SuaraJakarta.id - Daftar zona merah COVID-19 di Indonesia. Dari 20 daerah itu, semua kawasan Jakarta zona merah, kecuali Kepulauan Seribu.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat ada penurunan jumlah kabupaten/kota yang masuk kategori zona resiko tinggi alias zona merah menjadi 20 daerah.
Dilansir dari situs resmi Satgas Covid-19 per 23 Juni 2021, zona merah berjumlah 20 kabupaten/kota (3,89 persen), pekan sebelumnya 29 kabupaten/kota.
Zona merah kini didominasi oleh daerah di Pulau Jawa, antara lain:
Baca Juga: Update Kasus Penularan Covid-19 di Jatim, Ponorogo, Ngawi dan Bangkalan Zona Merah
- Jawa Timur: Ponorogo, Ngawi, dan Bangkalan
- Jawa Tengah: Wonogiri, Kudus, Pati, Kendal, Tegal, Semarang, Jepara
- DKI Jakarta: Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur
- DI Yogyakarta: Sleman, Bantul, Gunungkidul
Lalu 3 daerah zona merah lainnya berada di Pulau Sumatera, yakni, Kota Palembang di Sumsel, Kota Bukittinggi di Sumbar, Bintan di Kepulauan Riau.
Sementara, jumlah kabupaten/kota yang masuk dalam resiko sedang atau oranye juga turun dari 339 menjadi 298 kabupaten/kota (57,98 persen).
Lalu, zona resiko rendah atau kuning naik menjadi 170 kabupaten/kota, dan zona hijau atau zona hijau tidak ada kasus 25 kabupaten/kota, serta tidak terdampak 1 kabupaten/kota.
Satgas meminta pemda memperbaiki kondisi ini hingga semuanya menjadi zona kuning atau hijau dengan meningkatkan kedisiplinan 3M; memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, serta 3T; testing, tracing,treatment.
Jokowi Tolak Lockdown dan PSBB saat Kasus COVID-19 Menggila
Baca Juga: Meski Tingkat Kesembuhan Tinggi, DKI Jakarta Masih Jadi Zona Merah COVID-19
Presiden Jokowi tolak lockdown dan PSBB. Jokowu pilih PPKM mikro saat lonjakan COVID-19 menggila.
Pernyataan Jokowi menanggapi desakan PSBB dan Lockdown total mengingat lonjakan kasus Covid-19 yang semakin meningkat akhir-akhir ini.
Kata Jokowi jika implementasi PPKM mikro berjalan dengan baik, seharusnya laju penyebaran Covid-19 dapat terkendali.
"Saya sampaikan bahwa PPK mikro dan lockdown memiliki esensi yang sama yaitu membatasi kegiatan masyarakat untuk itu tidak perlu dipertentangkan," ujar Jokowi dalam jumpa pers di akun youtube Sekretariat Presiden, Rabu (23/6/2021).
"Jika PPKM mikro terimplementasi dengan baik tindakan- tindakan di lapangan yang terus diperkuat, semestinya laju kasus bisa terkendali," ucap Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengungkapkan bahwa adanya persoalan PPKM mikro yang belum menyeluruh dan sporadis di beberapa daerah.
Karena itu ia meminta kepala daerah untuk meneguhkan komitmen mempertajam penerapan PPKM mikro dan mengoptimalkan posko-posko Covid-19.
"Persoalannya PPKM miko saat ini belum menyeluruh dan masih sporadis di beberapa tempat. Untuk itu saya minta kepada gubernur Bupati dan walikota untuk meneguhkan komitmennya mempertajam penerapan PPKM optimalkan posko-posko 19 yang telah terbentuk di masing-masing wilayah desa atau kelurahan," tutur dia.
Tak hanya itu, Jokowi menuturkan fungsi utama posko adalah mendorong perubahan perilaku masyarakat agar disiplin 3 M memakai masker menjaga cara mencuci tangan.
Kedisiplinan 3M kata Jokowi menjadi kunci dan menguatkan pelaksanaan 3T testing, testing treatment hingga ke tingkat desa.
Karena itu, Jokowi mengajak masyakarat untuk lebih disiplin dalam berdisplin ketat menghadapi wabah pandemi Covid-19
Pasalnya kata Jokowi, virus corona tak mengenal ras ataupun diskriminasi setiap orang, status agama, status ekonominya.
"Wabah ini masalah yang nyata, penyakit ini tidak mengenal ras, maupun diskriminasi setiap orang tidak peduli apa asal-usulnya status ekonominya, agamanya maupun suku bangsanya, semuanya dapat terken. Ini penyakit yang tidak melihat siapa kita jika kita tidak berhati-hati dan berdisiplin menjaga diri kita bisa kena," kata Jokowi.
Anies tarik rem darurat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tarik rem darurat COVID-19. Anies perpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Ketentuan dalam regulasi ini pun diperketat lebih dari sebelumnya saat diterapkan dua pekan lalu.
