Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 01 Juni 2021 | 14:40 WIB
Sejumlah pesepeda road bike saat berlangsungnya uji coba pemberlakuan lintasan road bike di jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Minggu (23/5/2021). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta izinkan pesepeda road bike melintasi Jalan Sudirman-Thamrin di luar jalur sepeda saat hari kerja Senin-Jumat, atau weekdays.

Namun pesepeda road bike hanya boleh melintasi jalur motor di Sudirman-Thamrin dalam waktu tertentu saja.

"Lintasan road bike Sudirman-Thamrin untuk road bike pada Senin-Jumat diperbolehkan pukul 05.00-06.30 WIB," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Selasa (1/6/2021).

Di luar waktu tersebut, pesepeda jenis sepeda apapun wajib melintas di jalur khusus sepeda.

Baca Juga: Jadi Lokasi Foto Viral, Anies Izinkan Road Bike Melintas di Jalur Motor Sudirman-Thamrin

"Selain waktu tersebut dilarang, seluruhnya wajib menggunakan jalur sepeda permanen selain di jam itu," tegas Wagub DKI.

Kendati demikian, Riza menyebut pihaknya masih mengatur rincian teknis pelaksanaan kebijakan ini.

Nantinya akan diatur soal pembuatan jalur sepeda road bike ini dalam Keputusan Gubernur.

"Penetapan lintasan road bike akan diatur melalui Kepgub, drafnya masih dibahas secara maraton oleh stakeholder terkait," pungkasnya.

Baca Juga: Wacana Sanksi Sita Sepeda Bagi Pesepeda Keluar Jalur Khusus, Ini Kata Polda Metro

Load More