SuaraJakarta.id - Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku tabrak lari petugas Sudin Kehutanan Jakarta Pusat.
Semula, polisi meminta pengemudi mobil box, pelaku tabrak lari petugas Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP Suku Dinas Kehutanan Jakarta Pusat, bersikap kooperatif.
Hingga beberapa kali diminta menyerahkan diri, polisi akhirnya melakukan penjemputan dan menangkap pelaku tabrak lari di Jalan Suci Ciracas Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021) sore.
"Sudah kami tangkap pelaku yang menabrak petugas PJLP Sudin Kehutanan," kata Lilik saat dihubungi wartawan, Jumat (28/5/2021).
"Awalnya kami koordinasi dulu. Kita ultimatum cepat datang, tapi sampai sore juga tidak kunjung datang. Terus kita jemput dari sana sama pengurusnya, kita bawa ke Polres," jelasnya.
Kekinian pengemudi mobil box tersebut masih menjalani pemeriksaan di di Polres Metro Jakarta Pusat.
"Sementara kami tahan saja orang dan mobilnya karena dia lakukan tabrak lari," pungkas Lilik.
Peristiwa tabrak lari ini terjadi di Jalan Imam Bonjol, Menteng Jakarta Pusat, Selasa (25/5/2021) sore.
Ketika itu, Alan Dwi Febrianto (21), petugas PJLP mengendarai sepeda motor melaju di traffic light sekitar kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga: Kasus Viral Tabrak Lari, Roy Suryo dan Lucky Alamsyah Segera Diperiksa Polisi
Di saat bersamaan, pengemudi mobil boks dari arah barat ke timur di Jalan Imam Bonjol berbelok ke kanan, hingga akhirnya kecelakaan terjadi dan melarikan diri.
"Mobil boks yang tidak diketahui nomor polisi berjalan dari arah barat ke timur di Jalan Imam Bonjol, Menteng Jakarta Pusat sesampainya di Traffic Light KPU berbelok ke kanan kemudian bertabrakan dengan sepeda motor yang berjalan dari arah timur ke barat di jalan yang sama," kata Lilik, Selasa (25/5/2021) lalu.
Akibat kecelakaan itu, korban mengalami luka-luka dan patah kaki hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.
Pelaku tabrak lari petugas Sudin Kehutanan Jakpus disangkakan Pasal 310 ayat 3 atau 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Berita Terkait
-
Hampir Babak Belur! Copet dan Pembawa Sajam Diringkus Saat Demo AMPB di Depan DPR
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Kantor BGN Bakal Didemo Mahasiswa, Ratusan Polisi Siaga Amankan Lokasi
-
Pekerja di Roxy Mas Tewas Terjepit Lift Anjlok! Jasad Tergantung di Lantai 2 dan 3
-
Bukan yang Pertama! Polisi Duga Ada Korban Penyekapan Lain di Percetakan Senen
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Tips Memilih Sekolah dengan Padukan Fasilitas Akademik dan Pengembangan Karakter Siswa
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Semangat Local Heart Lewat CSR dengan Sahabat Anak Cijantung
-
Sepeda dari BRI Peduli Ini Antar Mahesa ke Sekolah, Tidak Lagi Terhalang Banjir Rob
-
Gus Ipul Tegaskan Fitnah Harus Diuji melalui Proses Hukum
-
Bukan Sekadar Nobar, Momen Kaesang Pangarep Berbincang dan Berfoto Bersama Anak Disabilitas