Anies mengatakan kebijakan ini diambil karena meroketnya angka positif Covid-19 di ibu kota. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro selama 14 (empat belas) hari sejak 22 Juni - 5 Juli 2021.
Anies menyatakan kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Selain itu, Kepgub yang Anies buat disebutnya sudah sesuai dengan arahan pada Rapat Terbatas bersama Komite Penanganan COVID-19 dan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang dilakukan pada 21 Juni 2021 lalu.
"Kenaikan kasus COVID-19 yang secara signifikan terjadi akhir-akhir ini di DKI, membuat kami akhirnya harus membuat keputusan serius untuk segera menekan penyebaran virus," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Rabu (23/6/2021).
Ia menyebut kebijakan kali ini mengatur penambahan pembatasan akrifitas warga, seperti meminta 75 persen pegawai kantor bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga penutupan tempat wisata dan taman.
"Maka ada beberapa penyesuaian terkait jam operasional, kapasitas, dan regulasi lainnya di 11 sektor kegiatan warga," katanya.
Kemudian Anies kembali menegaskan agar masyarakat tidak menyepelekan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan.
"Saya perlu ingatkan lagi, bahwa kenaikan kasus adalah tanggung jawab kita semua pihak untuk turut mengendalikan dan tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat, agar penanaganan COVID-19 dapat terlaksana dengan baik," pungkasnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut pihaknya tidak memiliki kewenangan lagi dalam memperketat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Namun ia mengatakan rem darurat sudah ditarik.
Kebijakan membatasi mobilitas masyarakat telah dilakukan oleh pemerintah pusat lewat pengetatan aturan PPKM. Menurutnya hal ini sudah bisa dikatakan sebagai penarikan rem darurat.
"Itu kan bagian dari rem darurat. Silahkan diartikan sndiri. Tapi kita pasti lakukan untuk mengurangi aktivitas dan mobilitas. PPKM mikro kita perketat," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (22/6/2021).
Pengetatan PPKM mikro yang dilakukan Satgas Covid-19 nasional misalnya dengan mengatur 75 persen pegawai kantoran melakukan kerja dari rumah (WFH). Lalu ada juga penyekatan di sejumlah ruas jalan pada pukul 21.00 WIB.
"Kan sudah. Atau apalah namanya pembatasan, jam operasional diperketat, kapasitas dikurangi," katanya.
Politisi Gerindra ini menyebut pihaknya memang sudah tak lagi memiliki wewenang memperkerat pembatasan seperti masa kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Semua aturan membatasi kegiatan masyarakat dituangkan lewat regulasi PPKM yang diatur Pemerintah Pusat.
Pemprov DKI hanya tinggal melaksanakan kebijakan yang telah diatur. Karena itu, saat angka Covid-19 meroket di ibu kota, Anies tak mengumumkan penarikan rem darurat dan hanya menggencarkan penindakan pelanggaran PPKM.
"Tugas kami menjadi pelaksana daripada kebijakan yang diambil. terkait pembatasan kapasitas, jam operasional, Dan kebijakan lainnya termasuk rumah ibadah. Kami mengikuti, melaksanakan apa yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Link Nonton Zona Merah: Saat Aghniny Haque Bertarung Lawan Mayat Hidup!
-
3 Series Indonesia Tayang November 2024, Seru dan Menegangkan!
-
Sinopsis Zona Merah, Serial Thriller Indonesia tentang Wabah Mayat Hidup
-
Azizah Salsha Disebut Lolos Kamera Wartawan: Mulus..
-
Devano Danendra Dipuji Maria Theodore 'Open Book' Banget, Mudah Bangun Chemistry!
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Meutya Hafid Copot Prabu Revolusi, Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Kementerian Komdigi
- Ragnar Oratmangoen ke Media Belanda: Mimpi ke Piala Dunia itu...
- Segini Kekayaan Prabu Revolusi: Dicopot Meutya Hafid dari Komdigi, Ternyata Komisaris Kilang Pertamina
- dr. Oky Pratama Dituding Berkhianat, Nikita Mirzani: Lepasin Aja...
Pilihan
-
Apa Itu Swiss Stage di M6 Mobile Legends? Begini Sistem dan Eliminasinya
-
Bagaimana Jika Bumi Tidak Memiliki Atmosfer?
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
Terkini
-
Tim RIDO Klaim Pilkada Jakarta Dua Putaran, Cak Lontong: Kita Yakin Satu Putaran
-
Carlos Pena Tak Berani Garansi Persija Juara BRI Liga 1 Musim Ini
-
Anis Yakin Pramono-Rano Karno Menang Satu Putaran di Pilkada Jakarta 2024
-
Bakal Didaur Ulang, KPU DKI Jakarta Pastikan Sisa Surat Suara Tak Jadi Bungkus Gorengan
-
Dukung Persija Bangun Stadion Sendiri, Rizky Ridho Berharap Cepat Terealisasi