambir
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
5 Sepatu Lari Lokal yang Paling Sering Muncul di FYP TikTok Mei 2026, Nomor 3 Paling Viral
-
Sneakers Running Retro: 5 Brand Lokal yang Bangkitkan Gaya 90-an di Tahun 2026
-
Budget Rp500 Ribuan? Ini 5 Kombinasi Sepatu Lari dan Kaus Kaki Lokal Paling Stylish
-
Sepatu Lari untuk 'Easy Run': 5 Merek yang Bikin Lari Santai Terasa Lebih Menyenangkan
-
Lagi Diburu Banyak Orang, 5 Brand Sepatu Lokal Ini Diprediksi Cepat Sold Out Mei 2026