Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 17 Juni 2021 | 15:42 WIB
Suasana pengunjung di Taman Margasatwa Ragunan pada libur lebaran, Jumat (14/5/2021). [Suara.com/Yosea Arga]

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kadis Parekraf DKI Gumilar Ekalaya menerbitkan Keputusan Nomor 405 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro di sektor pariwisata pada Selasa (15/6).

Dalam lampiran surat keputusan itu disebutkan kawasan pariwisata/taman rekreasi (Ancol, TMII dan lain-lain, maksimal kapasitas yang diperbolehkan mencapai 50 persen dengan jam operasional 05.00-21.00, akses hotel/akomodasi 24 jam. (Antara)

Load More