SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggodok rencana kenaikan tarif parkir di Jakarta. Bahkan kenaikan tarif parkir ini tergolong tinggi.
Untuk mobil, dikenakan tarif parkir hingga 60 ribu per jam. Sedangkan motor hingga Rp 18 ribu per jam.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membenarkan adanya rencana kenaikan tarif parkir di Jakarta.
"Nanti pada waktunya akan disampaikan. Nanti masih proses penggodokan, nanti. Sekarang masih kajian," kata Wagub DKI di Balai Kota Jakarta, Selasa (22/6/2021).
Riza menyebut rencana kenaikan tarif parkir tinggi di Jakarta karena seluruh dunia juga mengalami peningkatan tarif tersebut sejalan dengan berbagai hal, termasuk kemacetan.
"Tarif parkir terus meningkat di seluruh dunia seiring dengan pendapatan, kemampuan, seiring dengan kemacetan. Salah satunya kita upayakan supaya orang pindah ke transportasi publik," ujar Wagub DKI.
Kenaikan tarif parkir itu diharapkan mengubah kebiasaan masyarakat Ibu Kota dalam bertransportasi. Artinya, ada pergeseran dari moda transportasi pribadi menjadi angkutan umum.
Kendati demikian, Riza mengatakan kenaikan tarif parkir tersebut hanya satu sumber saja untuk menjadi faktor pengurang kemacetan di Jakarta.
"Kan tidak hanya satu sumber seperti parkir, masih ada lagi. Tapi ini sangat terkait ya, satu sama lain terintegrasi dengan baik," ucap Wagub DKI dilansir dari Antara.
Baca Juga: PPKM Skala Mikro Kewenangan Pusat, Wagub DKI: Rem Darurat Sudah Ditarik
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana menaikkan tarif parkir di Jakarta. Alasannya untuk mengurangi pergerakan kendaraan pribadi dan kemacetan lalu lintas.
Saat ini tarif parkir diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta No. 31 Tahun 2017 disebut masih tergolong rendah.
Di mana untuk on street Kawasan Pengendali Parkir (KPP) bagi mobil Rp 3.000-Rp 12.000/jam, Golongan A Rp 3.000-Rp 9.000/jam dan Golongan B Rp 2.000-Rp 6.000/jam.
Sedangkan bagi motor, saat ini tarif parkir on street KPP berlaku Rp 2.000-Rp 6.000/jam, Golongan A Rp 2.000-Rp 4.500/jam, dan Rp 2.000-Rp 3.000/jam untuk golongan B.
Rencananya, ke depan, tarif parkir on street hanya dibagi menjadi dua yaitu KPP Golongan A untuk mobil dikenakan Rp 5.000-Rp 60.000/jam dan motor Rp 2.000-Rp 18.000/jam. Sedangkan KPP Golongan B untuk mobil Rp 5.000-Rp 40.000/jam dan motor Rp 2.000-Rp 12.000/jam.
Tarif parkir tinggi ini rencananya diterapkan pada koridor utama angkutan umum massal yang meliputi ruas-ruas jalan utama pada koridor dan ruas-ruas jalan di sekitar jalan utama dengan batasan radius tertentu.
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Terbaik dalam Pencegahan Korupsi, Wagub DKI Jakarta Terima Penghargaan dari KPK
-
Dana RT/RW Tidak Jadi Naik 2x Lipat, Wagub Jakarta Rano Karno Buka Suara!
-
Perut Makin Buncit, Rano Karno Wajibkan ASN Jakarta Olahraga Tiap Jumat: Jangan Telat Seperti Saya
-
Mulai Dibangun Agustus 2025, Pemprov DKI Bakal Dirikan Empat Pasar Baru di Jakarta
-
Harapan Wagub Rano Usai 6.700 Guru Ngaji di Jakarta Mendapat Insentif Rp500 Ribu per Bulan
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
-
7 Langkah Investasi Reksa Dana untuk Kelola Gaji UMR agar Tetap Bertumbuh
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
Terkini
-
6 Mobil Bekas di Atas 15 Tahun yang Mesinnya Masih Terkenal Super Bandel
-
9 Mobil Bekas untuk Kebutuhan Fitur Lengkap dan Teknologi Canggih
-
10 Cara Merawat Mobil Matic Bekas untuk Mengatasi Risiko Rusak Dini bagi Pengguna Harian
-
Cek Fakta: Viral TNI AL Tembak Fasilitas Pengeboran Minyak Ilegal Milik Malaysia, Benarkah?
-
Cek Fakta: Viral Prabowo Lantik Raja Juli Antoni Jadi Menteri Bencana, Ini Faktanya!