SuaraJakarta.id - Ditemukan sebuah gudang untuk pengemasan minuman keras (miras) ilegal di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Mirisnya, aparat setempat malah tak mengetahui akan operasional gudang tersebut.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, awalnya temuan ini didapatkan secara tak sengaja kala pihaknya memeriksa lokasi itu. Mereka mendatangi tempat itu setelah adanya aduan dari warga setempat.
Begitu didatangi, ternyata gudang seluas 259 meter persegi itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sejatinya lahan yang dipakai itu peruntukannya bukan untuk gudang, melainkan pembuatan jalan.
"Waktu kami datangi dan bertemu dengan komisaris perusahaannya, ia mengaku pemilik bangunan membeli lahan beserta bangunan dari seorang teman. Ada dua bangunan. Satu kantor memiliki IMB, satu lainnya gudang pengemasan minuman beralkohol tidak punya IMB karena lahan itu buat peruntukan jalan," ujar Mujiyono saat dikonfirmasi, Kamis (17/6/2021).
Setelah meminta keterangan komisaris perusahaan itu, Mujiyono mengatakan bangunan itu dulunya sempat memiliki IMB. Namun surat yang dimiliki ternyata palsu. Akibatnya, IMB tersebut ditarik oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI.
"Otomatis saat ini IMB gudang pengemasan itu tidak ada. Berarti, itu jelas melanggar aturan," ucap Mujiyono.
Mirisnya, para camat hingga lurah disebutnya tidak mengetahui ada operasional pengemasan miras ilegal di tempat itu. Karenanya, Mujiyono menilai anak buah Gubernur Anies di lokasi itu lemah dalam melakukan pengawasan.
"Padahal, lurah itu kan penguasa teritorial di wilayahnya. Ia beralasan karena tempatnya tertutup dan tidak sembarang orang boleh masuk. Enak saja, Pemprov DKI dan semua orang harusnya boleh tahu," ucap Mujiyono.
Politisi Partai Demokrat ini pun meminta agar Pemprov DKI segera turun tangan mengatasi masalah ini. Sanksi yang sesuai dengan ketentuan harus diberikan kepada pemilik tempat.
Baca Juga: Keterlaluan! Pria Disabilitas di Pandeglang Dicekoki Miras, Tubuh Melepuh Hingga Menghitam
“Harus ada sanksi sesuai peraturan yang berlaku, apakah bayar denda atau apa. Harus jelas ini, agar ada efek jera,” katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
Tolak Tarik Rem Darurat, Pimpinan DPRD DKI: Nanti Tak Punya Uang Danai Kesehatan
-
PAN DKI Minta ke Anies, Vaksin jadi Syarat Warga Datangi Kafe hingga Tempat Wisata
-
Pasien Covid-19 Melonjak, Anies Siapkan Barak TNI-Polri di RSD Wisma Atlet
-
Viral Curhat Ojol Ditangkap Gegara Tak Tahu Antar Miras, Ini Keterangan Polisi
-
Ojol Ditangkap Bawa Pesanan Miras Disampaikan ke Kapolri, Keluarga Diminta Hubungi DPR
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Cuan Instan! 3 Link DANA Kaget Hari Ini Siap Diklaim, Saldo hingga Rp145 Ribu Langsung Cair
-
Lisa Mariana Tes DNA di Singapura? Ini Respons Tim Hukum Ridwan Kamil
-
Livin Merchant Milik Bank Mandiri Menangkan AIBP Enterprise Innovation Awards 2025
-
TransTRACK Academy Gelar Pelatihan Digital Supply Chain untuk Tingkatkan Efisiensi Distribusi
-
Polisi Masih Buru Aktor Intelektual Kerusuhan Jakarta