Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Selasa, 29 Juni 2021 | 18:21 WIB
Spanduk bertuliskan "mini lockdown" dipasang di salah satu permukiman warga di Jalan Pepaya, Jagakarsa, Jakarta Selatan karena puluhan warga terpapar COVID-19, Selasa (29/6/2021). (ANTARA/HO-Polsek Jagakarsa)

SuaraJakarta.id - Pengurus lingkungan di Jalan Pepaya, Jagakarsa, Jakarta Selatan menjalani pembatasan skala mikro atau lockdown karena 76 orang warga positif Covid-19 dan empat orang di antaranya meninggal dunia.

"Dari 76 orang itu 65 orang sudah sehat, yang meninggal empat dan yang isolasi mandiri itu sisanya di rumah masing-masing," kata Kepala Polsek Metro Jagakarsa Komisaris Polisi Endang Sukmawijaya di Jakarta, Selasa (29/6/2021).

Menurut dia, empat warga positif Covid-19 yang meninggal dunia tersebut rata-rata berusia 50 tahun dan memiliki penyakit bawaan antara lain jantung dan diabetes. 65 warga yang sudah sehat tersebut sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet dan kini sudah kembali ke rumah masing-masing.

Meski begitu, lanjut dia, warga tersebut belum diperkenankan beraktivitas di luar rumah alias menjalani isolasi mandiri. Dia menjelaskan penerapan pembatasan skala mikro atau mini lockdown itu sudah dilaksanakan sejak 22 Juni 2021.

Baca Juga: Gugat KPK Terkait SP3 Kasus BLBI, Praperadilan MAKI Ditolak Hakim

Sejak saat itu, lanjut dia, kebutuhan pangan warga setempat dipenuhi melalui dukungan bantuan pangan dari Polsek Jagakarsa berupa beras mencapai 100 kilogram, bahan pokok lainnya serta vitamin dan didukung juga oleh Polda Metro Jaya.

Endang memperkirakan penyebaran penyakit dari virus SARS CoV-2 itu bermula dari kegiatan pengajian warga dengan temuan awal sebanyak 18 orang positif Covid-19 berdasarkan tes usap antigen.

"Awalnya kami dapat informasi, tanggal 12 Juni itu kami adakan swab antigen, terus ditemukanlah 18 orang yang reaktif. Jadi dari klaster pengajian," ujarnya.

Selain dari klaster pengajian, lanjut dia, penularan juga diperkirakan dari aktivitas warga setelah pulang bekerja atau klaster perkantoran.

Hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan waktu pembatasan mikro tersebut dicabut karena menunggu seluruh warga di permukiman itu benar-benar sehat kembali. (Antara)

Baca Juga: Polisi: Nikita Mirzani Belum Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Lawan Indra Tarigan

Load More