SuaraJakarta.id - Sebanyak tujuh RT di Cengkareng, Jakarta Barat, masuk kategori zona merah Covid-19. Hal itu disebabkan karena ditemukannya 40 warga positif terkonfirmasi COVID-19.
Adapun ketujuh RT itu tersebar di beberapa kelurahan di antaranya, RT 06 RW 10 dan RT 01 RW 01 Cengkareng Barat.
Lalu RT 06 RW 14 dan RT 10 RW 04 Cengkareng Timur, RT 04 RW 08 Duri Kosambi, serta RT 13 RW 01 dan RT 08 RW 12 Rawa Buaya.
Kekinian 40 warga Cengkareng yang positif COVID-19 itu menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing.
Guna memutus mata rantai penularan COVID-19, Polres Metro Jakarta Barat mengerahkan 70 personel untuk memberikan bantuan pengobatan.
"Saat ini kami menerjunkan sebanyak 70 personel gabungan baik Polres maupun Polsek untuk dapat langsung memberikan treatment bagi warga yang menjalani isolasi mandiri akibat terpapar Covid-19," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso lewat keterangan tertulisnya pada Jumat (18/6/2021) kemarin.
Kata Bimo, terhadap warga yang terpapar Covid-19 akan dilakukan pendataan dan pemeriksaan selama tujuh hari kedepan.
"Hari ketujuh setelah dilakukan treatment kami akan mendatangi warga kembali dengan membawa tenaga kesehatan untuk dilakukan tes SWAB kembali. Hal ini dilakukan untuk melihat seberapa jauh perkembangan kondisi dari masyarakat tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut, Bimo meminta masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, mengingat kasus COVID-19 di DKI Jakarta yang terus meningkat cukup signifikan.
Baca Juga: Update Pasien COVID-19 di RSD Wisma Atlet: Bertambah 218 orang
"Kepada masyarakat agar senantiasa bekerja sama untuk ikut serta mendukung program pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dengan mematuhi protokol kesehatan dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru, dengan menerapkan 5 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Khawatir Ganti KTP Dua Kali, Warga Tunda Pindah Domisili Imbas Pemekaran Kelurahan Kapuk
-
Warga Dukung Pemekaran Kelurahan Kapuk: Semoga Urusan KTP Tak Lagi Ribet dan Bolak-balik
-
Tragis! Pemotor di Cengkareng Tewas Hajar Tiang, Sempat Terpental hingga Masuk ke Got
-
Kapuk Dimekarkan Jadi Tiga Kelurahan, Kantor Lurah Baru Dibangun 2027
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
Terkini
-
DANA Kaget Rp109 Ribu: Rebutan Saldo Gratis, Ini Trik Klaimnya 3 Link Aktif
-
KPK Dalami Keterlibatan 13 Asosiasi dan 400 Biro Haji dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Pimpinan PPP Minta Maaf: Tidak Ada PAW
-
5 Rekomendasi Hotel di Hong Kong untuk Liburan dan Belanja
-
Ibadah Umrah Gunakan Jenis Visa Apa? Ini Penjelasan Arab Saudi