Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 21 Juni 2021 | 11:22 WIB
Posko Pelayanan PPDB DKI Jakarta. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

SuaraJakarta.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi DKI Jakarta atau PPDB DKI Jakarta resmi dibuka, Senin (21/6/2021). PPDB DKI Jakarta ini untuk jalur zonasi.

Mulai hari ini hingga 25 Juni 2021, PPDB jalur zonasi untuk SD.

Berikut Ayojakarta (jaringan Suara.com) rangkum timeline pembukaan jalur zonasi jenjang SD:

  1. Pendaftaran dan pemilihan sekolah 21-23 Juni 2021 (dibuka selama 24 jam)
  2. Proses seleksi 21-23 Juni 2021 (dibuka selama 24 jam dan ditutup pada hari terakhir pukul 15.00 WIB)
  3. Pengumuman 23 Juni 2021
  4. Lapor diri 24-25 Juni 2021 (dibuka pukul 08.00 WIB dan ditutup pukul 14.00 WIB)

Jalur zonasi yaitu jalur pendaftaran PPDB yang diperuntukkan bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili Calon Peserta Didik Baru (CPDB), dan kapasitas daya tamping sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

Baca Juga: Amalia Fujiawati Melahirkan, Bambang Pamungkas Tidak Hadir

Masyarakat yang ingin mengecek zona sekolahnya, dapat dicek melalui website https://ppdb.jakarta.go.id/.

Zonasi untuk jenjang SD dilihat berdasarkan kelurahan domisili CPDB dengan kelurahan sekolah/berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju. Jika CPDB melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan urutan langkah:

  1. Usia dari yang tertua ke yang termuda
  2. Urutan pilihan sekolah
  3. Waktu mendaftar Untuk kuota jalur zonasi jenjang SD sebanyak 73 persen dari daya tampung.

CPDB hanya dapat memilih sekolah sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan untuk PPDB tahap pertama.

Selain itu, syarat mendaftar jalur zonasi yaitu CPDB terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan per 1 Juni 2020.

Baca Juga: Mengerikan! 655 Anak-anak Jakarta Positif COVID-19, Ada 244 Balita

Load More