Scroll untuk membaca artikel
Yazir Farouk | Evi Ariska
Jum'at, 25 Juni 2021 | 12:05 WIB
Penyanyi Erdian Aji Prihartanto atau Anji saat dihadirkan untuk rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Musisi Anji atau Erdian Aji Prahartanto akhirnya dibawa Polres Metro Jakarta ke RSKO Cibubur untuk menjalani rehabilitasi.

Berdasarkan rekomendasi BNNP DKI Jakarta, suami Wina Natalia itu wajib menjalani rehabilitasi.

Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona di kantornya, Jumat (25/6/2021).

"Kami sudah menerima hasilnya dari tim assessment terpadu BNNP DKI Jakarta yang isinya pada intinya ada dua hal, pertama terhadap tersangka AN itu agar dilakukan rehabilitasi medis rawat inap di RSKO," kata AKBP Ronaldo Maradona.

Baca Juga: Anak Nindy Ayunda Dianiaya, Indro Warkop Positif Covid-19

Dengan tangan diborgol, pelantun lagu Berhenti di Kamu itu meninggalkan Rutan Polres Metro Jakarta Barat. Ia akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.

"Jadi, langkah yang akan kami lakukan adalah melanjutkan proses sesuai rekomendasi yang diberikan tim asesmen BNNP yaitu membawa saudara AN ke RSKO untuk diberikan rehabilitasi medis di sana berupa rawat inap 3 bulan sesuai rekomendasi," terangnya.

Anji sendiri diamankan polisi di rumahnya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.

Pada Senin (14/6/2021), Anji baru melakukan tes urine. Hasilnya, si pelantun lagu Berhenti Di Kamu itu dinyatakan positif ganja.

Anji disangkakan dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga: Hasil Assessment Keluar, Anji Kantongi Rekomendasi Rehabilitasi

Load More