SuaraJakarta.id - Tersangka korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Kota Tangerang Selatan bertambah.
Kini, Kejaksaan Negeri Tangsel menetapkan Ketua KONI Tangsel Rita Juwita ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (10/6/2021).
Kepala Kejari Kota Tangsel Aliansyah mengatakan, penetapan tersangka baru itu hasil pengembangan penyidikan tersangka sebelumnya, SHR selaku bendahara KONI Tangsel yang lebih dulu jadi tersangka.
"Hasil pengembangan, saat ini kita menetapkan satu tersangka lagi dalam tindak pidana korupsi dana hibah Pemda ke KONI inisialnya RJ sebagai ketua KONI Tangsel. Ini adalah hasil pengembangan dari tersangka Suharyo," kata Aliansyah di kantornya, Kamis (10/6/2021).
Aliansyah menjelaskan, Ketua KONI Tangsel Rita Juwita ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat bekerja sama memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah 2019.
"Modusnya sama, memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI 2019 yang mengakibatkan kerugian negara Rp1,1 M lebih berdasarkan perhitungan dari Inspektorat Pemkot Tangsel," jelas Aliansyah.
"Penetapan tersangka ini karena mereka lah yang layak mempertanggungjawabkan kerugian negara ini," tambahnya.
Pantauan SuaraJakarta.id di Kejari Tangsel, tersangka RJ ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan berkaitan korupsi dana hibah KONI Tangsel serta pemeriksaan kesehatan.
Setelah itu, tersangka RJ kemudian turun dari ruang pemeriksaan didampingi sejumlah jaksa.
Baca Juga: Keluh Ojol Tangsel soal Demam BTS Meal McD: Antre 3 Jam, Ongkir Cuma Rp 10 Ribu
Terlihat Ketua KONI Tangsel tersebut memakai rompi merah muda bertuliskan tahanan di belakangnya.
Tersangka RJ hanya diam dan menunduk saat dibawa ke dalam mobil. Sejumlah awak media yang melontarkan pertanyaan pun tak ditanggapi, RJ memilih diam seribu bahasa dan tertunduk hingga di dalam mobil.
Ditahan 20 Hari ke Depan
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ketua KONI Tangsel Rita Juwita bakal menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di ruang tahanan Lapasa Wabita Kota Tangerang.
"Terhadap tersangka RJ ini kita lakukan penahanan tingkatan penyidikan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan di Lapas Wanita Kelas IIA Tangerang," ujar Aliansyah.
Aliansyah menerangkan, alasan Ketua KONI Tangsel dilakukan penahanan untuk menghindari tersangka kabur hingga menghilangkan alat bukti.
Berita Terkait
-
Sempat Bikin Panik, Polisi Pastikan Ledakan PT Nucleus Farma Bukan Bom: Kami Masih Selidiki
-
Tim Jibom Gegana sampai Turun Tangan, Detik-detik Ledakan Dahsyat di Gedung Nucleus Farma Tangsel
-
Ledakan Dahsyat Hancurkan Gedung Nucleus Farma di Tangsel, Sejumlah Bangunan Terdampak
-
Daripada Berkoar di Medsos, Tokoh Muda Tangsel Ajak Leony Vitria Diskusi: Perlu Kita Selesaikan...
-
Ketimbang Curhat di Medsos soal Pajak Warisan, Leony Vitria Diminta Ngadu ke Sini
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Jakarta Tiru Jepang! Jembatan Donat Ini Bakal Ubah Cara Kita ke Kantor?
-
Detik-Detik Pelajar Tenggelam di Kali Cengkareng: Warga Sempat Ulurkan Bambu Penyelamat
-
Ribuan Massa Padati Aksi Bela Palestina di Jakarta
-
Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Soekarno-Hatta Gandeng Ombudsman RI Lewat Ngopi Pimpasa
-
Diperpanjang, Ini Jadwal Magang Nasional 2025 Kemnaker Untuk Fresh Graduate