SuaraJakarta.id - Kabarnya, Nikita Mirzani jadi tersangka pencemaran nama baik. Nikita Mirzani tersangka pencemaran nama baik karena dilaporkan pengavara Indra Tarigan.
Bahkan penyidik Kepolisian Jakarta Selatan sudah melayangkan surat panggilan kepada artis tersebut.
“Memanggi saudari NM untuk didengar keterangannya sebagai tersangka,” begitu keterangan dalam surat panggilan.
Artis yang kabarnya dikenal huru hara tersebut diminta datang pada tanggal 21 Juni 2021 dan menghadap pihak kepolisian.
“Datang ke Unit IV Krimsus Sat Reskim Polres Metro Jakarta Selatan Jl Wijaya II No 42 Kebayoran Baru, Jaksel lantai III pada hari Senin 21 Juni 2021 pukul 14.00 untuk didengar keterangan sebagai tersangka,” lanjut surat tersebut seperti dilansir Hops (jaringan Suara.com)
Namun tak disebutkan nama Nikita Mirzani dalam surat itu, hanya tercantum artis NM. Artis NM itu terlibat kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik dan akses ilegal. Lokasi kejadiannya adalah di Apartemen Kalibata City.
Oleh karena itu, NM ditetapkan sebagai tersangka. Adapun kasus yang menjerat sang artis terdapat dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 30 ayat 3 UU RI Nomor 19 tentang ITE.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa pihak yang melaporkan NM adalah Indra Tarigan. Ia melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya dan dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan terdaftar dengan nomor LP/1892/III/2019/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 27 Maret 2019.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar selaku penyidik membenarkan kalau NM kini ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, ia perlu memeriksa sejumlah berkas.
Baca Juga: Anak Kedua Nikita Mirzani Liburan, Badan Bongsornya Disorot
“Kasus ini ditangani pejabat kepolisian sebelum saya,” ujarnya.
Oleh karena itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar belum bisa menerangkan lebih lanjut terkait kasus tersangka artis NM.
“Nanti ya saya cek dulu (surat panggilan tersangka),” pungkas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar.
Berita Terkait
-
Sidang Perdana Digelar, Roy Suryo cs: Jaksa Tak Punya Nyali Datangkan Jokowi Jadi Saksi
-
Jelang Sidang Perkara, Roy Suryo cs Tantang Jokowi Hadir
-
Bungkam Haters, dr Reza Gladys Buktikan Raih Gelar Magister Biomedik
-
Heboh Isu Nikita Mirzani Diintimidasi di Penjara, Pihak Rutan Buka Suara
-
Dakwaan Batal, Dokter Tifa Ngaku Sudah Siapkan 709 Dokumen Jika Eksepsinya Ditolak Hakim
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Pestapora 2026 Hadirkan Ragam Keseruan, Ada Promo dan Hadiah dari BRI
-
Transaksi Rp270 Juta, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Kenali Sinyal Kulit dan Pemicunya, Tren Perawatan Kini Bergeser ke Skin Longevity
-
Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah
-
BRI Private Bawa Pengalaman Kesehatan Premium Lewat Layanan Medical Check Up