Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Rabu, 16 Juni 2021 | 14:27 WIB
AHH, polisi gadungan saat menjalani pemeriksaan di Unit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (15/6/2021). (dok polisi)

SuaraJakarta.id - AHH (35), seorang polisi gadungan yang ditangkap saat razia karena menggunakan plat nomor palsu, ternyata membeli kartu tanda anggota (KTA) Polri dari temannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menerangkan, KTA palsu itu dibeli seharga Rp 2 juta.

"Dia beli sama seseorang dengan harga Rp2 juta," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/6/2021).

Kekinian, AHH tengah diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Polisi Gadungan Melawan saat Mau Ditangkap, Dikejar-kejar hingga Masuk Tol Kuningan

Dia diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang Surat Palsu.

"AHH masih didalami terkait Pasal 263 KUHP. Kemudian kendaraannya juga masih kita dalami karena pakai nomor palsu," katanya.

Ngaku Anggota Propam

AHH ditangkap usai mengaku-ngaku sebagai anggota polisi saat tertangkap menggunakan plat nomor palsu. Peristiwa itu terjadi di Jalan Tol Kuningan arah Semanggi pada Selasa (15/6) kemarin.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut AHH mengendarai mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi B 2355 TKI.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pria Ngaku Anggota Propam Mabes Polri Saat Terjaring Plat Nomor Palsu

"Karena dicurigai menggunakan plat nopol palsu lalu kita berhentikan," kata Sambodo kepada wartawan, Rabu (16/6/2021).

Load More