SuaraJakarta.id - Tersangka korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Kota Tangerang Selatan bertambah.
Kini, Kejaksaan Negeri Tangsel menetapkan Ketua KONI Tangsel Rita Juwita ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (10/6/2021).
Kepala Kejari Kota Tangsel Aliansyah mengatakan, penetapan tersangka baru itu hasil pengembangan penyidikan tersangka sebelumnya, SHR selaku bendahara KONI Tangsel yang lebih dulu jadi tersangka.
"Hasil pengembangan, saat ini kita menetapkan satu tersangka lagi dalam tindak pidana korupsi dana hibah Pemda ke KONI inisialnya RJ sebagai ketua KONI Tangsel. Ini adalah hasil pengembangan dari tersangka Suharyo," kata Aliansyah di kantornya, Kamis (10/6/2021).
Aliansyah menjelaskan, Ketua KONI Tangsel Rita Juwita ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat bekerja sama memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah 2019.
"Modusnya sama, memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI 2019 yang mengakibatkan kerugian negara Rp1,1 M lebih berdasarkan perhitungan dari Inspektorat Pemkot Tangsel," jelas Aliansyah.
"Penetapan tersangka ini karena mereka lah yang layak mempertanggungjawabkan kerugian negara ini," tambahnya.
Pantauan SuaraJakarta.id di Kejari Tangsel, tersangka RJ ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan berkaitan korupsi dana hibah KONI Tangsel serta pemeriksaan kesehatan.
Setelah itu, tersangka RJ kemudian turun dari ruang pemeriksaan didampingi sejumlah jaksa.
Baca Juga: Keluh Ojol Tangsel soal Demam BTS Meal McD: Antre 3 Jam, Ongkir Cuma Rp 10 Ribu
Terlihat Ketua KONI Tangsel tersebut memakai rompi merah muda bertuliskan tahanan di belakangnya.
Tersangka RJ hanya diam dan menunduk saat dibawa ke dalam mobil. Sejumlah awak media yang melontarkan pertanyaan pun tak ditanggapi, RJ memilih diam seribu bahasa dan tertunduk hingga di dalam mobil.
Ditahan 20 Hari ke Depan
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ketua KONI Tangsel Rita Juwita bakal menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di ruang tahanan Lapasa Wabita Kota Tangerang.
"Terhadap tersangka RJ ini kita lakukan penahanan tingkatan penyidikan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan di Lapas Wanita Kelas IIA Tangerang," ujar Aliansyah.
Aliansyah menerangkan, alasan Ketua KONI Tangsel dilakukan penahanan untuk menghindari tersangka kabur hingga menghilangkan alat bukti.
Berita Terkait
-
Geger! 4 Bocah Diduga Dicabuli Remaja 18 Tahun di Tangsel, Korban Sempat Diberi Minuman Misterius
-
Pascakebakaran dan Cemari Sungai, Gudang Pestisida di Tangsel Akhirnya Disegel
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Kala Pramono Tawarkan Bantuan Armada Sampah untuk Tangsel ke Andra Soni
-
Digerebek di Fly Over Hingga Kontrakan, Polda Metro Sikat Jaringan Sabu 5,3 Kg di Tangsel
Terpopuler
Pilihan
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
Terkini
-
Selama Ini Disangka Hiasan, Ternyata Ini Makna Warna Ondel-Ondel yang Sesungguhnya
-
5 Sepatu Lari yang Tetap Keren Dipakai Ngantor di Sudirman, Nyaman Seharian Tanpa Ganti Sepatu
-
Tiga Tuntutan Besar LTJ: Dari Desakan Keluar BOP Hingga Reformasi Total Pendidikan
-
Cek Fakta: Heboh Donasi Fantastis ke Iran dari Warga RI, Benarkah atau Hoaks?
-
Review Jujur Sepatu Lari Murah di Decathlon, Layakkah Dipakai Lari 5 Km Setiap Pagi di 2026?