SuaraJakarta.id - Disegel karena dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Caspar Jakarta Restaurant and lounge akan kembali beroperasi pada Rabu (9/6/2021) lusa nanti.
Dari pantauan Suara.com di lokasi Senin (7/6/2021), Caspar tidak beroperasi alias tutup. Tidak ada pengunjung yang berada di restoran ini.
Namun, terlihat para pelayannya sedang melakukan aktivitas bersih-bersih. Salah satu pelayan mengakatakan restoran akan disinfektan.
"Lagi tutup, kami mau disinfektan," kata salah satu pelayan.
Baca Juga: Polisi Dalami Unsur Pidana Pada Acara Musik DJ Bizzey di Caspar Jakarta
Di lokasi tidak ditemukan ada tanda penyegelan, bahkan pelayan yang ditemui Suara.com membantah, restoran tutup karena pelanggaran protokol kesehatan.
"Bukan (pelanggaran protokol kesehatan), karena mau disinfektan saja," kata pelayan.
"Rabu (9/6) ini baru buka," tambahnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindaklanjuti dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi saat konser DJ (Disk Jockey) di Caspar Jakarta Restaurant and lounge.
Restoran yang terletak di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat itu disegel oleh petugas.
Baca Juga: Acara Musik DJ Bizzey Terbukti Langgar Prokes, Satpol PP Segel Caspar Jakarta
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan pihaknya telah mendatangi lokasi dan memastikan pengelola Caspar Jakarta terbukti melanggar protokol kesehatan.
"Sudah kita segel," ujar Bernard kepada wartawan, Minggu (6/6/2021).
Bernard menyebut jajarannya telah memasang tanda segel di tempat itu. Dengan demikian, maka Caspar Jakarta dilarang beroperasi selama tiga hari.
Menurut Bernard, karena adanya acara musik elektronik yang dihadiri banyak orang, maka Caspar telah melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
"Kesalahannya tidak jaga jarak dan (tidak membatasi pengunjung) 50 persen dan kita denda juga," katanya.
Caspar, sebut Bernard, sebenarnya telah mendapat surat izin beroperasi oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta. Namun mereka harus tetap mengikuti sejumlah ketentuan PPKM seperti pembatasan kapasitas pengunjung dan jaga jarak.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Polisi Dalami Unsur Pidana Pada Acara Musik DJ Bizzey di Caspar Jakarta
-
Acara Musik DJ Bizzey Terbukti Langgar Prokes, Satpol PP Segel Caspar Jakarta
-
Langgar Prokes, Polisi Bubarkan Pesta Pernikahan di Medan
-
Habib Rizieq Hadapi Vonis Kasus Kerumunan Megamendung dan Petamburan
-
TOK! Habib Rizieq Divonis Denda Rp 20 Juta Kasus Prokes Megamendung Bogor
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Sah! Jay Idzes Resmi Jadi Pemain Termahal di Timnas Indonesia
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan RAM 12 GB Memori 256 GB, Lancar Jaya Buat Multitasking!
- 5 Mobil Bekas SUV Keren Harga Rp 40-70 Jutaan, Performa Kencang
Pilihan
-
Bos Danantara Sindir Para Petinggi BUMN yang Punya Ajudan 15: Istri Saja Dikawal!
-
Peringkat Daya Saing RI Anjlok 13 Peringkat! Perang Tarif dan Pengangguran jadi Biang Keroknya
-
Juara Ketiga Piala AFF, Bukti Timnas Putri Indonesia U-19 Tabrak Hukum Alam
-
Dony Tri Pamungkas Bela Timnas Indonesia U-23, Persija Rekrut Nathan Tjoe-A-On?
-
5 Rekomendasi Skincare Murah di Bawah Rp40 Ribu, Terbaik Menjaga Kesehatan Kulit
Terkini
-
6 Rekomendasi Merek Pakaian Dalam Pria Populer di Indonesia, Bisa Dibeli di Tokopedia dan Shopee
-
5 Rekomendasi Semen Terbaik di Indonesia, Lengkap dengan Jenis dan Harga Pasarannya
-
Ada 6 Saldo DANA Gratis Hari Ini 19 Juni 2025, Bisa Cuan Hingga Rp300 Ribu
-
Segera Klaim! Tersedia 3 Link Saldo DANA Kaget Siap Dibagikan, Cek Cara Mendapatkan
-
Cara Kredit Mobil Bekas di OTO, Bunga Dan DP Diklaim Terendah Untuk Budget Terbatas