Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 28 Mei 2021 | 14:00 WIB
Ilustrasi korban kecelakaan tabrak lari.

SuaraJakarta.id - Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku tabrak lari petugas Sudin Kehutanan Jakarta Pusat.

Semula, polisi meminta pengemudi mobil box, pelaku tabrak lari petugas Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP Suku Dinas Kehutanan Jakarta Pusat, bersikap kooperatif.

Hingga beberapa kali diminta menyerahkan diri, polisi akhirnya melakukan penjemputan dan menangkap pelaku tabrak lari di Jalan Suci Ciracas Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021) sore.

"Sudah kami tangkap pelaku yang menabrak petugas PJLP Sudin Kehutanan," kata Lilik saat dihubungi wartawan, Jumat (28/5/2021).

Baca Juga: Kasus Viral Tabrak Lari, Roy Suryo dan Lucky Alamsyah Segera Diperiksa Polisi

"Awalnya kami koordinasi dulu. Kita ultimatum cepat datang, tapi sampai sore juga tidak kunjung datang. Terus kita jemput dari sana sama pengurusnya, kita bawa ke Polres," jelasnya.

Kekinian pengemudi mobil box tersebut masih menjalani pemeriksaan di di Polres Metro Jakarta Pusat.

"Sementara kami tahan saja orang dan mobilnya karena dia lakukan tabrak lari," pungkas Lilik.

Peristiwa tabrak lari ini terjadi di Jalan Imam Bonjol, Menteng Jakarta Pusat, Selasa (25/5/2021) sore.

Ketika itu, Alan Dwi Febrianto (21), petugas PJLP mengendarai sepeda motor melaju di traffic light sekitar kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: Ya Ampun! Petugas Sudin Kehutanan DKI Jadi Korban Tabrak Lari, Kaki Patah

Di saat bersamaan, pengemudi mobil boks dari arah barat ke timur di Jalan Imam Bonjol berbelok ke kanan, hingga akhirnya kecelakaan terjadi dan melarikan diri.

"Mobil boks yang tidak diketahui nomor polisi berjalan dari arah barat ke timur di Jalan Imam Bonjol, Menteng Jakarta Pusat sesampainya di Traffic Light KPU berbelok ke kanan kemudian bertabrakan dengan sepeda motor yang berjalan dari arah timur ke barat di jalan yang sama," kata Lilik, Selasa (25/5/2021) lalu.

Akibat kecelakaan itu, korban mengalami luka-luka dan patah kaki hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.

Pelaku tabrak lari petugas Sudin Kehutanan Jakpus disangkakan Pasal 310 ayat 3 atau 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Load More