SuaraJakarta.id - Polisi menangkap dua tersangka penipuan bermodus hipnotis saat sedang beraksi di Jalan STM Walang Jaya, Tugu Selatan, Koja Jakarta Utara.
Kapolsek Koja Kompol Abdul Rasyid mengungkapkan pelaku sebenarnya ada empat orang, namun dua lainnya masih berstatus buron, sementara korban berinisial TN remaja berusia 18 tahun.
Adapun dua pelaku yang sudah ditangkap bernama Robert Pesolima alias Alex (56) dan Irwan Aristiawan Malik alias Andre (30), keduanya warga Cilincing, Jakarta Utara.
Kompol Abdul menjelaskan kronologi kejadian berawal saat korban sedang naik motor dalam perjalanan pulang ke rumahnya setelah membeli sepatu.
Baca Juga: Beredar Video Wanita Hipnotis Security Perumahan di Tangerang, Gondol Motor
"Ketika sampai di TKP korban diberhentikan oleh dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor honda beat warna hitam B-3504-USS," kata Kompol Abdul, Minggu (30/5/2021).
Kemudian pelaku Robert Pesolima dengan modus menanyakan alamat, lalu menawarkan jimat berupa batu untuk kekebalan sambil mempraktekkan mengiris tubuhnya dengan silet yang telah dipersiapkan sebelumnya sambil membujuk dan merayu korban untuk diberikan jimat kebal.
"Kemudian pelaku Robert Pesolima dan pelaku Iwan menyuruh korban untuk menyerahkan barang yang dibawanya, sehingga korban merasa tanpa sadar menyerahkan dompet berisi STNK, SIM, Kartu Kredit, Kartu ATM serta kunci kontaknya," ungkapnya.
Korban lalu disuruh berjalan kaki sejauh 100 langkah dan tidak boleh menoleh, dan korban tanpa sadar mengikutinya diawasi oleh pelaku Andre.
"Di saat itulah, Andre membawa kabur motor korban lalu diikuti pelaku Robert Pesolima, korban lalu tersadar dan berbalik badan melihat pelaku membawa kabur motor miliknya," sambung Kompol Abdul.
Baca Juga: Modus Penipuan Dihipnotis saat COD, Pelaku Nyaris Dibakar Warga
Korban berteriak meminta tolong, beruntung ada anggota Polsek Koja di sekitar lokasi yang bersama warga mengejar dan menangkap pelaku.
"Para pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Koja guna proses penyidikan lebih lanjut, dan tetap dilakukan pencarian terhadap pelaku lainnya," tegasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, satu unit sepeda motor Honda Beat yang dipakai pelaku beraksi dan flashdisk rekaman CCTV.
Berita Terkait
-
Pelaku Hipnotis Ngaku Tokoh Agama Berkeliaran di Pancoran Jaksel, Gasak iPhone Korban usai Ditukar 'Batu Keberuntungan'
-
Timnas AMIN Sebut Cak Imin Siap Hadapi Debat Cawapres: Beliau Bisa Hipnotis Kayak Bung Karno
-
Hipnotis Korban di ATM, Aksi Kejar-kejaran Warga Buru Malingnya Berujung Dramatis
-
Nursyah Tak Akui Indah Pertamasari Sebagai Anak, Patricia Gouw Sebut Harus Dihipnotis: Emang Ngaruh?
-
Seorang Wanita Nekat Loncat dari Ojol setelah Diduga akan Diculik
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Topupgaming.com: Dapatkan Top Up Game Murah dengan Keamanan Terjamin
-
Tingkatkan Kenyamanan Bertransaksi, Bank Mandiri Hadirkan Layanan Verifikasi Bank Garansi
-
Kesal Diomeli Bini karena Keluar Malam dan Minum-minum, Suami di Pasar Minggu Tega Aniaya Istri Pakai Gunting
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN Melalui Diklat Legal Drafting
-
Klarifikasi Pemberitaan PT Asuransi Allianz Life Soal CWIG yang Buka Bantuan Hukum