SuaraJakarta.id - Jadwal operasional MRT Jakarta diubah. Perubahan itu menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro yang ditetapkan pemerintah untuk mengurangi potensi penyebaran virus Covid-19.
Perubahan jadwal operasional MRT Jakarta berlaku mulai hari ini, Sabtu (5/6/2021).
Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Ahmad Pratomo menjelaskan, perubahan operasional MRT Jakarta merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor 210 Tahun 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Dalam Rangka PPKM Mikro.
“Sehubungan dengan hal tersebut, maka kebijakan waktu operasional MRT Jakarta pada hari kerja Senin-Jumat menjadi pukul 05.00 WIB-23.00 WIB. Sedangkan pada akhir pekan atau hari libur, MRT beroperasi pukul 06.00 WIB-22.00 WIB,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/6).
Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan, pada hari kerja, jarak antarkereta atau headway diterapkan setiap lima menit pada jam sibuk. Yakni pada pukul 07.00 WIB- 09.00 WIB bersamaan dengan jam berangkat kerja masyarakat, dan pukul 17.00 WIB sampai 19.00 WIB.
Sementara itu, di luar jam sibuk dan pada akhir pekan, jarak antarkereta diterapkan setiap 10 menit.
Ahmad mengatakan, detail mengenai kebijakan jadwal operasional MRT Jakarta, dapat diakses masyarakat melalui akun media sosial MRT Jakarta.
Selain perubahan jam operasional MRT Jakarta, jumlah pengguna di setiap gerbong kereta juga dibatasi hanya 70 orang per gerbong.
“PT MRT Jakarta (Perseroda) senantiasa mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta, seperti kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun,” jelasnya.
Baca Juga: Sumatera Selatan Kembali Memperpanjang PPKM Mikro, Hingga 15 Juni 2021
Berita Terkait
-
Pembangunan MRT Bundaran HI-Kota Tua Hampir 60 Persen Rampung
-
Sistem Mitigasi Dinilai Pincang, DPRD DKI Minta MRT Jakarta Perkuat Pasokan Listrik
-
Revitalisasi MRT Bundaran HI, Lalu Lintas Thamrin Direkayasa hingga Akhir Mei 2026
-
Rel MRT Jakarta Fase 1 dan 2A Tersambung, Siap Meluncur di 2027
-
Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
-
Media Asing: Donald Trump 'Permalukan' FIFA Sebelum Piala Dunia 2026 Dimulai
Terkini
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus