SuaraJakarta.id - Ditemukan sebuah gudang untuk pengemasan minuman keras (miras) ilegal di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Mirisnya, aparat setempat malah tak mengetahui akan operasional gudang tersebut.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, awalnya temuan ini didapatkan secara tak sengaja kala pihaknya memeriksa lokasi itu. Mereka mendatangi tempat itu setelah adanya aduan dari warga setempat.
Begitu didatangi, ternyata gudang seluas 259 meter persegi itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sejatinya lahan yang dipakai itu peruntukannya bukan untuk gudang, melainkan pembuatan jalan.
"Waktu kami datangi dan bertemu dengan komisaris perusahaannya, ia mengaku pemilik bangunan membeli lahan beserta bangunan dari seorang teman. Ada dua bangunan. Satu kantor memiliki IMB, satu lainnya gudang pengemasan minuman beralkohol tidak punya IMB karena lahan itu buat peruntukan jalan," ujar Mujiyono saat dikonfirmasi, Kamis (17/6/2021).
Setelah meminta keterangan komisaris perusahaan itu, Mujiyono mengatakan bangunan itu dulunya sempat memiliki IMB. Namun surat yang dimiliki ternyata palsu. Akibatnya, IMB tersebut ditarik oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI.
"Otomatis saat ini IMB gudang pengemasan itu tidak ada. Berarti, itu jelas melanggar aturan," ucap Mujiyono.
Mirisnya, para camat hingga lurah disebutnya tidak mengetahui ada operasional pengemasan miras ilegal di tempat itu. Karenanya, Mujiyono menilai anak buah Gubernur Anies di lokasi itu lemah dalam melakukan pengawasan.
"Padahal, lurah itu kan penguasa teritorial di wilayahnya. Ia beralasan karena tempatnya tertutup dan tidak sembarang orang boleh masuk. Enak saja, Pemprov DKI dan semua orang harusnya boleh tahu," ucap Mujiyono.
Politisi Partai Demokrat ini pun meminta agar Pemprov DKI segera turun tangan mengatasi masalah ini. Sanksi yang sesuai dengan ketentuan harus diberikan kepada pemilik tempat.
Baca Juga: Keterlaluan! Pria Disabilitas di Pandeglang Dicekoki Miras, Tubuh Melepuh Hingga Menghitam
“Harus ada sanksi sesuai peraturan yang berlaku, apakah bayar denda atau apa. Harus jelas ini, agar ada efek jera,” katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
Tolak Tarik Rem Darurat, Pimpinan DPRD DKI: Nanti Tak Punya Uang Danai Kesehatan
-
PAN DKI Minta ke Anies, Vaksin jadi Syarat Warga Datangi Kafe hingga Tempat Wisata
-
Pasien Covid-19 Melonjak, Anies Siapkan Barak TNI-Polri di RSD Wisma Atlet
-
Viral Curhat Ojol Ditangkap Gegara Tak Tahu Antar Miras, Ini Keterangan Polisi
-
Ojol Ditangkap Bawa Pesanan Miras Disampaikan ke Kapolri, Keluarga Diminta Hubungi DPR
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Kebutuhan Lift dan Eskalator Meningkat Seiring Pertumbuhan Properti Modern
-
Lift Rumah Makin Diminati, Hunian Mewah Kini Utamakan Kenyamanan dan Aksesibilitas
-
Mas Dhito Pastikan Pemkab Kediri Siap Kawal Keberhasilan Program Sekolah Rakyat
-
BRI Bantu UMKM "Its Me Time" Asal Sidoarjo Jawa Timur Naik Kelas, Tembus Pasar Global
-
Kenalkan Budaya Betawi Sejak Hari Pertama, MTsN 41 Jakarta Gelar Palang Pintu