SuaraJakarta.id - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan menetapkan Bendahara KONI Tangsel berinisial SHR sebagai tersangka. Kasus ini terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Tangsel.
Kepala Kejari Kota Tangsel, Aliansyah mengatakan, ada satu orang yang ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus dana hibah KONI Tangsel.
"Kami sudah menetapkan inisial SHR sebagai tersangka," katanya saat rilis di kantornya di Jalan Promoter, Serpong, Jumat (4/6/2021).
Aliansyah memaparkan, penetapan tersangka dari hasil penyidikan soal penggunaan dana hibah KONI Tangsel tahun 2019.
Dari hasil penyidikan tersebut, pihaknya menemukan kerugian negara sekitar Rp 1 miliar.
"Kita telah menerima laporan hasil pemeriksaan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.122.000.000 miliar lebih," ungkapnya.
Lebih lanjut, Aliansyah menyebut, SHR terbukti melakukan pembuatan laporan fiktif soal penggunaan dana hibah KONI Tahun 2019.
"Ya sementara ini penetapan tersangka mengenai pertanggungjawabannya diduga manipulatif," paparnya.
Proses penyelidikan penyalahgunaan dana hibah KONI Tangsel 2019 dilakukan sejak Maret 2021.
Baca Juga: Ketua Kadin Jabar Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,7 Miliar
Prosesnya mulai dari pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti hingga pemeriksaan sejumlah saksi.
Tak hanya itu, Kajari Tangsel juga melakukan penggeledahan di kantor KONI Tangsel di Pamulang.
"Dari hasil penggeledahan itu kita amankan ratusan dokumen sebagai alat bukti dalam penyalagunaan dana hibah tersebut," tutur Aliansyah.
Tersangka Lain
Aliansyah menambahkan, jumlah tersangka penyalahgunaan dana hibah KONI Tangsel tersebut tak menutup kemungkinan bakal bertambah.
"Tak tertutup kemungkinan sepanjang didukung oleh alat bukti. Tentunya siapa-siapa yang akan mempertanggungjawabkan kerugian negara ini. Sepanjang itu didukung oleh alat bukti tentu akan kami tindaklanjuti," kata Aliansyah.
Berita Terkait
-
Anwar Sadad Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Hibah Pokmas Jatim
-
Pakai Rompi Oranye, Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra Mahrus Ali Resmi Ditahan KPK
-
Kemenkeu Pastikan Klaim Program Baru Dana Hibah Menteri Keuangan Tidak Benar
-
Hakim Nyatakan Tak Terlibat, Raudi Akmal Justru Jadi Tersangka: Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan
-
Viral Wajah Menkeu Purbaya Diedit Pakai AI untuk Penipuan, Klaim Bagi-bagi Dana Hibah BRI
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar