SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menyuntikan vaksin Covid-19 kepada warga usia 12-17 tahun. Hal ini dilakukan untuk mempercepat distribusi vaksinasi kepada masyarakat.
Perizinan vaksinasi untuk warga usia 12-17 tahun ini dibuat oleh Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM). BPOM mengeluarkan surat edaran yang menyetujui vaksin Sinovac bagi warga berumur 12-17 tahun.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan DKI, Dwi Oktavia membenarkan perizinan yang dibuat BPOM itu.
"Bisa (usia 12-17 tahun menerima vaksin COVID-19 berasal dari Sinovac)," ujar Dwi saat dikonfirmasi, Senin (28/6/2021).
Baca Juga: DKI Pecah Rekor Kasus Corona, Ferdinand Beri Kritikan Pedas ke Gubernur
Kendati demikian, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum memberikan arahan lebih lanjut untuk distribusi vaksin bagi udia 12-17 tahun itu. Distribusi baru akan dilakukan begitu ada instruksi dari Kemenkes.
"Belum ada keputusan Kemenkesnya," katanya.
Dalam surat edaranbBPOM yang dialamatkan kepada PT Bio Farma, Bandung Jawa Barat itu, rekomendasi dikeluarkan berdasarkan hasil rapat dengan Komite Nasional Penilai Khusus Vaksin COVID-19 yang diselenggarakan pada 26 Juni 2021 lalu.
BPOM menuliskan sejumlah pertimbangan hingga akhirnya vaksin itu dapat digunakan untuk masyarakt berumur 12-17 tahun. Di antaranya adalah:
- Profil imenogenisitas dan keamanan pada dosis medium (600 SU/05 mL) lebih baik dibanding dosis rendah (300 SU/05mL)
- Dari data keamanan uji klinis Fase I dan Fase II, profil AS sistemik berupa fever pada populasi 12-17 tahun tidak dilaporkan dibandingkan dengan usia 3-5 tahun dan 6-11 tahun
- Jumlah subjek pada populasi < 12 tahun belum cukup untuk memastikan profil keamanan vaksin pada kelompok usia tersebut
- munogenisitas dan keamanan pada populasi remaja 12-17 tahun diperkuat dengan data hasil uji klinik pada populasi dewasa karena maturasi imun pada remaja seusai dengan dewasa
- Data epidemiologi COVID-19 di Indonesia menunjukkan mortalitas tinggi pada usia 10-18 tahun sebesar 30 persen
BPOM juga menyarankan melakukan uji klinik yang melibatkan jumlah subjek lebih banyak dan dilakukan bertahap menurut kelompok umur dimulai dari 6-11 tahun dan dilanjutkan dengan 3-5 tahun.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Rumah Gubernur DKI Disegel KPK Usai Temukan Bukti Korupsi?
Berita Terkait
-
Pasar Saham Indonesia Terjun Hebat, Lebih Parah dari IHSG Era Pandemi COVID-19?
-
Trump Sempat Telepon Presiden China Soal Asal-Usul COVID, Ini Kata Mantan Kepala CDC!
-
Survei: Milenial Rela Rogoh Kocek Lebih Dalam untuk Rumah Modern Minimalis
-
Ini Daftar Anggaran Pemprov Jakarta yang Dicoret Buntut Efisiensi Anggaran Prabowo
-
Rano Karno Pimpin Apel Siaga Banjir, 13 Sungai Jakarta Dikeruk!
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka
-
Lebaran Pertama Pramono Sebagai Gubernur: Dari Istiqlal, Istana hingga Rumah Mega Tanpa Ganti Sepatu