Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 07 Juni 2021 | 14:37 WIB
Pekerja menyapu lantai Balai Latihan Kesenian Jakarta Pusat yang dipersiapkan menjadi lokasi isolasi pasien Covid-19 di DKI Jakarta, Sabtu (23/1/2021). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 675 Tahun 2021.

Kepgub itu tentang lokasi isolasi terkendali milik Pemprov DKI Jakarta untuk penanganan pasien COVID-19 berkapasitas 8.249 orang.

Keputusan Gubernur DKI Jakarta itu mengubah atas Kepgub Nomor 979 Tahun 2020 tentang lokasi isolasi terkendali milik Provinsi DKI Jakarta dalam rangka penanganan COVID-19.

Kepgub DKI Jakarta Nomor 675 Tahun 2021 itu menimbang adanya kebijakan Satgas COVID-19 nasional mengenai pemberhentian pembiayaan hotel, penginapan, dan wisma bagi orang terkonfirmasi COVID-19.

Baca Juga: Menguat Pasangan Capres-Cawapres Puan Maharani-Anies Baswedan, Nasionalis-Religius

Kemudian pemberhentian pembiayaan penginapan bagi tenaga kesehatan penanganan COVID-19 dan menjamin kepastian hukum dalam pemenuhan fasilitas isolasi terkendali, serta penginapan bagi tenaga kesehatan sesuai Kepgub Nomor 979 Tahun 2020.

Berdasarkan Lampiran Kepgub Nomor 675 Tahun 2021 tercantum daftar lokasi isolasi terkendali dan penginapan bagi tenaga kesehatan milik Pemprov DKI dengan total kapasitas mencapai 8.249 orang.

Berikut daftar lokasi isolasi pasien Covid-19:

- Tahap Pertama (Kapasitas 607 orang)

  1. Graha Wisata TMII (100 orang)
  2. Graha Wisata Ragunan (200 orang)
  3. Hotel Grand Mansion Menteng (77 orang)
  4. Pusdiklat Gulkarmat Ciracas (30 orang)
  5. Masjid Raya KH Hasyim Ashari (200 orang)

- Tahap Kedua (6.648 orang)

Baca Juga: Jelang HUT DKI Jakarta ke-494, Begini Filosofi Dibalik Logo 494 Jakarta Bangkit

  1. Rusun Nagrak Cilincing (2.550 orang)
  2. Rusun Pasar Rumput Manggarai (3.968 orang)
  3. SMPN 285 Pulau Untung Jawa (20 orang)
  4. SMKN 61 Pulau Tidung (40 orang)
  5. SMPN 28 Pulau Panggang (20 orang)
  6. SDN 01 Pulau Kelapa (30 orang)
  7. PKBM Pulau Harapan (20 orang)

- Tahap Ketiga (994 orang)

  1. Balai Kesenian Kebon Melati (85 orang)
  2. GOR Rawamangun (100 orang)
  3. GOR Senen (100 orang)
  4. GOR Johar Baru (50 orang)
  5. GOR Kemakmuran Petojo Utara Gambir (30 orang)
  6. GOR Kecamatan Tanah Abang (60 orang)
  7. GOR Kecamatan Kemayoran (40 orang).
  8. GOR Kecamatan Grogol Petamburan (50 orang)
  9. GOR Kecamatan Tambora (50 orang)
  10. GOR Kecamatan Kebon Jeruk (50 orang)
  11. GOR Kecamatan Cilandak (75 orang)
  12. GOR Mampang Prapatan (40 orang)
  13. GOR Tebet (40 orang)
  14. GOR Pancoran (40 orang)
  15. GOR Pasar Minggu (25 orang)
  16. Wisma Atlet Raden Intan (32 orang)
  17. GOR Ciracas (50 orang)
  18. GOR Cengkareng (47 orang)
  19. GOR Setu (30 orang)

Pemprov DKI juga menyiapkan lokasi penginapan bagi tenaga kesehatan berkapasitas 835 orang, antara lain:

  1. SMK 27 Sawah Besar (32 orang)
  2. SMK 57 Pasar Minggu (36 orang)
  3. SMK 24 Cipayung (28 orang)
  4. LPMP Provinsi DKI (480 orang)
  5. Gedung PKK Melati Jaya (72 orang)
  6. Jakarta Islamic Center (185 orang)

Kepgub tentang lokasi isolasi pasien Covid-19 di DKI Jakarta itu ditandatangani Anies selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta pada 31 Mei 2021.

Load More