SuaraJakarta.id - Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Madrasah DKI Jakarta 2021 telah dibuka. Berikut syarat dan jadwal pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022.
PPDB Madrasah DKI 2021 untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah telah dibuka sejak, Senin (7/6/2021) dan berakhir besok, Selasa (8/6/2021).
Dua hari itu dikhususkan jalur reguler pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), dan jalur afirmasi bagi jenjang Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN).
Hal itu tertuang dalam Keputuan Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Nomor 352 Tahun 2021 yang ditetapkan sejak 17 Mei 2021 lalu.
Jalur seleksi PPDB Madrasah DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022 jenjang MIN, MTsN, dan MAN dibagi menjadi delapan bagian, yaitu:
- Jalur Tahfidz adalah jalur pendaftaran PPDB yang diperuntukkan bagi anak-anak yang memiliki kemampuan hafalan Al Quran dalam jumlah juz tertentu.
- Jalur Afirmasi adalah jalur pendaftaran PPDB yang memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah.
- Jalur Prestasi adalah jalur pendaftaran PPDB yang memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik.
- Jalur Zonasi adalah jalur pendaftaran PPDB yang diperuntukkan bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah/madrasah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung madrasah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
- Jalur Madrasah adalah pendaftaran PPDB yang memberikan kesempatan kepada anak-anak lulusan madrasah untuk melanjutkan jenjang pendidikan berikutnya.
- Jalur Reguler adalah jalur pendaftaran PPDB yang memberikan kesempatan kepada anak-anak baik lulusan sekolah umum maupun madrasah.
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru adalah jalur pendaftaran PPDB yang memberikan kesempatan untuk anak- anak dari keluarga yang orang tuanya harus berpindah tugas sehingga tidak kehilangan hak di Jalur Zonasi dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.
- Tahap Akhir adalah tahapan seleksi PPDB apabila kuota masing-masing jalur tidak terpenuhi.
Berita Terkait
-
Ijazah Tertahan, Zonasi Dikeluhkan: DPRD DKI Desak Evaluasi Total PPDB
-
Perjuangan Orang Tua di Balik Antrean PPDB: Antara Pendidikan Anak dan Dompet yang Menipis
-
PPDB Jabar 2026 Kacau, Dedi Mulyadi Semprot Dinas Pendidikan: Seperti Ikan Gurame di Laut!
-
Viral! Ikra Gagal Sekolah Gara-Gara Calo PPDB: Kisah Pilu Potret Buruk Pendidikan Indonesia
-
Viral 2 Sekolah di Sumbar Disegel Warga Gegara PPDB 2025, Hari Pertama Sekolah Jadi Masalah!
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Transaksi Rp270 Juta, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah
-
BRI Private Bawa Pengalaman Kesehatan Premium Lewat Layanan Medical Check Up
-
Mengabadikan Indonesia Lewat Lensa, BRI inFrame 2026 Angkat Cerita Ekonomi Kerakyatan
-
Gus Ipul Tempuh Jalur Hukum, Tiga Orang Disiapkan untuk Disomasi soal Muktamar NU