Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 23 Juni 2021 | 15:25 WIB
Bioskop di Mall Bintaro Xchange, Pondok Aren, Tangsel, kembali dibuka, Selasa (27/4/2021). [Suarajakarta/Wivy]

SuaraJakarta.id - Di tengah berbagai pembatasan aktivitas masyarakat, Pemerintah Kota Tangerang Selatan tetap membolehkan bioskop di mal-mal beroperasi.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie membenarkan pihaknya membolehkan bioskop di Tangsel tetap beroperasi.

"Iya sementara masih buka, karena mereka mematuhi protokol kesehatan," kata Ben, Rabu (23/6/2021).

Selain itu, menurutnya hingga saat ini belum ada laporan soal kasus COVID-19 di bioskop.

Baca Juga: Ketua IDI Tangsel Wafat, Wali Kota: Petarung COVID-19 Saya Satu Lagi Dipanggil Allah

"Sampai saat ini belum ada laporan," tambahnya.

Namun demikian, kata Ben, Pemkot Tangerang Selatan akan melakukan evaluasi setiap hari untu mengantisipasi terjadinya klaster COVID-19 di bioskop.

"Kita lihat nanti, kita evaluasi setiap hari. Kalau rentan, saya tutup lagi. Nggak masalah," terangnya.

Benyamin menegaskan, kebijakan bioskop di Tangsel tetap beroperasi di tengah kasus COVID-19 yang meningkat, tidak bisa dibandingkan dengan kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat hingga membatalkan PTM pada Juli mendatang.

"Nggak bisa dibanding-bandingin apple to apple begitulah. PTM dengan bioskop kan beda-beda. Artinya kebijakan saya membuka bioskop kemarin nanti akan dievaluasi," pungkasnya.

Baca Juga: Selamat Jalan Selamanya, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Berduka Ketua IDI Meninggal

Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan kembali memperpanjang PPKM Mikro Tangsel hingga 28 Juni mendatang.

Perpanjangan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangsel nomor 443/2073/huk tentang perpanjangan PPKM Mikro Covid-19.

Dalam surat tersebut, bagi masyarakat yang berpergian ke luar daerah di luar wilayah Jabodetabek melakukan karantina selama 5x24 jam. Bahkan, biaya karantina pun ditanggung sendiri oleh warga.

Selain itu, di skala mikro, para RT menerapkan pembatasan jam malam maksimal pukul 20.00 WIB. Semua kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti event seni, hajatan, tahlilan, dan kompetisi olahraga ditiadakan.

Sementara di gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan ditetapkan sistem kerja pegawai 75 persen work from home (WFH) dan 25 work from office (WFO).

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More