Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 18 Juni 2021 | 21:58 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai meninjau pelaksanaan vaksinasi COVID-19 massal bagi para pedagang, Rabu (17/2/2021). [ANTARA/Livia Kristianti]

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui kasus COVID-19 Jakarta sekarang ini begitu tinggi hingga memecahkan rekor penambahan kasus harian terbanyak sepanjang pandemi.

Namun demikian, Anies belum kunjung juga menarik rem darurat atau menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB ketat.

Anies lebih memilih mengetatkan pengawasan terhadap penerapan aturan PPKM Mikro Jakarta.

Dalam pelaksanaan PPKM mikro Jakarta ini, Anies mengerahkan pasukan gabungan TNI, Polri, dan jajaran Pemprov DKI untuk melakukan patroli keliling pada malam ini.

Baca Juga: Kerahkan Pasukan Gabungan, Anies: Semua Kegiatan di Jakarta Harus Tutup Jam 9 Malam

Saat memimpin apel gabungan di lapangan silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/6/2021) sore, kepada para petugas, Anies mengakui angka kasus COVID-19 di Jakarta tengah meninggi.

Penerapan protokol kesehatan perlu diperketat demi memutus mata rantai penularan Covid-19.

"Kita sama-sama menyadari bahwa pandemi ini beberapa hari ini mengalami peningkatan jumlah kasus yang amat tinggi," ujar Anies di lokasi, Jumat (18/6/2021).

Bahkan, Anies menyebut jumlah kasus aktif COVID-19 di Jakarta sekarang ini mencapai 24.511 orang.

Angka ini merupakan salah satu yang tertinggi seperti ketika bulan Februari saat Anies tarik rem darurat memperketat pembatasan warga.

Baca Juga: Anies ke Petugas: Malam Ini Lakukan Operasi Pendisiplinan Prokes Tanpa Kompromi

"Kasus aktif artinya orang yang saat ini terkonfirmasi positif COVID, sedang dalam isolasi, atau dalam perawatan dan belum dinyatakan sembuh. Ini adalah angka yang sangat tinggi, mirip ketika di bulan Februari lalu," katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menyebut belum ada keputusan untuk tarik rem darurat.

Sebab, kebijakan memperketat aturan PPKM merupakan kewenangan pemerintah pusat.

"Kebijakan ada di tingkat pusat, dari pusat," jawab Widyastuti.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut pemerintah pusat bukan halangan pihaknya tidak menarik rem darurat.

"Enggak, enggak (pusat bukan jadi halangan)," tuturnya.

Load More