SuaraJakarta.id - Kabarnya, Nikita Mirzani jadi tersangka pencemaran nama baik. Nikita Mirzani tersangka pencemaran nama baik karena dilaporkan pengavara Indra Tarigan.
Bahkan penyidik Kepolisian Jakarta Selatan sudah melayangkan surat panggilan kepada artis tersebut.
“Memanggi saudari NM untuk didengar keterangannya sebagai tersangka,” begitu keterangan dalam surat panggilan.
Artis yang kabarnya dikenal huru hara tersebut diminta datang pada tanggal 21 Juni 2021 dan menghadap pihak kepolisian.
“Datang ke Unit IV Krimsus Sat Reskim Polres Metro Jakarta Selatan Jl Wijaya II No 42 Kebayoran Baru, Jaksel lantai III pada hari Senin 21 Juni 2021 pukul 14.00 untuk didengar keterangan sebagai tersangka,” lanjut surat tersebut seperti dilansir Hops (jaringan Suara.com)
Namun tak disebutkan nama Nikita Mirzani dalam surat itu, hanya tercantum artis NM. Artis NM itu terlibat kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik dan akses ilegal. Lokasi kejadiannya adalah di Apartemen Kalibata City.
Oleh karena itu, NM ditetapkan sebagai tersangka. Adapun kasus yang menjerat sang artis terdapat dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 30 ayat 3 UU RI Nomor 19 tentang ITE.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa pihak yang melaporkan NM adalah Indra Tarigan. Ia melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya dan dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan terdaftar dengan nomor LP/1892/III/2019/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 27 Maret 2019.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar selaku penyidik membenarkan kalau NM kini ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, ia perlu memeriksa sejumlah berkas.
Baca Juga: Anak Kedua Nikita Mirzani Liburan, Badan Bongsornya Disorot
“Kasus ini ditangani pejabat kepolisian sebelum saya,” ujarnya.
Oleh karena itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar belum bisa menerangkan lebih lanjut terkait kasus tersangka artis NM.
“Nanti ya saya cek dulu (surat panggilan tersangka),” pungkas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar.
Berita Terkait
-
Heboh Isu Nikita Mirzani Diintimidasi di Penjara, Pihak Rutan Buka Suara
-
Dakwaan Batal, Dokter Tifa Ngaku Sudah Siapkan 709 Dokumen Jika Eksepsinya Ditolak Hakim
-
Polemik Ijazah Jokowi Dinilai Tak Akan Berakhir Tanpa Bukti Fisik di Persidangan
-
Roy Suryo Siapkan Praperadilan Kedua Usai Menang Sebagian di PN Jaksel, Kini Gugat Status Tersangka
-
Kasus Lagu 'Di Antara Kata' Memanas, Syahravi Balik Laporkan Fariz RM ke Polisi
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Polisi Tangkap Enam Perampok Spesialis Nasabah Bank di Jakarta dan Bekasi
-
Dukung Green Movement, PMII dan Nusa Jaya Perluas Ruang Hijau di Tengah Kota Jakarta
-
Hadapi Polusi yang Makin Kompleks, Aturan Kualitas Udara Jakarta Bakal Direvisi
-
BRI Consumer Expo 2026 Goes to PIK2: Banyak Promo Menarik untuk Pembelian Rumah dan Mobil Baru
-
Mas Dhito Kembali Salurkan 216 Bantuan Pertanian Bagi Petani Guna Dukung Peningkatan Produksi