Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 10 Juni 2021 | 14:28 WIB
Ketua KONI Tangsel Rita Juwita memakai rompi merah muda usai ditetapkan tersangka dana hibah 2019 oleh Kejari Tangsel, Kamis (10/6/2021). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]

SuaraJakarta.id - Tersangka korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Kota Tangerang Selatan bertambah.

Kini, Kejaksaan Negeri Tangsel menetapkan Ketua KONI Tangsel Rita Juwita ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (10/6/2021).

Kepala Kejari Kota Tangsel Aliansyah mengatakan, penetapan tersangka baru itu hasil pengembangan penyidikan tersangka sebelumnya, SHR selaku bendahara KONI Tangsel yang lebih dulu jadi tersangka.

"Hasil pengembangan, saat ini kita menetapkan satu tersangka lagi dalam tindak pidana korupsi dana hibah Pemda ke KONI inisialnya RJ sebagai ketua KONI Tangsel. Ini adalah hasil pengembangan dari tersangka Suharyo," kata Aliansyah di kantornya, Kamis (10/6/2021).

Baca Juga: Keluh Ojol Tangsel soal Demam BTS Meal McD: Antre 3 Jam, Ongkir Cuma Rp 10 Ribu

Aliansyah menjelaskan, Ketua KONI Tangsel Rita Juwita ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat bekerja sama memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah 2019.

"Modusnya sama, memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI 2019 yang mengakibatkan kerugian negara Rp1,1 M lebih berdasarkan perhitungan dari Inspektorat Pemkot Tangsel," jelas Aliansyah.

"Penetapan tersangka ini karena mereka lah yang layak mempertanggungjawabkan kerugian negara ini," tambahnya.

Pantauan SuaraJakarta.id di Kejari Tangsel, tersangka RJ ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan berkaitan korupsi dana hibah KONI Tangsel serta pemeriksaan kesehatan.

Setelah itu, tersangka RJ kemudian turun dari ruang pemeriksaan didampingi sejumlah jaksa.

Baca Juga: Antrean Sempat Membludak Gegara BTS Meal, McD Ciater Tangsel Buka-Tutup Aplikasi

Terlihat Ketua KONI Tangsel tersebut memakai rompi merah muda bertuliskan tahanan di belakangnya.

Tersangka RJ hanya diam dan menunduk saat dibawa ke dalam mobil. Sejumlah awak media yang melontarkan pertanyaan pun tak ditanggapi, RJ memilih diam seribu bahasa dan tertunduk hingga di dalam mobil.

Ditahan 20 Hari ke Depan

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ketua KONI Tangsel Rita Juwita bakal menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di ruang tahanan Lapasa Wabita Kota Tangerang.

"Terhadap tersangka RJ ini kita lakukan penahanan tingkatan penyidikan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan di Lapas Wanita Kelas IIA Tangerang," ujar Aliansyah.

Aliansyah menerangkan, alasan Ketua KONI Tangsel dilakukan penahanan untuk menghindari tersangka kabur hingga menghilangkan alat bukti.

"Kita sudah melakulan riset, penahanan ini dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana dan melarikan diri," terang Aliansyah.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Tersangka terancam minimal dua tahun penjara," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejari Tangsel lebih dulu menetapkan bendahara KONI Tangsel berinisial SHR sebagai tersangka korupsi dana hibah 2019 pada Jumat (4/6/2021).

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More