Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 04 Juni 2021 | 15:05 WIB
Kepala Kejari Tangsel Aliansyah terkait penetapan Bendahara KONI Tangsel sebagai tersangka penyalahgunaan dana hibah tahun 2019, Jumat (4/6/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

SuaraJakarta.id - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan menetapkan Bendahara KONI Tangsel berinisial SHR sebagai tersangka. Kasus ini terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Tangsel.

Kepala Kejari Kota Tangsel, Aliansyah mengatakan, ada satu orang yang ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus dana hibah KONI Tangsel.

"Kami sudah menetapkan inisial SHR sebagai tersangka," katanya saat rilis di kantornya di Jalan Promoter, Serpong, Jumat (4/6/2021).

Aliansyah memaparkan, penetapan tersangka dari hasil penyidikan soal penggunaan dana hibah KONI Tangsel tahun 2019.

Baca Juga: Ketua Kadin Jabar Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,7 Miliar

Dari hasil penyidikan tersebut, pihaknya menemukan kerugian negara sekitar Rp 1 miliar.

"Kita telah menerima laporan hasil pemeriksaan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.122.000.000 miliar lebih," ungkapnya.

Lebih lanjut, Aliansyah menyebut, SHR terbukti melakukan pembuatan laporan fiktif soal penggunaan dana hibah KONI Tahun 2019.

"Ya sementara ini penetapan tersangka mengenai pertanggungjawabannya diduga manipulatif," paparnya.

Proses penyelidikan penyalahgunaan dana hibah KONI Tangsel 2019 dilakukan sejak Maret 2021.

Baca Juga: Kronologis Gubernur Banten Disebut Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Ponpes

Prosesnya mulai dari pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti hingga pemeriksaan sejumlah saksi.

Tak hanya itu, Kajari Tangsel juga melakukan penggeledahan di kantor KONI Tangsel di Pamulang.

"Dari hasil penggeledahan itu kita amankan ratusan dokumen sebagai alat bukti dalam penyalagunaan dana hibah tersebut," tutur Aliansyah.

Tersangka Lain

Aliansyah menambahkan, jumlah tersangka penyalahgunaan dana hibah KONI Tangsel tersebut tak menutup kemungkinan bakal bertambah.

"Tak tertutup kemungkinan sepanjang didukung oleh alat bukti. Tentunya siapa-siapa yang akan mempertanggungjawabkan kerugian negara ini. Sepanjang itu didukung oleh alat bukti tentu akan kami tindaklanjuti," kata Aliansyah.

Hal senada diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Ate Quesyini Ilyas.

"Semua yang terlibat dalam dana hibah ini sudah kami periksa baik pemberi dari Pemkot Tangsel dan penerima, KONI. Jika ditemukan bukti dari hasil penyidikan tidak menutup kemungkinan (tersangka) bertambah," ungkap Ate.

Saat ini, pihaknya tengah menelusuri penyalahgunaan dana hibah KONI Tangsel yang mencapai Rp1 miliar lebih itu.

"Ke mana aliran dananya masih kita dalami, nanti akan kita infokan lagi," pungkasnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More