Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 10 Juni 2021 | 19:01 WIB
Antrean panjang ojek online di gerai McD Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (9/6/2021). [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya mengatakan telah menyarankan manajemen McDonald'’s menghapus sementara promo BTS Meal.

Penghentian sementara promo BTS Meal itu untuk mencegah terulangnya kerumunan di gerai McD seperti yang terjadi kemarin.

"Kami mengusulkan kemarin supaya aplikasi yang BTS Meal itu dihilangkan dulu, jangan sampai terjadi kerumunan seperti ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/6/2021).

Diketahui, buntut kerumunan BTS Meal itu, sebanyak 32 gerai McD di Jakarta mendapat sanksi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Resmi! Gibran Hapus Layanan Promo BTS Meal di Aplikasi Ojek Online

Mulai dari teguran tertulis hingga penutupan sementara 1x24 jam dan 3x24 jam.

Yusri mengatakan, pihak kepolisian telah memanggil sejumlah pengelola McD untuk memberikan klarifikasi terkait kerumunan BTS Meal di gerai mereka.

Pengurus dan manajemen gerainya sudah diklarifikasi Polsek dan Polres. Mereka sudah minta maaf dan akan memperbaiki sistem manajemen yang ada.

"Mereka janji akan memperbaiki bagaimana mekanisme jangan sampai terjadi kerumunan," katanya dilansir dari Antara.

Sementara itu, sebelumnya Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan sejumlah gerai McD ditutup sementara dan didenda administratif akibat terjadi kerumunan promo BTS Meal.

Baca Juga: Sempat Ditutup karena Picu Kerumunan, Gerai McDonald's Raden Saleh Kembali Dibuka

"Jadi, karena ada kerumunan yang luar biasa maka Satpol PP mengambil tindakan, langkah-langkah penyegelan oleh TNI, Polri dan Satgas dan mereka ditutup sementara 1x24 jam," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/6/2021) kemarin.

Berdasarkan laporan yang diterimanya, sudah ada belasan gerai McD ditutup sementara seperti di Gambir, Cideng, Kramat Raya, Raden Saleh, Menteng dan beberapa di Jakarta Timur.

Terkait denda, Riza menyebutkan pihaknya menyiapkan besaran denda administratif yang sesuai dengan peraturan daerah dalam masa pandemi ini, yakni Rp 50 juta.

"Dendanya seperti biasa Rp50 juta," kata Riza yang tidak menjelaskan apakah denda tersebut per gerai atau satu kesatuan.

Load More