SuaraJakarta.id - Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku tabrak lari petugas Sudin Kehutanan Jakarta Pusat.
Semula, polisi meminta pengemudi mobil box, pelaku tabrak lari petugas Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP Suku Dinas Kehutanan Jakarta Pusat, bersikap kooperatif.
Hingga beberapa kali diminta menyerahkan diri, polisi akhirnya melakukan penjemputan dan menangkap pelaku tabrak lari di Jalan Suci Ciracas Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021) sore.
"Sudah kami tangkap pelaku yang menabrak petugas PJLP Sudin Kehutanan," kata Lilik saat dihubungi wartawan, Jumat (28/5/2021).
"Awalnya kami koordinasi dulu. Kita ultimatum cepat datang, tapi sampai sore juga tidak kunjung datang. Terus kita jemput dari sana sama pengurusnya, kita bawa ke Polres," jelasnya.
Kekinian pengemudi mobil box tersebut masih menjalani pemeriksaan di di Polres Metro Jakarta Pusat.
"Sementara kami tahan saja orang dan mobilnya karena dia lakukan tabrak lari," pungkas Lilik.
Peristiwa tabrak lari ini terjadi di Jalan Imam Bonjol, Menteng Jakarta Pusat, Selasa (25/5/2021) sore.
Ketika itu, Alan Dwi Febrianto (21), petugas PJLP mengendarai sepeda motor melaju di traffic light sekitar kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga: Kasus Viral Tabrak Lari, Roy Suryo dan Lucky Alamsyah Segera Diperiksa Polisi
Di saat bersamaan, pengemudi mobil boks dari arah barat ke timur di Jalan Imam Bonjol berbelok ke kanan, hingga akhirnya kecelakaan terjadi dan melarikan diri.
"Mobil boks yang tidak diketahui nomor polisi berjalan dari arah barat ke timur di Jalan Imam Bonjol, Menteng Jakarta Pusat sesampainya di Traffic Light KPU berbelok ke kanan kemudian bertabrakan dengan sepeda motor yang berjalan dari arah timur ke barat di jalan yang sama," kata Lilik, Selasa (25/5/2021) lalu.
Akibat kecelakaan itu, korban mengalami luka-luka dan patah kaki hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.
Pelaku tabrak lari petugas Sudin Kehutanan Jakpus disangkakan Pasal 310 ayat 3 atau 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Berita Terkait
-
Nadya Almira Dicap Pembunuh: Ini Gak Semudah Isu Orang Ketiga
-
Tak Sanggup Lagi Biayai Pengobatan Korban yang Ditabrak, Nadya Almira Minta Bantuan Polisi
-
Tak Minta Ganti Rugi, Keluarga Korban Cuma Punya Satu Permintaan ke Nadya Almira
-
Insiden Kecelakaan 12 Tahun Terpendam, Nadya Almira Buka Suara: Nad Pingsan, Bangun Pas Dijahit
-
Akhirnya Terungkap! Kronologi Lengkap Versi Nadya Almira Menabrak Pengendara Motor
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Bocor! Isi Pertemuan Presiden Prabowo dan Jokowi, Ini Penjelasan Istana
-
Raisa Curi Perhatian di Paris Fashion Week 2026! Gaya Busananya Bikin Pangling
-
Antara Niat Baik dan Petaka: Mahfud MD Bongkar Masalah Hukum di Balik Keracunan MBG
-
60 Siswa di Jakarta Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Dinkes DKI: Disebabkan Bakteri
-
Lebih dari Sekadar Bank, Bank Mandiri Buktikan Komitmen Lingkungan Lewat Aksi Bersih Mandiri