SuaraJakarta.id - Ditemukan sebuah gudang untuk pengemasan minuman keras (miras) ilegal di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Mirisnya, aparat setempat malah tak mengetahui akan operasional gudang tersebut.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, awalnya temuan ini didapatkan secara tak sengaja kala pihaknya memeriksa lokasi itu. Mereka mendatangi tempat itu setelah adanya aduan dari warga setempat.
Begitu didatangi, ternyata gudang seluas 259 meter persegi itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sejatinya lahan yang dipakai itu peruntukannya bukan untuk gudang, melainkan pembuatan jalan.
"Waktu kami datangi dan bertemu dengan komisaris perusahaannya, ia mengaku pemilik bangunan membeli lahan beserta bangunan dari seorang teman. Ada dua bangunan. Satu kantor memiliki IMB, satu lainnya gudang pengemasan minuman beralkohol tidak punya IMB karena lahan itu buat peruntukan jalan," ujar Mujiyono saat dikonfirmasi, Kamis (17/6/2021).
Setelah meminta keterangan komisaris perusahaan itu, Mujiyono mengatakan bangunan itu dulunya sempat memiliki IMB. Namun surat yang dimiliki ternyata palsu. Akibatnya, IMB tersebut ditarik oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI.
"Otomatis saat ini IMB gudang pengemasan itu tidak ada. Berarti, itu jelas melanggar aturan," ucap Mujiyono.
Mirisnya, para camat hingga lurah disebutnya tidak mengetahui ada operasional pengemasan miras ilegal di tempat itu. Karenanya, Mujiyono menilai anak buah Gubernur Anies di lokasi itu lemah dalam melakukan pengawasan.
"Padahal, lurah itu kan penguasa teritorial di wilayahnya. Ia beralasan karena tempatnya tertutup dan tidak sembarang orang boleh masuk. Enak saja, Pemprov DKI dan semua orang harusnya boleh tahu," ucap Mujiyono.
Politisi Partai Demokrat ini pun meminta agar Pemprov DKI segera turun tangan mengatasi masalah ini. Sanksi yang sesuai dengan ketentuan harus diberikan kepada pemilik tempat.
Baca Juga: Keterlaluan! Pria Disabilitas di Pandeglang Dicekoki Miras, Tubuh Melepuh Hingga Menghitam
“Harus ada sanksi sesuai peraturan yang berlaku, apakah bayar denda atau apa. Harus jelas ini, agar ada efek jera,” katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
Tolak Tarik Rem Darurat, Pimpinan DPRD DKI: Nanti Tak Punya Uang Danai Kesehatan
-
PAN DKI Minta ke Anies, Vaksin jadi Syarat Warga Datangi Kafe hingga Tempat Wisata
-
Pasien Covid-19 Melonjak, Anies Siapkan Barak TNI-Polri di RSD Wisma Atlet
-
Viral Curhat Ojol Ditangkap Gegara Tak Tahu Antar Miras, Ini Keterangan Polisi
-
Ojol Ditangkap Bawa Pesanan Miras Disampaikan ke Kapolri, Keluarga Diminta Hubungi DPR
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar