SuaraJakarta.id - Ditemukan sebuah gudang untuk pengemasan minuman keras (miras) ilegal di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Mirisnya, aparat setempat malah tak mengetahui akan operasional gudang tersebut.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, awalnya temuan ini didapatkan secara tak sengaja kala pihaknya memeriksa lokasi itu. Mereka mendatangi tempat itu setelah adanya aduan dari warga setempat.
Begitu didatangi, ternyata gudang seluas 259 meter persegi itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sejatinya lahan yang dipakai itu peruntukannya bukan untuk gudang, melainkan pembuatan jalan.
"Waktu kami datangi dan bertemu dengan komisaris perusahaannya, ia mengaku pemilik bangunan membeli lahan beserta bangunan dari seorang teman. Ada dua bangunan. Satu kantor memiliki IMB, satu lainnya gudang pengemasan minuman beralkohol tidak punya IMB karena lahan itu buat peruntukan jalan," ujar Mujiyono saat dikonfirmasi, Kamis (17/6/2021).
Setelah meminta keterangan komisaris perusahaan itu, Mujiyono mengatakan bangunan itu dulunya sempat memiliki IMB. Namun surat yang dimiliki ternyata palsu. Akibatnya, IMB tersebut ditarik oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI.
"Otomatis saat ini IMB gudang pengemasan itu tidak ada. Berarti, itu jelas melanggar aturan," ucap Mujiyono.
Mirisnya, para camat hingga lurah disebutnya tidak mengetahui ada operasional pengemasan miras ilegal di tempat itu. Karenanya, Mujiyono menilai anak buah Gubernur Anies di lokasi itu lemah dalam melakukan pengawasan.
"Padahal, lurah itu kan penguasa teritorial di wilayahnya. Ia beralasan karena tempatnya tertutup dan tidak sembarang orang boleh masuk. Enak saja, Pemprov DKI dan semua orang harusnya boleh tahu," ucap Mujiyono.
Politisi Partai Demokrat ini pun meminta agar Pemprov DKI segera turun tangan mengatasi masalah ini. Sanksi yang sesuai dengan ketentuan harus diberikan kepada pemilik tempat.
Baca Juga: Keterlaluan! Pria Disabilitas di Pandeglang Dicekoki Miras, Tubuh Melepuh Hingga Menghitam
“Harus ada sanksi sesuai peraturan yang berlaku, apakah bayar denda atau apa. Harus jelas ini, agar ada efek jera,” katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
Tolak Tarik Rem Darurat, Pimpinan DPRD DKI: Nanti Tak Punya Uang Danai Kesehatan
-
PAN DKI Minta ke Anies, Vaksin jadi Syarat Warga Datangi Kafe hingga Tempat Wisata
-
Pasien Covid-19 Melonjak, Anies Siapkan Barak TNI-Polri di RSD Wisma Atlet
-
Viral Curhat Ojol Ditangkap Gegara Tak Tahu Antar Miras, Ini Keterangan Polisi
-
Ojol Ditangkap Bawa Pesanan Miras Disampaikan ke Kapolri, Keluarga Diminta Hubungi DPR
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
10 Rute Sepeda Pagi di Jakarta dengan View Gedung Mewah, Favorit Pesepeda Dalkot
-
5 Sepatu Lari Minimalis yang Cocok Dipadukan dengan Celana Chino Kantor, Nyaman dan Tetap Rapi
-
5 Sepatu Running All White yang Nyaman Dipakai Seharian, Tetap Stylish untuk Nongkrong
-
Gratis Sepatu Lari? Ini Cara Ikut Giveaway Komunitas Running Jakarta April 2026
-
Kenapa Humor Betawi Tak Pernah Mati? Ini Bedanya Lenong dan Stand-Up Comedy