Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 05 Juni 2021 | 21:09 WIB
Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar menginterogasi salah satu tersangkat komplotan sindikat curanmor antarkota Jakarta-Banten dalam ungkap kasus di Mapolsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, Sabtu (5/6/2021). [Instagram@humaspolsektjduren]

Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kepada PS dan GS disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan IM dan OD dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Load More