SuaraJakarta.id - Pitra Romadoni, pengacara mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, meminta pegiat media sosial Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray segera ditangkap.
Keduanya dituding telah membuat kegaduhan dengan menyebarkan hoaks terkait peristiwa penyerempetan antara mobil Roy Suryo dengan artis Lucky Alamsyah.
"Para terlapor ini (Eko Kuntadi dan Mazdjo Pray) segera diamankan agar tidak menimbulkan keresahan yang berlanjut lagi," kata Pitra Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/6/2021).
Pitra mengungkapkan, Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray, yang disebut Roy Suryo sebagai buzzer, juga diduga telah berupaya menghilangkan barang bukti.
Di antaranya dengan mengubah judul dan menghilangkan hastag Roy Suryo pada konten yang diduga mengandung unsur berita bohong dan fitnah pada akun YouTube 2045 TV.
"Ini menandakan apa, bahwasannya ada dugaan tindak pidana yang saat ini para terlapor ini takut terhadap peristiwa pidana ini," katanya.
Atas hal itu, Pitra meminta penyidik mengusut tuntas kasus ini. Sekaligus menyatakan menolak upaya mediasi.
"Kita sangat konsisten agar hukum ini ditegakkan seadil-adilnya. Karena ini menyangkut masalah harkat dan martabat seseorang," ujarnya.
Diduga Sebar Hoaks
Baca Juga: Roy Suryo Ogah Damai dengan Eko Kuntadi dan Mazdjo Pray
Diketahui, Roy Suryo resmi melaporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya pada Jumat (4/6) kemarin.
Keduanya dilaporkan atas dugaan telah menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait peristiwa penyerempetan mobil dengan pesinetron Lucky Alamsyah.
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/2865/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Juni 2021.
Dalam laporannya Eko dan Mazdjo diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 dan Pasal 310, 311, KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah.
"Dia (Eko Kuntadi dan Mazdjo) berusaha menceritakan kejadian laka lantas saya dengan saudara LA, tetapi dari versi dia, dari versi yang sudah diputarbalikkan faktanya," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/6).
Selain itu, Roy Suryo juga menuding Eko Kuntadhi dan Mazdjo telah memfitnah dirinya soal kasus dugaan penggelapan barang berupa alat dapur 'panci' saat dirinya menjabat sebagai Menpora.
Berita Terkait
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
BGN Tegaskan Tuduhan Pembagian Dana MBG kepada Presiden adalah Hoaks
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Hoaks Cerai Bikin Khawatir, Cita Citata dan Didi Mahardika Belum Berniat Tempuh Jalur Hukum
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi
-
Spesifikasi dan Harga AirPods 4 Terbaru Evolusi TWS Open-Ear Terbaik Apple
-
Gemakan Menuju Indonesia Bangkrut, Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran HI
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit
-
Benarkah Galon Guna Ulang Memicu Pubertas Dini? Ini Fakta Ilmiahnya