SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya mengatakan telah menyarankan manajemen McDonald'’s menghapus sementara promo BTS Meal.
Penghentian sementara promo BTS Meal itu untuk mencegah terulangnya kerumunan di gerai McD seperti yang terjadi kemarin.
"Kami mengusulkan kemarin supaya aplikasi yang BTS Meal itu dihilangkan dulu, jangan sampai terjadi kerumunan seperti ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/6/2021).
Diketahui, buntut kerumunan BTS Meal itu, sebanyak 32 gerai McD di Jakarta mendapat sanksi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Resmi! Gibran Hapus Layanan Promo BTS Meal di Aplikasi Ojek Online
Mulai dari teguran tertulis hingga penutupan sementara 1x24 jam dan 3x24 jam.
Yusri mengatakan, pihak kepolisian telah memanggil sejumlah pengelola McD untuk memberikan klarifikasi terkait kerumunan BTS Meal di gerai mereka.
Pengurus dan manajemen gerainya sudah diklarifikasi Polsek dan Polres. Mereka sudah minta maaf dan akan memperbaiki sistem manajemen yang ada.
"Mereka janji akan memperbaiki bagaimana mekanisme jangan sampai terjadi kerumunan," katanya dilansir dari Antara.
Sementara itu, sebelumnya Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan sejumlah gerai McD ditutup sementara dan didenda administratif akibat terjadi kerumunan promo BTS Meal.
Baca Juga: Sempat Ditutup karena Picu Kerumunan, Gerai McDonald's Raden Saleh Kembali Dibuka
"Jadi, karena ada kerumunan yang luar biasa maka Satpol PP mengambil tindakan, langkah-langkah penyegelan oleh TNI, Polri dan Satgas dan mereka ditutup sementara 1x24 jam," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/6/2021) kemarin.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, sudah ada belasan gerai McD ditutup sementara seperti di Gambir, Cideng, Kramat Raya, Raden Saleh, Menteng dan beberapa di Jakarta Timur.
Terkait denda, Riza menyebutkan pihaknya menyiapkan besaran denda administratif yang sesuai dengan peraturan daerah dalam masa pandemi ini, yakni Rp 50 juta.
"Dendanya seperti biasa Rp50 juta," kata Riza yang tidak menjelaskan apakah denda tersebut per gerai atau satu kesatuan.
Berita Terkait
-
Kronologi Penipuan Borrower KoinWorks yang Menyebabkan Kerugian Capai Rp 365 Miliar
-
Penyidikan Gratifikasi Firli Bahuri Terus Berjalan, Kombes Pol Ade Safri Pastikan Tidak Ada Kendala
-
Cooling System Jelang Pilkada, Polda Metro Jaya Ajak 3 Paslon DKI Berdoa Bersama
-
Polda Metro Kembali Tangkap DPO Tersangka Judol Libatkan Pegawai Komdigi: Ini Kepingan Puzzle Terakhir
-
Profil dan Karier Lachlan Gibson, Viral Usai Curhat Diperlakukan Tak Menyenangkan oleh Polisi
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting
-
Pemkab Kediri Angkat Duta Genre Sebagai Role Model bagi Lingkungan Remaja